<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ojol Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/tag/ojol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/tag/ojol/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 09:11:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Gojek Berlakukan Potongan Ojol 8% per 1 Juli 2026</title>
		<link>https://beritabavet.id/gojek-berlakukan-potongan-ojol-8-per-1-juli-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:11:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak UMKM & Freelance]]></category>
		<category><![CDATA[Gojek]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=354</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gojek Mulai Terapkan Potongan Ojol 8 Persen untuk GoRide pada 1 Juli 2026 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan kebijakan baru terkait skema bagi hasil dengan mitra pengemudi. Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/gojek-berlakukan-potongan-ojol-8-per-1-juli-2026/">Gojek Berlakukan Potongan Ojol 8% per 1 Juli 2026</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Gojek Mulai Terapkan Potongan Ojol 8 Persen untuk GoRide pada 1 Juli 2026</h2>



<p class="wp-block-paragraph">PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan kebijakan baru terkait skema bagi hasil dengan mitra pengemudi. Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah mengenai perbaikan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/revisi-regulasi-outsourcing-masuki-tahap-penyelesaian/"><strong><em>Revisi Regulasi Outsourcing Masuki Tahap Penyelesaian</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">DPR Sebut Kebijakan Potongan 8 Persen Sudah Lama Dinantikan Pengemudi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan komisi 8 persen merupakan kebijakan yang telah lama diperjuangkan oleh komunitas pengemudi ojek online. Menurutnya, DPR bersama pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi para mitra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dasco menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online. Ia menilai kebijakan baru tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebijakan ini selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojek online. Kami di DPR akan terus mengawal prosesnya agar berjalan sesuai tujuan,&#8221; ujar Dasco.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Gojek Siapkan Implementasi Skema Baru Mulai Awal Juli</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan perusahaan akan mulai menerapkan potongan aplikasi 8 persen untuk layanan GoRide pada awal Juli mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Catherine, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menciptakan peluang pendapatan yang lebih baik bagi mitra pengemudi. Meski demikian, penerapan kebijakan baru ini juga menghadirkan tantangan bagi bisnis transportasi roda dua perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa Gojek perlu menyeimbangkan beberapa aspek penting, mulai dari menjaga peluang pendapatan pengemudi, mempertahankan keterjangkauan tarif bagi pelanggan, hingga memastikan keberlanjutan ekosistem layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan GoRide efektif pada 1 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi,&#8221; kata Catherine.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Grab Indonesia Ikut Terapkan Potongan Komisi 8 Persen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Grab Indonesia juga mengumumkan kebijakan serupa. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan akan menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua GrabBike mulai 1 Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neneng mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan keputusan tersebut, dua platform transportasi online terbesar di Indonesia akan menerapkan besaran komisi yang sama untuk layanan angkutan penumpang roda dua.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kebijakan Baru Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Mitra</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selama beberapa tahun terakhir, isu besaran potongan aplikasi menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan komunitas pengemudi ojek online. Para mitra berharap porsi pendapatan yang diterima dapat meningkat seiring berkembangnya industri transportasi digital di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan komisi 8 persen dinilai dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi dibandingkan skema sebelumnya. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk penyesuaian tarif, jumlah pesanan, dan keberlangsungan model bisnis platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, Gojek dan Grab menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan baru tersebut berjalan efektif. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan pertumbuhan ekosistem transportasi online secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/saham/read/7892429/harga-saham-goto-betah-rp-50-usai-umumkan-buyback"><strong><em>Harga Saham GOTO Betah Rp 50 Usai Umumkan Buyback</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/gojek-berlakukan-potongan-ojol-8-per-1-juli-2026/">Gojek Berlakukan Potongan Ojol 8% per 1 Juli 2026</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendag Terapkan Aturan Baru untuk Transaksi di Ojol</title>
		<link>https://beritabavet.id/mendag-terapkan-aturan-baru-untuk-transaksi-di-ojol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 07:18:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regulasi Digital & E-commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Mendag]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=284</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemendag Perbarui Aturan PMSE, Transaksi Jual-Beli di Aplikasi Ojol Kini Diawasi Pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan digital melalui pembaruan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan regulasi sebelumnya terkait aktivitas perdagangan di platform digital. Aturan baru tersebut dirancang untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/mendag-terapkan-aturan-baru-untuk-transaksi-di-ojol/">Mendag Terapkan Aturan Baru untuk Transaksi di Ojol</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemendag Perbarui Aturan PMSE, Transaksi Jual-Beli di Aplikasi Ojol Kini Diawasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan digital melalui pembaruan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan regulasi sebelumnya terkait aktivitas perdagangan di platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan baru tersebut dirancang untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks. Salah satu perubahan penting adalah masuknya model bisnis aplikasi ojek online (ojol) dan agen perjalanan daring ke dalam cakupan pengaturan PMSE. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/perlindungan-hukum-pejabat-bi-diperkuat-lewat-uu-p2sk/"><strong><em>Perlindungan Hukum Pejabat BI Diperkuat Lewat UU P2SK</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Fokus Regulasi Baru pada Penguatan Ekosistem Perdagangan Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Perdagangan menyusun regulasi baru dengan fokus pada lima aspek utama yang dinilai penting bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima aspek tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi hubungan kemitraan antara platform dan mitra usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Budi Santoso, penyempurnaan aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya dari sektor usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Produk UMK Mendapat Prioritas Tampil di Platform Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan baru tersebut, platform digital diwajibkan memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMK dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini dinilai penting karena visibilitas produk menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penjualan di marketplace maupun aplikasi digital lainnya. Dengan peluang tampil yang lebih besar, UMK diharapkan dapat bersaing lebih efektif dengan produk impor maupun merek besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan, program promosi, serta mekanisme insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pengawasan Transaksi Barang di Aplikasi Ojol Diperjelas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah penambahan kategori ride-hailing sebagai model bisnis resmi dalam PMSE.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ride-Hailing Diatur untuk Aktivitas Perdagangan Barang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan terhadap aplikasi ojol tidak menyasar layanan transportasi. Fokus regulasi berada pada aktivitas jual-beli barang yang berlangsung melalui fitur perdagangan dalam aplikasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, ketika platform ride-hailing menyediakan layanan pemesanan makanan, kebutuhan harian, atau produk lainnya, transaksi tersebut masuk dalam ruang lingkup pengawasan PMSE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini dilakukan karena aplikasi transportasi digital kini berkembang menjadi ekosistem layanan terpadu yang tidak hanya menawarkan jasa perjalanan, tetapi juga berbagai aktivitas perdagangan elektronik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Online Travel Agent Juga Masuk dalam Cakupan PMSE</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain ride-hailing, pemerintah juga memasukkan model bisnis Online Travel Agent (OTA) ke dalam regulasi terbaru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Platform OTA mencakup layanan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, paket wisata, hingga berbagai layanan perjalanan lainnya yang dilakukan secara digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penambahan kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi perusahaan dan konsumen yang melakukan transaksi melalui platform perjalanan daring.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kewajiban Perizinan Diperluas untuk Seluruh Pedagang Online</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi baru juga menegaskan kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi pedagang yang menjual produk melalui platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menilai legalitas usaha penting untuk menciptakan perdagangan elektronik yang lebih tertib dan terpercaya. Selain meningkatkan perlindungan konsumen, legalitas juga membuka akses pelaku usaha terhadap berbagai program pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku usaha yang telah memiliki izin dapat memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan, mendapatkan akses pembiayaan, serta memperoleh dukungan promosi dari pemerintah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Masa Transisi Disiapkan agar Pelaku Usaha Dapat Beradaptasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menyadari banyak pelaku usaha digital yang masih berada dalam tahap pengembangan, pemerintah memberikan masa tenggang untuk memenuhi kewajiban perizinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan transisi tersebut bertujuan memastikan proses penyesuaian berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas bisnis yang sudah berjalan. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan melalui sosialisasi, pelatihan, serta program pembinaan bagi pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor perdagangan digital menuju ekosistem yang lebih formal, transparan, dan berkelanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Regulasi Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan di Ekonomi Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya penggunaan internet dan layanan digital. Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut adanya regulasi yang mampu mengikuti perubahan model bisnis dan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pembaruan aturan PMSE, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi digital, perlindungan konsumen, dan kepastian usaha. Dengan pengawasan yang lebih jelas terhadap transaksi digital, termasuk di aplikasi ojol dan platform perjalanan online, ekosistem perdagangan elektronik diharapkan menjadi lebih sehat dan kompetitif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, keberhasilan implementasi regulasi ini akan bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pelaku usaha, dan konsumen dalam membangun perdagangan digital yang aman, transparan, dan inklusif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7573949/influencer-hingga-dokter-tak-bisa-nikmati-pajak-umkm-05"><strong><em>Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/mendag-terapkan-aturan-baru-untuk-transaksi-di-ojol/">Mendag Terapkan Aturan Baru untuk Transaksi di Ojol</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
