Hukum Ketenagakerjaan

PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya

Karyawan Bisa Menolak PHK? Ketahui Hak, Prosedur, dan Jalur Hukumnya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, banyak karyawan mempertanyakan apakah mereka memiliki hak untuk menolak keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan.

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hukum mengatur alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK, prosedur yang wajib ditempuh, hingga mekanisme penyelesaian jika pekerja tidak menyetujui keputusan tersebut.

baca juga”Pertamina Turunkan Harga Dex dan Dexlite, Ini Alasannya

PHK Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak

PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mendadak tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional, hingga pembinaan terhadap pekerja.

Jika PHK tetap tidak dapat dihindarkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja. Surat pemberitahuan harus memuat alasan PHK dan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan PHK. Khusus pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya.

Karyawan Berhak Menolak Keputusan PHK

Pekerja memiliki hak untuk menolak PHK apabila menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau prosedur yang berlaku. Hak ini menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan negara untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang tidak menerima keputusan PHK dapat menyampaikan surat penolakan kepada perusahaan. Surat tersebut harus disertai alasan yang jelas dan diajukan paling lambat tujuh hari kerja setelah pekerja menerima pemberitahuan PHK.

Penolakan ini menjadi dasar dimulainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan kata lain, PHK tidak otomatis dianggap selesai apabila masih terdapat keberatan dari pihak pekerja.

Tahapan Penyelesaian Sengketa PHK

Ketika pekerja menolak PHK, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan

Tahap pertama adalah perundingan bipartit yang melibatkan perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua pihak berupaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah tanpa melibatkan pihak ketiga.

Perundingan ini wajib dilakukan terlebih dahulu dan memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya pembahasan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak.

2. Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase

Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, para pihak dapat memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.

Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada kesepakatan mengenai metode penyelesaian, perkara akan ditangani mediator hubungan industrial. Mediator kemudian memfasilitasi proses mediasi dan memberikan anjuran penyelesaian kepada kedua pihak.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja maupun perusahaan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ketenagakerjaan, termasuk perselisihan terkait PHK. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi kedua pihak.

Hak Pekerja Jika PHK Tetap Berlaku

Meskipun PHK akhirnya tetap dilaksanakan, pekerja tetap memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Hak pertama adalah uang pesangon yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama bekerja.

Pekerja berhak menerima uang penggantian hak, termasuk kompensasi cuti tahunan yang belum digunakan dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Program JKP Menjadi Bantuan Saat Kehilangan Pekerjaan

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai untuk sementara waktu, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi pekerja. Kehadiran JKP bertujuan membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat setelah kehilangan pekerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa program ini semakin menjadi instrumen penting dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan industri.

Memahami Hak Ketenagakerjaan Membantu Pekerja Mengambil Langkah Tepat

PHK memang dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari efisiensi perusahaan hingga perubahan kondisi bisnis. Namun, pekerja tidak kehilangan hak untuk mempertanyakan atau menolak keputusan tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Peraturan ketenagakerjaan Indonesia menyediakan jalur yang jelas bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan, mulai dari perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan memahami prosedur dan hak yang dimiliki, pekerja dapat mengambil langkah yang tepat sekaligus memastikan perlindungan hukum tetap terjaga ketika menghadapi risiko PHK.

baca juga”Berapa Uang Pesangon Jika Terkena PHK? Simak Aturan Berdasarkan UU Cipta Kerja