JERAT HUKUM WARGA PESISIR TANGERANG PENOLAK RELOKASI
Empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta kuasa hukumnya, terjerat hukuman delapan bulan penjara terkait dugaan pengeroyokan. Kasus ini muncul di tengah upaya relokasi paksa untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II, yang memicu protes warga karena mekanisme pembebasan tanah dinilai merugikan.
Kronologi Kasus dan Tuduhan Pengeroyokan
Kasus bermula 1 Juli 2025 saat warga menolak relokasi tanpa ganti rugi yang adil, sementara pihak pengembang tetap memaksa pembebasan lahan. Konflik memuncak ketika sekelompok orang, termasuk Wawan Wahyudi, memasuki kampung dan memicu cekcok fisik dengan warga. Salah satu warga, Hanapi, memukul lengan Wawan secara spontan karena kesal, dan rekaman insiden menjadi dasar laporan hukum dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat warga dan kuasa hukumnya, Henri Kusuma, sebagai tersangka. Di persidangan, jaksa menuntut delapan bulan penjara. Gufroni, pendamping hukum warga, menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi strategis untuk mematahkan perlawanan warga terhadap relokasi.
Dampak Relokasi dan Ketidakadilan Proyek
Relokasi yang dipaksakan menimbulkan kerugian besar bagi warga. Ganti rugi hanya diberikan untuk bangunan tanpa menyertakan hak tanah. Warga yang sudah pindah menghadapi lokasi banjir dan uang hasil penjualan tanah yang tidak mencukupi untuk membangun rumah baru.
baca juga”Uang Rp 1,44 Miliar Hasil Korupsi Tanah Dikembalikan ke Yakkap I“
Dari awalnya 121 keluarga yang bertahan, kini hanya belasan yang masih menolak relokasi. Warga menilai tekanan hukum dan intimidasi aparat menjadi alat untuk memuluskan proyek pemukiman mewah.
Kritik Lembaga Hukum dan Dugaan SLAPP
Pengacara publik menyoroti banyak kejanggalan, mulai dari bukti kerusakan materiil yang tidak konsisten hingga tidak adanya visum et repertum untuk membuktikan luka korban. Kasus ini dinilai sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan hukum untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak tanah.
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, menyebut praktik kriminalisasi warga pesisir Tangerang bagian dari pola sistemik aparat dan pengusaha. Fenomena ini diperkuat laporan Komnas HAM dan Badan HAM PBB. Isnur menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pembela HAM dan lingkungan sesuai Pasal 66 UU Lingkungan Hidup dan Perma 1/2023.
Keterlibatan Aparat dan Korporasi
Kasus ini juga menyingkap keterlibatan pejabat desa, aparat BPN, serta wartawan dalam memuluskan proyek. Beberapa pejabat menerima sanksi hukum, termasuk tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, atas keterlibatan mereka dalam transaksi lahan bermasalah dan pengrusakan hak warga.
Wahyu Eka Setyawan dari Walhi menambahkan, ada pola keterlibatan aparat yang meliputi pembiaran intimidasi, tekanan terhadap warga, hingga penangkapan reaktif. Pemerintah dianggap menutup mata terhadap praktik ini, sementara revisi regulasi lebih memfasilitasi kepentingan korporasi dibanding melindungi masyarakat pesisir.
Data Konflik Agraria di Tangerang
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria yang memengaruhi 123.612 keluarga di 428 desa dan kelurahan. Sebanyak 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu meninggal. Tren ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang masih legalistik-represif, tanpa perlindungan hak konstitusional warga.
Pandangan dan Solusi untuk Perlindungan Warga
Pengamat menekankan perlunya mengubah status wilayah konflik menjadi objek reforma agraria (TORA), agar nelayan, petani, dan warga miskin mendapatkan kepastian hukum atas tanah, perumahan, dan wilayah tangkap mereka. Penanganan yang adil diharapkan mencegah praktik intimidasi dan kriminalisasi yang menekan warga pesisir.
Gambaran kasus warga Kampung Alar Jiban menunjukkan konflik agraria di Tangerang bukan sekadar persoalan tanah, melainkan ujian integritas hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Kepastian hukum dan transparansi regulasi menjadi kunci agar hak warga pesisir tidak terusik oleh ekspansi properti.
baca juga”NJOP di Ambon Dinaikkan hingga 50 Persen, Pemkot Beralasan untuk Tingkatkan PAD“