Kemenkeu Bebaskan Pajak JHT bagi 1,64 Juta Peserta hingga Mei 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sebanyak 1,64 juta peserta Jaminan Hari Tua (JHT) telah memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan manfaat JHT. Insentif tersebut diberikan kepada peserta dengan saldo JHT hingga Rp50 juta dan berlaku berdasarkan aturan yang telah lama diterapkan, bukan kebijakan baru.

Data tersebut mengacu pada pembayaran klaim JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga manfaat dana pensiun tetap optimal sekaligus memberikan keringanan pajak bagi mayoritas peserta yang mencairkan tabungannya saat memasuki masa pensiun.

baca juga”Prabowo Bakal Tutup 750 BUMN, Ini Penjelasannya

Aturan Pembebasan Pajak JHT Masih Mengacu PMK Nomor 16 Tahun 2010

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pembebasan pajak JHT tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta. Dengan demikian, peserta yang memenuhi ketentuan tersebut tidak dikenai potongan pajak saat menerima dana JHT.

Deni menegaskan bahwa fasilitas ini telah berlaku selama bertahun-tahun sehingga bukan merupakan insentif baru yang baru saja diterapkan pemerintah.

“Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” ujar Deni, Selasa (30/6/2026).

Lebih dari 95 Persen Klaim JHT Mendapat Tarif Pajak Nol Persen

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1.723.910 klaim JHT telah dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, peserta yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta tetap memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan dibanding tarif umum. Atas nilai yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Namun, tarif tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan manfaat JHT diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama saat peserta memasuki masa pensiun.

Kebijakan tersebut dirancang agar sistem perpajakan tetap memberikan perlindungan bagi peserta dengan saldo kecil sekaligus menjaga asas keadilan bagi peserta yang memiliki saldo lebih besar.

Penarikan JHT Saat Masih Aktif Bekerja Mengikuti Tarif PPh Umum

Kemenkeu juga mengingatkan bahwa ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT sebelum memasuki masa pensiun atau ketika masih aktif bekerja.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Skema ini diterapkan untuk mendorong peserta mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun sehingga manfaat yang diterima dapat lebih optimal.

Deni menjelaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif sebenarnya belum pernah dikenai Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pemerintah tetap berupaya menjaga fungsi utama JHT sebagai program perlindungan hari tua, bukan sebagai dana yang dicairkan lebih awal.

Pemerintah Masih Mengkaji Kemungkinan Perubahan Aturan Pajak JHT

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih mempelajari efektivitas aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah diperlukan perubahan.

Evaluasi tersebut juga akan mempertimbangkan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara agar sistem perpajakan JHT di Indonesia tetap adil, tepat sasaran, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi peserta.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang penyempurnaan kebijakan tanpa mengubah ketentuan yang saat ini berlaku. Hingga ada keputusan baru, pembebasan PPh Final 0 persen bagi pencairan JHT sampai Rp50 juta tetap menjadi dasar pemberian insentif bagi mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun.

baca juga”Resmi, Lippo Hibah 30 Ha Lahan Meikarta ke Negara