Pemerintah Siapkan Regulasi Baru LPG 3 Kg: Satu Harga dan Wajib KTP Tahun Ini
Pemerintah berencana merombak total sistem distribusi LPG 3 kilogram pada 2026. Kebijakan baru ini akan mewajibkan pembelian menggunakan KTP dan menerapkan skema satu harga di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Selama ini, LPG 3 kg atau gas melon masih kerap dibeli masyarakat yang tidak berhak sehingga membebani anggaran subsidi negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan aturan baru itu bisa mulai diterapkan tahun ini. Ia menegaskan pemerintah ingin seluruh masyarakat menerima harga yang adil dan seragam.
Baca Juga “PDIP Ingatkan Regulasi Tumpang Tindih Berisiko Tahan Pembangunan Nasional“
“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Uji Coba Enam Bulan Sebelum Berlaku Nasional
Pemerintah tidak akan langsung menerapkan aturan ini secara nasional. Kementerian ESDM akan melakukan uji coba atau piloting selama enam bulan di wilayah tertentu sebelum diperluas ke daerah lain.
Laode menyebut pemerintah belajar dari kebijakan sebelumnya yang langsung diterapkan serentak dan menimbulkan kekacauan distribusi. Karena itu, pendekatan bertahap dianggap lebih aman dan terukur.
Sebagai contoh, uji coba bisa dilakukan di Jakarta Selatan sebelum diterapkan ke wilayah lain. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat tantangan teknis dan kesiapan infrastruktur distribusi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko agar masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi saat masa transisi.
Pembelian Wajib KTP dan Basis Data BPS
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg. Sistem ini akan terintegrasi dengan data kesejahteraan nasional agar subsidi hanya dinikmati kelompok yang berhak.
Pemerintah akan menggunakan basis data desil dari Badan Pusat Statistik sebagai acuan. Masyarakat pada desil tertentu akan dibatasi aksesnya terhadap LPG subsidi.
Menurut Laode, kelompok di atas desil 4 berpotensi dibatasi pembeliannya. Skema ini menggantikan pendekatan lama yang hanya berupa imbauan moral kepada masyarakat mampu agar tidak membeli LPG 3 kg.
Ia menilai kewajiban KTP bukan lagi hambatan teknis. Sistem digital kini dinilai mampu menjangkau hingga desa-desa, sehingga pengawasan berbasis identitas lebih mudah diterapkan.
Pemerintah juga meminta Pertamina untuk memperkuat sosialisasi dan kesiapan sistem di lapangan. Perusahaan pelat merah itu sebelumnya sudah menerapkan pencatatan berbasis KTP di sejumlah daerah.
Skema Distribusi Berubah, Tambah Sub Pangkalan
Selain pembatasan pembeli, pemerintah akan mengubah rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya alur distribusi hanya dari agen ke pangkalan lalu ke konsumen, kini akan ditambah satu lapisan baru, yaitu sub pangkalan.
Dengan sistem baru, alurnya menjadi agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen. Penambahan ini bertujuan memperketat pengawasan serta mengurangi potensi penyelewengan di tingkat distribusi akhir.
Skema tersebut juga diharapkan dapat memperjelas pencatatan volume penyaluran dan mempermudah audit. Pengawasan distribusi menjadi krusial mengingat LPG 3 kg termasuk komoditas subsidi dengan nilai anggaran besar setiap tahunnya.
Bukan Sekadar Revisi Perpres
Awalnya pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden terkait LPG 3 kg. Namun setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah memutuskan menyusun regulasi baru secara menyeluruh.
Perubahan ini mencakup mekanisme harga, kriteria penerima subsidi, serta sistem distribusi. Dengan pendekatan regulasi baru, pemerintah berharap kebijakan lebih komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Penerapan satu harga di seluruh daerah juga menjadi langkah penting. Selama ini, perbedaan ongkos distribusi kerap memicu disparitas harga di tingkat konsumen.
Arah Kebijakan dan Tantangan ke Depan
Kebijakan LPG 3 kg satu harga dan wajib KTP menjadi bagian dari reformasi subsidi energi. Pemerintah ingin memastikan anggaran subsidi benar-benar dinikmati rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Namun implementasi di lapangan akan menjadi tantangan utama. Sosialisasi yang masif, kesiapan infrastruktur digital, serta pengawasan distribusi harus berjalan seiring.
Jika uji coba berjalan lancar, regulasi ini berpotensi menjadi model baru penyaluran subsidi energi di Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi yang lebih adil, transparan, dan terkontrol mulai tahun ini.
Baca Juga “Bereskan Masalah Pertamina, Purbaya Mau Pangkas Aturan Cukai Etanol“