PLN Percepat Akses Listrik untuk 17 Desa Pelosok NTT
Perluasan akses listrik di wilayah terpencil Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT untuk membuka akses jaringan ke 17 desa.
Pembangunan tersebut menghadapi tantangan karena jalur jaringan listrik berada di kawasan hutan. Karena itu, PLN dan DLHK menyepakati kerja sama pemanfaatan kawasan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga “Cerita Gubernur BI Bagi THR Pakai QRIS: Anak Tinggal Tunjuk HP“
Kerja sama ini menjadi bagian dari Program Listrik Desa atau Lisdes. Program tersebut diarahkan untuk memperluas layanan listrik sehingga masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau jaringan dapat memperoleh akses energi.
General Manager PLN UIW NTT F. Eko Sulistyono mengatakan pemerataan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab PLN dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Eko, PLN tidak hanya menjalankan fungsi sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik. PLN juga memiliki mandat untuk memperluas manfaat pembangunan melalui penyediaan akses energi bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Lima Kabupaten Masuk Program Perluasan Jaringan
Sebanyak 17 desa masuk dalam cakupan kerja sama PLN dan DLHK NTT. Lokasinya tersebar di lima kabupaten dengan jumlah desa yang berbeda-beda.
Kabupaten Sumba Timur menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak dalam kerja sama tersebut. Sebanyak sembilan desa di kabupaten itu masuk dalam rencana pembangunan jaringan.
Selanjutnya, empat desa berada di Kabupaten Manggarai Barat. Kabupaten Kupang memiliki dua desa yang termasuk dalam kerja sama.
Sementara itu, masing-masing satu desa berada di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Manggarai. Penyebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan jaringan diarahkan ke sejumlah wilayah yang membutuhkan perluasan infrastruktur listrik.
Jaringan Listrik Melintasi Kawasan Hutan Lindung
Tantangan utama pembangunan terletak pada kondisi wilayah yang dilalui jaringan. Infrastruktur listrik untuk 17 desa tersebut melewati kawasan hutan lindung yang berada dalam kewenangan DLHK NTT.
Kondisi itu membuat pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan pekerjaan teknis di lapangan. PLN juga membutuhkan kepastian mengenai penggunaan kawasan agar pembangunan memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Kesepakatan antara PLN dan DLHK kemudian menjadi salah satu tahapan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Dengan adanya perjanjian kerja sama, proses pembangunan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Eko menyebut kepastian hukum sangat penting bagi pembangunan jaringan yang berada di dalam atau melintasi kawasan hutan. Menurutnya, koordinasi dengan DLHK membantu PLN menjalankan pembangunan secara lebih terarah.
“Kerja sama dengan DLHK Provinsi NTT menjadi pondasi penting agar pembangunan infrastruktur listrik desa berjalan cepat, aman, dan berpayung hukum,” ujar Eko.
Infrastruktur Mencakup Jaringan Tegangan Menengah
Jaringan yang akan dibangun memiliki panjang keseluruhan 36,29 kilometer. Infrastruktur tersebut terdiri atas beberapa komponen yang diperlukan untuk menyalurkan listrik hingga ke wilayah permukiman.
PLN akan membangun Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan kapasitas 20 kV. Pembangunan juga mencakup Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) bertegangan 380/220 Volt.
Selain jaringan penghantar, proyek tersebut meliputi pembangunan gardu distribusi dan tiang listrik. Sejumlah fasilitas penunjang lainnya juga disiapkan untuk mendukung sistem distribusi listrik di lokasi sasaran.
PLN NTT Selesaikan Lisdes di 158 Lokasi pada 2025
Perluasan jaringan pada 2026 melanjutkan pembangunan listrik desa yang telah dilakukan PLN NTT sebelumnya. Sepanjang 2025, PLN UIW NTT mencatat penyelesaian pembangunan listrik desa di 158 lokasi.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa perluasan elektrifikasi terus menjadi bagian dari kegiatan kelistrikan di NTT. Tantangan geografis berupa wilayah kepulauan dan daerah terpencil membuat pembangunan jaringan membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Pada tahun ini, aspek perizinan menjadi perhatian khusus untuk proyek yang melewati kawasan hutan. Penyelesaian aspek administratif sejak awal dapat membantu mengurangi hambatan ketika pembangunan infrastruktur mulai dilaksanakan.
Bagi PLN, proses tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan jaringan yang dibangun memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perluasan layanan listrik dapat berjalan bersamaan dengan tata kelola kawasan.
PLN Dorong Kolaborasi Energi dan Lingkungan
Eko menyampaikan apresiasi kepada DLHK NTT atas dukungan terhadap proses legalitas pembangunan jaringan. Ia menilai koordinasi antarlembaga diperlukan karena proyek kelistrikan bersinggungan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Pembangunan infrastruktur energi di kawasan hutan membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan aturan perlindungan lingkungan. Karena itu, kerja sama menjadi bagian penting agar pembangunan tidak mengabaikan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Pendekatan tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaksanaan proyek di lapangan. PLN dapat mempersiapkan pembangunan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama instansi terkait.
DLHK NTT Pastikan Proses Perizinan Berjalan
Kepala DLHK Provinsi NTT Sulastri H. I. Rasyid menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut. Ia juga mengapresiasi PLN yang dinilai proaktif dalam mengurus perizinan pembangunan jaringan.
Sulastri berharap pola koordinasi yang telah berjalan dapat diterapkan untuk lokasi lainnya. Sejumlah proses perizinan untuk kawasan yang belum tercakup dalam PKS masih berlangsung.
Menurutnya, penyelesaian seluruh proses tersebut penting agar pembangunan jaringan listrik di NTT memiliki kepastian hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat segera merasakan manfaat ketika jaringan selesai dibangun dan layanan listrik mulai tersedia.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada PT PLN atas kerja sama dan koordinasi yang terjalin sangat baik, sehingga PKS ini dapat diselesaikan dengan lancar,” kata Sulastri.
Percepatan Lisdes Tetap Memperhatikan Aturan Kawasan
Kerja sama PLN dan DLHK NTT memberikan landasan bagi pembangunan jaringan listrik menuju 17 desa di lima kabupaten. Total jaringan yang melintasi kawasan hutan mencapai 36,29 kilometer.
Selain memperluas akses energi, pembangunan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam proyek infrastruktur yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Aspek teknis, perizinan, dan pengelolaan lingkungan perlu berjalan dalam satu proses.
Tahap berikutnya akan berfokus pada penyelesaian perizinan di lokasi lain yang masih diproses. Setelah aspek legalitas terpenuhi, pembangunan jaringan diharapkan dapat terus bergerak sehingga manfaat Program Listrik Desa semakin luas dirasakan masyarakat NTT.
Baca Juga “PTK revitalisasi 57 perpustakaan guna tingkatkan literasi kemaritiman“