BPKN Dorong Kepatuhan Wajib Halal untuk Lindungi Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap produk yang beredar.
Baca Juga “Sertifikasi Wajib Halal Bangun Kepercayaan“
Kepala BPKN Mufti Mubarok mengatakan penerapan ketentuan halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Menurutnya, jaminan halal juga berkaitan dengan informasi produk, keamanan, dan kebersihan yang menjadi perhatian konsumen.
“Halal ini bukan persoalan agama tetapi ini keamanan dan kebersihan, sehingga tentu kami menginginkan pengusaha mematuhi aturan itu yang berlaku Oktober,” kata Mufti di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Pelaku Usaha Diminta Menyiapkan Sertifikasi
BPKN menilai penerapan Wajib Halal perlu dilakukan dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Hal tersebut terutama berkaitan dengan banyaknya usaha mikro, kecil, dan menengah yang harus memenuhi ketentuan sertifikasi.
Mufti menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta. Kondisi tersebut membuat proses pemenuhan sertifikasi membutuhkan pelaksanaan yang terukur agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
BPKN juga mendorong adanya tahapan pencapaian yang jelas setelah aturan mulai diterapkan. Pemerintah dinilai perlu memantau perkembangan sertifikasi dari tingkat nasional hingga daerah.
“Minimal dari ibu kota, ibu kota provinsi, sampai ke daerah karena kan ada 64 juta UMKM tidak gampang,” ujar Mufti.
Ia juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal selama ini tersedia melalui sejumlah fasilitas yang membantu pelaku usaha memperoleh layanan tersebut. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat diharapkan segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Sertifikasi Halal Berkaitan dengan Kepercayaan Konsumen
Bagi BPKN, keberadaan sertifikasi halal memberikan informasi tambahan bagi konsumen ketika memilih produk. Informasi tersebut dapat membantu konsumen mengetahui status kehalalan produk sebelum melakukan pembelian.
Jaminan tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan sesuai jenis dan kategori produk yang diwajibkan.
Mufti menilai kepatuhan terhadap aturan halal dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Selain meningkatkan kepercayaan pasar domestik, kepastian sertifikasi juga dapat mendukung pengembangan industri halal Indonesia.
BPKN menyatakan akan terus mendukung pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Lembaga tersebut juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar penerapan kebijakan dapat berjalan secara efektif, efisien, terstruktur, dan sistematis.
Jutaan Produk Telah Memiliki Sertifikat Halal
Data dari laman Satu Data Halal yang dihimpun dalam materi tersebut menunjukkan penerbitan sertifikat halal telah mencapai 4.438.567 sertifikat. Jumlah produk yang telah memiliki sertifikat halal tercatat lebih dari 14,9 juta.
Angka tersebut menunjukkan proses sertifikasi telah mencakup jumlah produk yang besar. Namun, cakupan tersebut masih perlu diperluas mengingat banyaknya pelaku usaha yang beroperasi di berbagai sektor dan wilayah Indonesia.
Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membantu UMKM memenuhi persyaratan. Dukungan dapat diberikan melalui fasilitasi, informasi, pendampingan, serta akses terhadap program sertifikasi yang tersedia.
Jawa Timur Catat Lebih dari 691 Ribu Sertifikat
Di tingkat daerah, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan cakupan sertifikasi halal yang cukup besar. Data Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur mencatat 691.128 sertifikat halal telah diterbitkan hingga September 2026.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan 536.589 pelaku usaha di Jawa Timur. Data itu menunjukkan bahwa proses pemenuhan sertifikasi terus berlangsung sebelum pemberlakuan Wajib Halal.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal dapat membantu memperluas peluang UMKM dalam memasarkan produknya.
“Kami akan berupaya mendapatkan tambahan kuota supaya lebih banyak lagi UMKM yang mendapatkan fasilitas sertifikat halal,” kata Ali.
Ke depan, tantangan penerapan Wajib Halal bukan hanya terletak pada penerbitan sertifikat. Pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memastikan proses pendampingan, pengawasan, serta pembaruan data berjalan secara berkelanjutan.
Dengan jumlah UMKM yang besar, penerapan bertahap dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kepatuhan tanpa mengabaikan kesiapan pelaku usaha dan hak konsumen atas informasi produk yang jelas.
Baca Juga “Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal untuk Lindungi Masyarakat dan Dukung Dunia Usaha“