<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHK Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/tag/phk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/tag/phk/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 09:19:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</title>
		<link>https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemenperin Pastikan Tidak Ada Relokasi dan PHK di Industri Komponen Otomotif Jawa Timur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada relokasi fasilitas produksi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua perusahaan komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut adanya rencana pemindahan pabrik dari Indonesia ke Vietnam. Pemerintah menegaskan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/">Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemenperin Pastikan Tidak Ada Relokasi dan PHK di Industri Komponen Otomotif Jawa Timur</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada relokasi fasilitas produksi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua perusahaan komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut adanya rencana pemindahan pabrik dari Indonesia ke Vietnam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan bahwa kedua perusahaan masih menjalankan kegiatan produksi secara normal dan tetap berkontribusi terhadap ekspor manufaktur nasional. Langkah klarifikasi dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor serta mencegah gangguan terhadap rantai pasok industri otomotif dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/"><strong><em>Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kemenperin Telusuri Kabar Relokasi Pabrik ke Vietnam</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memerintahkan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk melakukan verifikasi lapangan atas informasi yang beredar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelusuran dilakukan sejak 21 Juni 2026 guna memastikan kebenaran kabar terkait relokasi fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI ke Vietnam serta dugaan PHK di kedua perusahaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT JAI yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan PT SAI di Kabupaten Mojokerto masih beroperasi normal. Kedua perusahaan juga tercatat aktif menyampaikan laporan kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Febri, pihak perusahaan telah memberikan konfirmasi bahwa fasilitas produksi di Indonesia tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada rencana pemindahan operasi ke negara lain.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Tenaga Kerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memastikan tidak ada relokasi, Kemenperin juga membantah isu PHK yang sempat berkembang. Berdasarkan keterangan manajemen perusahaan, tidak terdapat pengurangan tenaga kerja maupun penghentian aktivitas produksi di kedua pabrik tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin menyimpulkan bahwa operasional perusahaan tetap stabil dan belum terdapat indikasi perubahan strategi investasi yang mengarah pada penutupan atau pemindahan fasilitas produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri menjelaskan bahwa informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas bisnis perusahaan. Sejumlah pembeli dan pemasok bahkan sempat meminta klarifikasi terkait keberlangsungan kontrak kerja sama mereka setelah isu tersebut beredar luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemberitaan mengenai relokasi dan PHK dapat memengaruhi kepercayaan pelaku industri serta menimbulkan ketidakpastian dalam rantai pasok sektor otomotif nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Total Investasi Dua Perusahaan Mencapai Rp1,9 Triliun</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin juga mengungkap profil kedua perusahaan yang menjadi sorotan. PT JAI dan PT SAI merupakan industri komponen otomotif berorientasi ekspor dengan nilai investasi gabungan lebih dari Rp1,9 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya investasi tersebut menunjukkan komitmen jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan bisnis manufaktur di Indonesia. Keberadaan kedua perusahaan juga berperan penting dalam memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kuartal pertama 2026, PT SAI tercatat memproduksi sekitar 1,2 juta unit komponen otomotif. Sementara itu, PT JAI menghasilkan sekitar 1,6 juta unit komponen pada periode yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh produk yang dihasilkan kedua perusahaan ditujukan untuk pasar ekspor. Dengan tingkat ekspor mencapai 100 persen, PT JAI dan PT SAI menjadi bagian penting dari jaringan pasok global industri otomotif sekaligus penyumbang devisa bagi Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Perkuat Pengawasan untuk Mencegah Penutupan Pabrik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin menegaskan akan terus memantau kondisi industri manufaktur nasional secara berkala. Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh jajaran kementerian untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan yang menghadapi gangguan permintaan maupun rantai pasok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah mitigasi cepat dan terukur akan dilakukan guna mencegah penutupan fasilitas produksi yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menjaga stabilitas investasi, kepastian pasar, dan keberlangsungan produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, Kemenperin berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif agar sektor manufaktur Indonesia tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global. Kepastian investasi dan perlindungan tenaga kerja menjadi fokus utama untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7799468/kejar-net-zero-emission-kemenperin-perkuat-verifikasi-emisi-industri"><strong><em>Kejar Net Zero Emission, Kemenperin Perkuat Verifikasi Emisi Industri</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/">Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</title>
		<link>https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 08:34:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=348</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ancaman Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, KSPI Waspadai PHK Ribuan Buruh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap adanya potensi perpindahan sebagian lini produksi dua perusahaan otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh yang selama ini bekerja di sektor manufaktur otomotif nasional. Menurut Said Iqbal, kedua perusahaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/">Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, KSPI Waspadai PHK Ribuan Buruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap adanya potensi perpindahan sebagian lini produksi dua perusahaan otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh yang selama ini bekerja di sektor manufaktur otomotif nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Said Iqbal, kedua perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi di wilayah Mojokerto dan Pasuruan, Jawa Timur. Meski belum ada keputusan resmi mengenai penutupan pabrik secara menyeluruh, perpindahan sebagian kegiatan produksi dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian kondisi geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Selain