MENAKER TERBITKAN EDARAN THR KEAGAMAAN 2026: HARUS DIBAYAR PENUH, TAK BOLEH DICICIL
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, penuh, dan sesuai ketentuan hukum.
THR KEAGAMAAN HARUS DIBAYAR PENUH DAN TEPAT WAKTU
Dalam siaran pers Selasa (3/3/2026), Menaker menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang tidak bisa dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun perusahaan dianjurkan membayarnya lebih awal agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” ujarnya.
baca juga”Rieke Minta DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pengesahan RUU PPRT“
SE tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pembayaran THR mengikuti aturan yang jelas berdasarkan masa kerja, jenis pekerjaan, dan upah yang diterima.
PERHITUNGAN THR SESUAI MASA KERJA DAN JENIS PEKERJAAN
Bagi pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional: masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir bila masa kerja ≥12 bulan. Bila kurang dari 12 bulan, upah dihitung dari rata-rata bulanan selama masa kerja. Bagi pekerja dengan upah satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut. Hal ini menjamin pekerja menerima hak lebih menguntungkan bila ada kesepakatan perusahaan.
PERAN GUBERNUR DAN POSKO PENGAWASAN THR
Menaker meminta setiap gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan SE. Untuk mengantisipasi keluhan, setiap daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, yang menangani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR.
Posko ini akan terintegrasi dengan portal resmi Kemnaker, poskothr.kemnaker.go.id, untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa, memastikan kepatuhan perusahaan, dan melindungi hak pekerja secara transparan dan sistematis.
MANFAAT EDARAN THR BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN
Dengan terbitnya SE ini, Menaker menegaskan perlunya kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja atas THR keagamaan. Pembayaran penuh dan tepat waktu tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi menjelang hari raya.
Kebijakan ini mendorong perusahaan merencanakan pembayaran THR lebih awal, mengurangi risiko perselisihan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan nasional. SE Menaker juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, sehingga mereka bisa merayakan hari raya dengan tenang.
PENEGASAN MENAKER TERHADAP HAK PEKERJA
Menaker menekankan bahwa THR bukan sekadar formalitas, tetapi hak pekerja yang harus dihormati dan dipenuhi. “Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha yang tidak boleh diabaikan. Edaran ini memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan bertanggung jawab,” kata Yassierli.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan peran aktifnya dalam melindungi hak pekerja/buruh dan mendorong kepatuhan penuh dari dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan memperkuat hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan serta mendorong praktik ketenagakerjaan yang berkeadilan di Indonesia.
baca juga”Gerakan Buruh Dirikan Posko Pengaduan THR“