Regulasi Digital & E-commerce

Nusron Minta PPAT dan BPKAD Dukung Transformasi Pelayanan

Nusron Wahid Dorong Kolaborasi PPAT dan BPKAD untuk Transformasi Layanan Pertanahan
Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Percepatan Pelayanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut Nusron, pembenahan internal Kementerian ATR/BPN saja belum cukup untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT menjadi faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan.

Baca Juga “BPS Ungkap Sektor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tiap Pulau di Indonesia

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah.

BPKAD dan PPAT Memiliki Peran Strategis dalam Layanan Pertanahan

Nusron menjelaskan bahwa layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas pemerintah daerah dan PPAT. Salah satu aspek penting adalah percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam proses peralihan hak tanah, validasi BPHTB menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum dokumen dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, dukungan BPKAD diperlukan agar proses administrasi berjalan lebih cepat.

Sementara itu, PPAT memiliki peran sebagai mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses perubahan kepemilikan hak atas tanah.

Nusron menilai pelayanan publik harus memiliki standar yang jelas, dapat dipantau, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

Sebagai bagian dari transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN menyiapkan penerapan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Tahap awal pelaksanaan akan dilakukan melalui uji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan.

Setelah tahap evaluasi selesai, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya di berbagai wilayah.

Dalam skema layanan baru tersebut, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Setelah itu, PPAT menyelesaikan pembuatan AJB dalam waktu dua hari.

Tahap berikutnya dilakukan oleh Kantah dengan target penyelesaian selama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak diharapkan dapat selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Pemerintah Perkuat Koordinasi untuk Percepat Validasi BPHTB

Untuk mendukung percepatan layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat koordinasi melalui penerbitan Surat Edaran Bersama.

Nusron berharap kerja sama tersebut dapat membantu pemerintah daerah mempercepat proses validasi BPHTB. Dengan proses yang lebih singkat, masyarakat dapat memperoleh kepastian dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Menurutnya, transformasi digital dan peningkatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih efektif.

Pendekatan kolaboratif tersebut juga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuat proses pelayanan membutuhkan waktu lebih lama.

Layanan Pengukuran Terjadwal Diperluas ke 400 Kantor Pertanahan

Selain mempercepat layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal.

Program tersebut saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran tanah sejak awal proses pengajuan.

Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian layanan Pengukuran Terjadwal maksimal 12 hari kerja. Rinciannya mencakup masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.

Kepastian waktu layanan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.

Transformasi Layanan Pertanahan Menuju Sistem yang Lebih Cepat dan Transparan

Transformasi pelayanan pertanahan menjadi salah satu agenda Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi administrasi tanah.

Melalui sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan PPAT, pemerintah berharap proses pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi. Masyarakat juga dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dengan alur yang mudah dipantau.

Ke depan, penguatan kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga “Menteri Bahlil dorong hilirisasi untuk jadi tuan di negeri sendiri