itu, Vietnam dinilai semakin menarik bagi investor karena perkembangan industri kendaraan listrik yang cukup pesat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Informasi awal menunjukkan situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/1-juta-usaha-mikro-kecil-nikmati-sertifikasi-halal-gratis/"><strong><em>1 Juta Usaha Mikro Kecil Nikmati Sertifikasi Halal Gratis</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">KSPI Upayakan Negosiasi untuk Mencegah Pemindahan Produksi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menghadapi ancaman tersebut, KSPI menyatakan akan mengambil langkah negosiasi dengan pihak perusahaan agar rencana pemindahan lini produksi dapat dibatalkan. Serikat pekerja juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah dan lembaga legislatif untuk mencari solusi yang mampu mempertahankan investasi industri otomotif di dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Said Iqbal mengatakan dirinya akan berkomunikasi dengan DPR serta Presiden Prabowo Subianto guna mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, Indonesia perlu menciptakan iklim investasi yang kompetitif agar tidak kehilangan peluang menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri otomotif nasional diharapkan tetap mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ancaman PHK Juga Mengintai Ribuan Buruh Pabrik Sepatu Nike</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sektor otomotif, KSPI juga menyoroti ancaman PHK yang berpotensi terjadi di industri alas kaki. Said Iqbal menyebut sekitar 4.000 pekerja PT Feng Tay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan akibat berkurangnya pesanan produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai langkah pencegahan, KSPI berencana menjalin komunikasi langsung dengan manajemen Nike melalui jaringan serikat buruh internasional IndustriALL Global Union. Tujuannya agar pesanan produksi untuk pabrik di Indonesia tetap berjalan dan tidak dipindahkan ke negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Said Iqbal, keberlanjutan pesanan dari merek global sangat penting untuk menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor tersebut.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Didorong Beri Solusi agar Industri Tetap Bertahan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Said Iqbal juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kebijakan yang dapat membantu menekan biaya produksi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai langkah tersebut dapat membantu perusahaan mempertahankan jumlah tenaga kerja, bahkan membuka peluang peningkatan kapasitas produksi apabila kondisi bisnis kembali membaik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, KSPI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk bagi karyawan yang sementara dirumahkan. Ia menyoroti informasi mengenai pembayaran upah yang hanya mencapai sebagian dari ketentuan normal dan meminta agar hak pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ancaman relokasi pabrik dan potensi PHK ini menjadi pengingat bahwa daya saing industri nasional perlu terus diperkuat di tengah perubahan peta investasi global. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi lapangan pekerjaan masyarakat Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7892948/aturan-outsourcing-tuai-kritik-menaker-siap-evaluasi"><strong><em>Aturan Outsourcing Tuai Kritik, Menaker Siap Evaluasi</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/">Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</title>
		<link>https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 13:46:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Garmen]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=342</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung untuk Cari Solusi Bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Pemerintah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/">Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung untuk Cari Solusi Bersama</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Pemerintah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan sekaligus memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT AII dan serikat pekerja. Keterlibatan pemerintah ini menjadi tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya diajukan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia kepada Kemnaker pada 4 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menunjukkan peran pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dalam kasus PHK yang melibatkan jumlah pekerja besar, proses komunikasi antara perusahaan dan pekerja menjadi faktor penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah Noor mengajak kedua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, kesepakatan yang tercapai melalui komunikasi terbuka dapat menjadi jalan terbaik untuk menjaga hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/aturan-penalti-rp-100-juta-manajer-kopdes-dicabut/"><strong><em>Aturan Penalti Rp 100 Juta Manajer Kopdes Dicabut</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perusahaan Menaikkan Tawaran Kompensasi PHK kepada 133 Pekerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan terbaru proses mediasi, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan adanya perbaikan tawaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak PHK. Perusahaan meningkatkan perhitungan hak pekerja dari tawaran sebelumnya sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tawaran tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan antara perusahaan, pekerja, dan Kemnaker. Pemerintah berharap peningkatan nilai kompensasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pekerja dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wamenaker Afriansyah Noor meminta seluruh pekerja yang terkena PHK agar mempelajari tawaran tersebut secara saksama. Ia menekankan bahwa setiap keputusan perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang serta kepastian terhadap hak-hak yang diterima pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,&#8221; ujar Afriansyah Noor dalam proses mediasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kemnaker Mendorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Jalur Hubungan Industrial</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker menegaskan bahwa proses mediasi tidak berhenti apabila belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah masih menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila musyawarah belum menghasilkan keputusan bersama, pekerja dan perusahaan dapat melanjutkan proses melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam sistem ketenagakerjaan. Mekanisme ini bertujuan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian yang adil dan memiliki kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Kemnaker juga berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prinsip perlindungan tenaga kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Afriansyah Noor.