Hukum Ketenagakerjaan

Trimedya Dorong DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata

Trimedya Desak DPR Percepat Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kepastian Hukum

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan bisnis dan investasi lintas negara.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Trimedya menilai rancangan undang-undang tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

baca juga”Tiffany & Co Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda

SPI Nilai RUU HPI Penting untuk Melindungi Kepentingan Nasional

Trimedya menegaskan bahwa RUU HPI tidak hanya mengatur aspek hukum perdata internasional. Aturan ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga kepentingan nasional dalam berbagai hubungan hukum yang melibatkan pihak asing.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jelas dalam menangani sengketa perdata lintas negara, termasuk yang berkaitan dengan investasi, perdagangan, kontrak internasional, hingga penyelesaian perkara yang melibatkan warga negara atau badan usaha asing.

Ia menyebut semangat nasionalisme perlu menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi tersebut. Namun, perlindungan terhadap kepentingan nasional harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum yang dibutuhkan investor.

“Nasionalisme harus tetap hadir untuk menjaga hak-hak Indonesia dan pelaku usaha nasional, tetapi jangan sampai menciptakan kekhawatiran bagi investor asing,” ujar Trimedya usai mengikuti RDPU bersama sejumlah organisasi advokat.

Organisasi Advokat Beri Masukan dalam Pembahasan RUU HPI

RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Ketiga organisasi menyampaikan pandangan terkait substansi RUU HPI yang saat ini sedang dibahas DPR.

SPI menyambut positif langkah pemerintah dan DPR yang mulai menyusun kerangka hukum perdata internasional secara lebih komprehensif. Trimedya menilai regulasi tersebut dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini kerap menjadi kendala dalam penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.

Meski mendukung pengesahan RUU HPI, SPI juga meminta DPR mencermati sejumlah pasal agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Trimedya Soroti Kewenangan Hakim dan Potensi Tumpang Tindih Aturan

Salah satu perhatian utama SPI adalah besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam beberapa ketentuan RUU HPI. Trimedya menilai pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara lebih rinci untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.

Menurutnya, kualitas putusan pengadilan sangat bergantung pada kejelasan norma hukum yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. Karena itu, setiap ketentuan yang memberikan ruang diskresi besar harus disusun secara hati-hati.

Selain itu, SPI juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih antara RUU HPI dan sejumlah regulasi lain yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja serta berbagai aturan investasi.

Harmonisasi regulasi dinilai penting agar dunia usaha tidak menghadapi ketidakjelasan hukum akibat perbedaan ketentuan antarperaturan. Kepastian hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Kepastian Hukum Dinilai Menjadi Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor

Trimedya menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi Indonesia adalah persepsi mengenai ketidakpastian hukum. Faktor tersebut sering kali menjadi perhatian investor ketika mempertimbangkan ekspansi bisnis atau penanaman modal di Indonesia.

Ia berharap RUU HPI dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha melalui aturan yang jelas, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten.

Dalam konteks globalisasi ekonomi, keberadaan hukum perdata internasional semakin penting karena transaksi bisnis, investasi, dan hubungan komersial kini melibatkan banyak yurisdiksi. Negara yang memiliki kerangka hukum jelas cenderung lebih dipercaya oleh pelaku usaha internasional.

SPI Siap Terlibat dalam Pembahasan Lanjutan RUU HPI

SPI menyatakan siap memberikan masukan tertulis yang lebih rinci kepada Pansus DPR guna menyempurnakan substansi RUU HPI. Organisasi tersebut juga membuka peluang untuk kembali hadir dalam forum pembahasan berikutnya apabila diperlukan.

Trimedya berharap proses legislasi dapat berjalan cepat tanpa mengurangi kualitas pembahasan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus memberikan kepastian bagi investor domestik maupun asing.

Apabila disusun secara seimbang, RUU HPI berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.

baca juga”Jasad Wanita di Hotel Jaksel Dibunuh Anak di Bawah Umur