MENKOP KAJI ULANG PERPRES 112/2007 DAN PAKET EKONOMI 2015
Evaluasi Aturan Ritel Modern untuk Lindungi UMKM dan PKL
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 serta Paket Kebijakan Ekonomi 2015. Evaluasi ini bertujuan menata ulang relasi antara ritel modern, pasar tradisional, dan pedagang kaki lima agar tercipta persaingan yang lebih adil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengenai dampak ekspansi ritel modern terhadap usaha mikro dan pedagang kecil. Menurut Ferry, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi saat ini.
Baca Juga “Mengenal Kebijakan Ekonomi Moneter dan Makroprudensial“
“Usulan dari APKLI akan kami bahas bersama asosiasi pemerintah kabupaten dan kota serta para kepala daerah agar persoalan ini bisa disikapi secara bijak,” ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis.
Zonasi dan Jarak 500 Meter Jadi Sorotan
Perpres 112/2007 mengatur penyelenggaraan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern. Salah satu ketentuan penting adalah jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional.
Ferry menilai implementasi aturan tersebut perlu diawasi secara konsisten. Ia meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada pelanggaran jarak zonasi yang merugikan pedagang kecil.
“Jika ditemukan ritel modern berdiri kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, maka harus ada sikap tegas. Arena usaha harus dibuat secara fair,” tegasnya.
Selain zonasi, pemerintah juga menyoroti definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai. Pengaturan tersebut dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan model bisnis ritel yang semakin beragam.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan. Ferry menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar regulasi tidak hanya menjadi norma di atas kertas.
Data Kementerian Koperasi menunjukkan sektor UMKM menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional menjadi bagian penting dari ketahanan ekonomi nasional.
Di sisi lain, ritel modern juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan distribusi barang. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar modernisasi tidak mengorbankan pelaku usaha kecil.
Penguatan Koperasi Lewat Program Kopdes Merah Putih
Sebagai solusi jangka panjang, Menkop bersama APKLI mendorong percepatan program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program ini dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal dan memperpendek rantai distribusi.
Melalui Kopdes Merah Putih, pedagang kaki lima dan UMKM diharapkan memperoleh akses barang dengan harga lebih terjangkau. Skema koperasi juga memungkinkan perputaran keuntungan tetap berada di desa atau wilayah setempat.
“Koperasi desa adalah solusi untuk mengembalikan perputaran ekonomi ke masyarakat. Keuntungan tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi dinikmati warga desa,” ujar Ferry.
Ujian Keadilan Ekonomi
Kajian ulang Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan ritel nasional. Pemerintah harus memastikan regulasi menciptakan keadilan kompetitif tanpa menghambat investasi.
Transparansi, pengawasan, dan partisipasi asosiasi pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan baru tidak menimbulkan ketimpangan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan UMKM dan pedagang kaki lima dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan sektor ritel modern.
Ke depan, hasil kajian ini diharapkan melahirkan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan keberlangsungan usaha kecil di seluruh Indonesia.
Baca Juga “BPS Buol Tingkatkan Kapasitas Petugas Survei Pertanian dan Gaungkan Sensus Ekonomi 2026“