Hukum Properti & Tanah

3 Apartemen Kelapa Gading Disita Akibat Pajak Belum Dibayar

Penyitaan Apartemen di Kelapa Gading Jadi Langkah Tegas Penagihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik perusahaan di sektor industri baja yang memiliki tunggakan pajak. Aset yang disita mencakup tiga unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai estimasi lebih dari Rp1 miliar serta sejumlah rekening bank di Jakarta Selatan.

Tindakan penyitaan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus langkah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.

baca juga”Pemerintah Cairkan Dana untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Proses Penagihan Pajak Dilakukan Bertahap Sebelum Penyitaan

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga pendekatan persuasif melalui kegiatan konseling dan komunikasi dengan pihak penanggung pajak.

Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, otoritas pajak melanjutkan proses penagihan melalui tindakan penyitaan aset.

Tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya.

Penyitaan Aset Dilakukan untuk Melindungi Penerimaan Negara

Menurut Abdul Gani, tunggakan pajak yang tidak segera dibayarkan dapat menghambat penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, penegakan hukum perpajakan diperlukan untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan.

DJP menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan sekadar bentuk penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para penunggak pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

DJP Perkuat Penagihan Pajak dengan Pendekatan Profesional

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar bersama seluruh unit kerja di bawahnya akan terus mengoptimalkan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pelaksanaan penagihan tetap mengedepankan pendekatan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan akan terus diperkuat melalui bimbingan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan penagihan di seluruh kantor pelayanan pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

baca juga”Pemerintah Subsidi Kedelai Rp 2.000 per Kg, Harga Tempe Diharap Stabil