Regulasi Digital & E-commerce

Mendag Terapkan Aturan Baru untuk Transaksi di Ojol

Kemendag Perbarui Aturan PMSE, Transaksi Jual-Beli di Aplikasi Ojol Kini Diawasi

Pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan digital melalui pembaruan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan regulasi sebelumnya terkait aktivitas perdagangan di platform digital.

Aturan baru tersebut dirancang untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks. Salah satu perubahan penting adalah masuknya model bisnis aplikasi ojek online (ojol) dan agen perjalanan daring ke dalam cakupan pengaturan PMSE. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.

baca juga”Perlindungan Hukum Pejabat BI Diperkuat Lewat UU P2SK

Fokus Regulasi Baru pada Penguatan Ekosistem Perdagangan Digital

Kementerian Perdagangan menyusun regulasi baru dengan fokus pada lima aspek utama yang dinilai penting bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Kelima aspek tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi hubungan kemitraan antara platform dan mitra usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.

Menurut Budi Santoso, penyempurnaan aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya dari sektor usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Produk UMK Mendapat Prioritas Tampil di Platform Digital

Dalam aturan baru tersebut, platform digital diwajibkan memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMK dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Kebijakan ini dinilai penting karena visibilitas produk menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penjualan di marketplace maupun aplikasi digital lainnya. Dengan peluang tampil yang lebih besar, UMK diharapkan dapat bersaing lebih efektif dengan produk impor maupun merek besar.

Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan, program promosi, serta mekanisme insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pengawasan Transaksi Barang di Aplikasi Ojol Diperjelas

Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah penambahan kategori ride-hailing sebagai model bisnis resmi dalam PMSE.

Ride-Hailing Diatur untuk Aktivitas Perdagangan Barang

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan terhadap aplikasi ojol tidak menyasar layanan transportasi. Fokus regulasi berada pada aktivitas jual-beli barang yang berlangsung melalui fitur perdagangan dalam aplikasi tersebut.

Dengan kata lain, ketika platform ride-hailing menyediakan layanan pemesanan makanan, kebutuhan harian, atau produk lainnya, transaksi tersebut masuk dalam ruang lingkup pengawasan PMSE.

Pendekatan ini dilakukan karena aplikasi transportasi digital kini berkembang menjadi ekosistem layanan terpadu yang tidak hanya menawarkan jasa perjalanan, tetapi juga berbagai aktivitas perdagangan elektronik.

Online Travel Agent Juga Masuk dalam Cakupan PMSE

Selain ride-hailing, pemerintah juga memasukkan model bisnis Online Travel Agent (OTA) ke dalam regulasi terbaru.

Platform OTA mencakup layanan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, paket wisata, hingga berbagai layanan perjalanan lainnya yang dilakukan secara digital.

Penambahan kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi perusahaan dan konsumen yang melakukan transaksi melalui platform perjalanan daring.

Kewajiban Perizinan Diperluas untuk Seluruh Pedagang Online

Regulasi baru juga menegaskan kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi pedagang yang menjual produk melalui platform digital.

Pemerintah menilai legalitas usaha penting untuk menciptakan perdagangan elektronik yang lebih tertib dan terpercaya. Selain meningkatkan perlindungan konsumen, legalitas juga membuka akses pelaku usaha terhadap berbagai program pemerintah.

Pelaku usaha yang telah memiliki izin dapat memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan, mendapatkan akses pembiayaan, serta memperoleh dukungan promosi dari pemerintah.

Masa Transisi Disiapkan agar Pelaku Usaha Dapat Beradaptasi

Menyadari banyak pelaku usaha digital yang masih berada dalam tahap pengembangan, pemerintah memberikan masa tenggang untuk memenuhi kewajiban perizinan.

Kebijakan transisi tersebut bertujuan memastikan proses penyesuaian berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas bisnis yang sudah berjalan. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan melalui sosialisasi, pelatihan, serta program pembinaan bagi pelaku usaha.

Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor perdagangan digital menuju ekosistem yang lebih formal, transparan, dan berkelanjutan.

Regulasi Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan di Ekonomi Digital

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya penggunaan internet dan layanan digital. Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut adanya regulasi yang mampu mengikuti perubahan model bisnis dan teknologi.

Melalui pembaruan aturan PMSE, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi digital, perlindungan konsumen, dan kepastian usaha. Dengan pengawasan yang lebih jelas terhadap transaksi digital, termasuk di aplikasi ojol dan platform perjalanan online, ekosistem perdagangan elektronik diharapkan menjadi lebih sehat dan kompetitif.

Ke depan, keberhasilan implementasi regulasi ini akan bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pelaku usaha, dan konsumen dalam membangun perdagangan digital yang aman, transparan, dan inklusif.

baca juga”Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%