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah dalam Mengawal Hak Pekerja dan Kepastian bagi Perusahaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus PHK 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia menjadi perhatian Kemnaker karena menyangkut perlindungan hak tenaga kerja serta keberlangsungan hubungan industrial yang sehat. Kehadiran pemerintah dalam proses mediasi bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kondisi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktik hubungan industrial, PHK sering menjadi persoalan yang membutuhkan komunikasi intensif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Karena itu, pemerintah berupaya mendorong penyelesaian melalui perundingan yang melibatkan semua pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memastikan pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan, Kemnaker juga mengutamakan terciptanya proses penyelesaian yang transparan. Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Proses Mediasi Diharapkan Mencapai Kesepakatan yang Menguntungkan Semua Pihak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia masih terus berlangsung. Tawaran kompensasi terbaru dari perusahaan menjadi salah satu perkembangan penting yang dapat membuka peluang tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan fasilitas komunikasi apabila masih dibutuhkan. Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai dengan tetap mengutamakan hak pekerja serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, hasil dari mediasi ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi bagi 133 pekerja yang terdampak, tetapi juga menjadi contoh pentingnya dialog dalam menghadapi persoalan hubungan industrial. Kolaborasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7687766/23470-pekerja-kena-phk-ini-daftar-10-provinsi-tertinggi"><strong><em>23.470 Pekerja Kena PHK, Ini Daftar 10 Provinsi Tertinggi</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/">Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</title>
		<link>https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=278</guid>

					<description><![CDATA[<p>Karyawan Bisa Menolak PHK? Ketahui Hak, Prosedur, dan Jalur Hukumnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, banyak karyawan mempertanyakan apakah mereka memiliki hak untuk menolak keputusan PHK [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/">PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Karyawan Bisa Menolak PHK? Ketahui Hak, Prosedur, dan Jalur Hukumnya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, banyak karyawan mempertanyakan apakah mereka memiliki hak untuk menolak keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hukum mengatur alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK, prosedur yang wajib ditempuh, hingga mekanisme penyelesaian jika pekerja tidak menyetujui keputusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/pertamina-turunkan-harga-dex-dan-dexlite-ini-alasannya/"><strong><em>Pertamina Turunkan Harga Dex dan Dexlite, Ini Alasannya</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">PHK Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mendadak tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional, hingga pembinaan terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika PHK tetap tidak dapat dihindarkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja. Surat pemberitahuan harus memuat alasan PHK dan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan PHK. Khusus pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Karyawan Berhak Menolak Keputusan PHK</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja memiliki hak untuk menolak PHK apabila menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau prosedur yang berlaku. Hak ini menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan negara untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang tidak menerima keputusan PHK dapat menyampaikan surat penolakan kepada perusahaan. Surat tersebut harus disertai alasan yang jelas dan diajukan paling lambat tujuh hari kerja setelah pekerja menerima pemberitahuan PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penolakan ini menjadi dasar dimulainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan kata lain, PHK tidak otomatis dianggap selesai apabila masih terdapat keberatan dari pihak pekerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tahapan Penyelesaian Sengketa PHK</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pekerja menolak PHK, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<h4 class="wp-block-heading">1. Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap pertama adalah perundingan bipartit yang melibatkan perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua pihak berupaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah tanpa melibatkan pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perundingan ini wajib dilakukan terlebih dahulu dan memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya pembahasan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak.</p>



<h4 class="wp-block-heading">2. Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, para pihak dapat memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada kesepakatan mengenai metode penyelesaian, perkara akan ditangani mediator hubungan industrial. Mediator kemudian memfasilitasi proses mediasi dan memberikan anjuran penyelesaian kepada kedua pihak.</p>



<h4 class="wp-block-heading">3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja maupun perusahaan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">PHI memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ketenagakerjaan, termasuk perselisihan terkait PHK. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi kedua pihak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Hak Pekerja Jika PHK Tetap Berlaku</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun PHK akhirnya tetap dilaksanakan, pekerja tetap memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hak pertama adalah uang pesangon yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja berhak menerima uang penggantian hak, termasuk kompensasi cuti tahunan yang belum digunakan dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Program JKP Menjadi Bantuan Saat Kehilangan Pekerjaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai untuk sementara waktu, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi pekerja. Kehadiran JKP bertujuan membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat setelah kehilangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa program ini semakin menjadi instrumen penting dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan industri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Memahami Hak Ketenagakerjaan Membantu Pekerja Mengambil Langkah Tepat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PHK memang dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari efisiensi perusahaan hingga perubahan kondisi bisnis. Namun, pekerja tidak kehilangan hak untuk mempertanyakan atau menolak keputusan tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan ketenagakerjaan Indonesia menyediakan jalur yang jelas bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan, mulai dari perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan memahami prosedur dan hak yang dimiliki, pekerja dapat mengambil langkah yang tepat sekaligus memastikan perlindungan hukum tetap terjaga ketika menghadapi risiko PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/hot/read/7426783/berapa-uang-pesangon-jika-terkena-phk"><strong><em>Berapa Uang Pesangon Jika Terkena PHK? Simak Aturan Berdasarkan UU Cipta Kerja</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/">PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
