Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Pungutan Baru
Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pedagang online pada dasarnya telah memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah hanya memperkuat mekanisme pemungutan agar penerapannya lebih merata di seluruh sektor perdagangan.
baca juga”Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Cek Syarat dan Aturannya“
Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN di Marketplace Mulai Juli 2026
Purbaya menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan masih akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, pemerintah memberi sinyal penerapan mekanisme tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2026.
Menurutnya, marketplace tidak dikenai pajak baru. Platform digital nantinya hanya menjalankan fungsi sebagai pihak yang memungut PPN sesuai aturan perpajakan yang telah berlaku.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Selama ini, pelaku usaha konvensional mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan dalam pemungutan PPN dibandingkan penjual yang beroperasi melalui marketplace.
Pemerintah menilai penyamaan mekanisme pemungutan akan menciptakan level playing field sehingga pelaku usaha online dan offline menjalankan kewajiban perpajakan dengan prinsip yang sama.
Omzet Penjual di Semua Marketplace Akan Diakumulasi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh omzet penjual dari berbagai platform marketplace akan dihitung secara akumulatif untuk menentukan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.
Integrasi data dilakukan melalui identitas wajib pajak yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menghitung total omzet penjual meskipun berjualan di beberapa marketplace sekaligus.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan akurasi pengawasan pajak sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha digital tanpa menambah jenis pungutan baru.
Penjual dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipotong Pajak
DJP memastikan pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perpajakan.
Penjual dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar penghasilannya tidak dikenai pemotongan pajak selama omzet tahunan masih berada di bawah batas tersebut.
Namun, apabila total omzet dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, penjual wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Skema ini dirancang agar perlakuan pajak bagi pelaku usaha digital tetap mempertimbangkan kapasitas usaha, sekaligus menjaga keadilan antara pelaku UMKM dan usaha dengan skala yang lebih besar.
Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital tanpa membebani pelaku usaha dengan pungutan tambahan. Selama aturan berjalan sesuai rencana, pemungutan PPN melalui marketplace diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih setara, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
baca juga”Danantara Bangun 141 Ribu Rusun Subsidi di Meikarta“