Hukum Ketenagakerjaan

Revisi Regulasi Outsourcing Masuki Tahap Penyelesaian

Revisi Aturan Outsourcing Masuk Tahap Final, Kemnaker Targetkan Selesai Juli 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempercepat proses revisi aturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari kalangan serikat pekerja, pengusaha, serta pihak terkait mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Pemerintah menargetkan pembahasan revisi aturan tersebut dapat diselesaikan pada Juli 2026. Hasil revisi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pengguna tenaga outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas operasional berbagai sektor usaha.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama revisi adalah menentukan kembali bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Aturan yang berlaku saat ini mencantumkan enam bidang usaha yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

Namun, dalam proses evaluasi muncul usulan untuk mempersempit cakupan tersebut menjadi empat bidang pekerjaan. Pemerintah masih membahas berbagai opsi sebelum menetapkan keputusan akhir yang akan menjadi dasar penerapan regulasi baru.

baca juga”Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen

Empat Bidang Pekerjaan Outsourcing Jadi Opsi Utama Revisi

Dalam pembahasan yang sedang berjalan, terdapat opsi agar penggunaan tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Empat bidang yang masuk dalam pembahasan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, layanan pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja.

Keempat bidang tersebut dinilai sebagai jenis pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, sehingga lebih sesuai dengan konsep dasar penggunaan tenaga kerja alih daya.

Sementara itu, dua bidang pekerjaan yang sebelumnya masuk dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi dikeluarkan dari aturan baru. Kedua bidang tersebut adalah layanan penunjang operasional perusahaan dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.

Afriansyah menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih berupa opsi yang terus dibahas bersama seluruh pihak terkait. Pemerintah tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Selain opsi pembatasan menjadi empat bidang, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan untuk kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi utama suatu perusahaan.

Kemnaker Libatkan Buruh dan Pengusaha dalam Proses Revisi

Kemnaker menegaskan bahwa revisi aturan outsourcing tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi buruh, asosiasi pengusaha, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan yang lahir memiliki keseimbangan antara kepentingan perlindungan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha dalam menjaga daya saing industri.

Afriansyah menyebut proses pembahasan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena setiap masukan harus dikaji secara mendalam. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan tenggat penyelesaian pada Juli 2026.

“Juli deadline pembahasan revisi Permenaker 7/2026,” ujar Afriansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menghadirkan kejelasan aturan setelah muncul berbagai perdebatan sejak Permenaker tersebut diterbitkan.

Menaker Pastikan Revisi Aturan Dilakukan Melalui Dialog Sosial

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi dan meninjau kembali aturan outsourcing apabila terdapat aspirasi dari berbagai pihak yang menghendaki perubahan.

Menurut Yassierli, dinamika dalam pembentukan regulasi merupakan hal yang wajar karena setiap kebijakan ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap pekerja maupun pelaku usaha.

Pembahasan aturan tersebut telah dilakukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,” kata Yassierli.

Ia menegaskan pemerintah siap meninjau ulang regulasi jika hasil dialog menunjukkan adanya kebutuhan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap untuk meninjau kembali,” ujar Yassierli.

Ketika ditanya mengenai poin aturan mana saja yang berpotensi berubah, Yassierli belum memberikan rincian karena proses pembahasan masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan harus melalui mekanisme yang sesuai dan melibatkan partisipasi dari seluruh pihak yang terdampak.

“Tunggu saja, tentu itu proses,” katanya.

Revisi Outsourcing Diharapkan Ciptakan Keseimbangan Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Perubahan aturan outsourcing menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang mendapat perhatian besar karena menyangkut jutaan pekerja di berbagai sektor industri. Bagi kalangan buruh, revisi aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap status kerja, kepastian pekerjaan, dan kesejahteraan tenaga kerja.

Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan regulasi yang jelas agar sistem alih daya tetap dapat mendukung efisiensi operasional tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, aturan outsourcing yang baru diharapkan mampu menghadirkan titik temu yang seimbang. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi buruh, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia industri nasional.

Apabila revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target pada Juli 2026, maka aturan baru tersebut akan menjadi pedoman penting bagi penerapan sistem outsourcing di Indonesia pada masa mendatang.

baca juga”Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX