Regulasi Digital & E-commerce

Ketua AKSES: UU PFII Dorong Daya Saing Global RI

UU PFII Dinilai Perkuat Daya Saing Indonesia di Pusat Keuangan Global
AKSES Soroti Peran UU PFII dalam Menarik Investasi Berkualitas


Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi global. Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menyebut aturan tersebut dapat membuka peluang bagi Indonesia menjadi tujuan investasi internasional.

Baca Juga “Perusahaan Chip Komputer Ini Tawarkan Bonus Jumbo Buat Karyawan

Menurut Suroto, UU PFII tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kawasan finansial atau fasilitas pengelolaan kekayaan seperti family office. Regulasi tersebut juga menjadi dasar untuk membangun ekosistem keuangan yang mampu menarik modal global dengan kualitas yang lebih baik.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki potensi ekonomi besar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menarik investasi lintas negara. Investor global membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta regulasi yang mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya.

“Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global,” ujar Suroto.

Pusat Finansial Internasional Jadi Hub Investasi Terintegrasi
Suroto menilai pusat finansial internasional yang dibangun melalui UU PFII berpotensi menjadi pusat layanan investasi terpadu atau one-stop investment hub. Konsep tersebut memungkinkan investor memperoleh layanan pembiayaan, investasi, dan pengembangan bisnis dalam satu ekosistem.

Ia menyebut sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Hong Kong berhasil berkembang karena memiliki infrastruktur finansial yang terintegrasi. Model tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun pusat keuangan yang kompetitif.

Menurut Suroto, kehadiran pusat finansial internasional dapat meningkatkan efisiensi proses bisnis dan memperkuat kepercayaan investor. Hal tersebut menjadi faktor penting agar arus modal asing dapat masuk dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Selain meningkatkan investasi, UU PFII juga dinilai mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. Dengan masuknya modal internasional, Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan sektor strategis seperti teknologi, ekonomi digital, jasa keuangan, dan industri pengolahan.

Investasi Berkualitas Dorong Transfer Teknologi dan Produktivitas
Suroto menekankan bahwa keberhasilan UU PFII tidak hanya diukur dari jumlah investasi yang masuk. Menurutnya, Indonesia perlu memastikan investasi tersebut membawa manfaat jangka panjang berupa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan pembentukan rantai nilai baru.

Ia mengatakan investasi berkualitas dapat mempercepat kehadiran perusahaan global yang mampu mendukung perkembangan industri nasional. Selain itu, investasi tersebut juga berpotensi membuka peluang transfer pengetahuan kepada pelaku usaha dalam negeri.

“Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional,” kata Suroto.

Ia juga menilai pengembangan pusat finansial internasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Infrastruktur finansial yang kuat membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan yang sesuai standar industri global.

Implementasi UU PFII Membutuhkan Tata Kelola yang Kredibel
Suroto mengingatkan bahwa keberhasilan UU PFII sangat bergantung pada proses implementasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan regulasi berjalan secara konsisten dengan dukungan tata kelola yang transparan dan kepastian hukum.

Ia menilai investor internasional tidak hanya melihat peluang ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas kebijakan dan kualitas institusi. Karena itu, kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar.

“Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Suroto.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga perlu memperkuat kolaborasi antara sektor industri, lembaga pendidikan, dan penyedia layanan keuangan. Langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Dengan penerapan yang tepat, UU PFII diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi ekonomi. Kebijakan ini berpotensi memperkuat daya saing nasional sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi utama di kawasan Asia.

Baca Juga “Sumbar dan Kemenaker lakukan seleksi peserta program magang ke Jepang