KADIN TEKANKAN REGULASI EKONOMI DIGITAL YANG ADAPTIF DAN PRO-PERTUMBUHAN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menegaskan pentingnya regulasi ekonomi digital yang adaptif, jelas, dan tidak menghambat inovasi. Organisasi tersebut meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin, Firlie Ganinduto, dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada 27 Februari 2026. Ia menilai arah kebijakan digital nasional harus memperkuat daya saing tanpa membebani industri secara berlebihan.
Sorotan pada PP Tunas dan Aturan Ride-Hailing
Kadin menyoroti sejumlah regulasi yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Selain itu, rancangan regulasi terkait layanan ride-hailing juga menjadi perhatian.
Firlie menjelaskan bahwa Kadin mendukung kebijakan yang melindungi kepentingan nasional, UMKM, dan konsumen. Namun, ia menekankan bahwa detail teknis dalam aturan turunan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, komponen penilaian risiko bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu diperjelas. Parameter, definisi, dan mekanisme pengukuran risiko harus disusun secara transparan agar pelaku usaha dapat memahami kewajiban mereka dengan tepat.
baca juga”Ketum idEA: Kontribusi Ekonomi Digital Indonesia Capai 7,2 Persen dari PDB“
“Regulasi harus memberi ruang tumbuh, bukan menutup ruang,” ujar Firlie. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dan meningkatkan beban kepatuhan yang tidak proporsional.
Keseimbangan antara Proteksi dan Inovasi
Kadin memandang bahwa ekonomi digital Indonesia memiliki potensi besar. Nilai ekonomi digital nasional diproyeksikan terus meningkat seiring pertumbuhan e-commerce, fintech, dan layanan berbasis aplikasi.
Dalam konteks tersebut, regulasi perlu responsif terhadap perubahan teknologi dan model bisnis. Jika aturan tertinggal dari inovasi, pelaku usaha akan menghadapi hambatan ekspansi dan investasi bisa melambat.
Kadin menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko yang proporsional. Model bisnis platform digital berbeda-beda, sehingga kebijakan satu ukuran untuk semua dinilai kurang efektif. Regulasi harus mempertimbangkan karakteristik sektor agar tidak menghambat kompetisi sehat.
Libatkan Industri Sejak Tahap Awal
Kadin juga meminta pemerintah melibatkan pelaku industri sejak tahap awal penyusunan regulasi. Keterlibatan dini dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang lebih realistis dan aplikatif.
Firlie menyatakan dialog terbuka akan membantu pemerintah memahami dinamika operasional industri digital. Dengan komunikasi yang intensif, regulasi dapat diselaraskan dengan kebutuhan perlindungan konsumen sekaligus kepastian usaha.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi kunci membangun ekosistem digital yang sehat. Pendekatan partisipatif dapat mengurangi risiko revisi kebijakan yang mendadak di kemudian hari.
Menjaga Daya Saing dan Kepercayaan Investor
Regulasi yang adaptif juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan investor. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam keputusan investasi, terutama di sektor teknologi yang berkembang cepat.
Jika Indonesia mampu menghadirkan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten, daya tarik pasar digital nasional akan semakin kuat. Sebaliknya, kebijakan yang berubah-ubah dapat memicu ketidakpastian dan menahan ekspansi pelaku usaha.
Kadin menilai bahwa tujuan perlindungan anak dan konsumen tetap harus menjadi prioritas. Namun, kebijakan tersebut perlu dirancang secara terukur agar tidak mematikan inovasi lokal maupun global.
Outlook: Regulasi Adaptif untuk Ekosistem Berkelanjutan
Ke depan, Kadin berharap pemerintah terus membuka ruang dialog bermakna dengan industri. Regulasi ekonomi digital harus mampu mengikuti dinamika teknologi dan perubahan perilaku konsumen.
Dengan kerangka aturan yang adil, transparan, dan adaptif, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital di Asia Tenggara. Keseimbangan antara proteksi dan pertumbuhan akan menentukan keberlanjutan ekosistem digital nasional.
baca juga”SPS: Perjanjian AS-RI Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional“