<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menaker Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/tag/menaker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/tag/menaker/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Aug 2026 13:17:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>
	<item>
		<title>Menaker Proyeksikan PTDI Jadi Pusat Unggulan Kedirgantaraan</title>
		<link>https://beritabavet.id/menaker-proyeksikan-ptdi-jadi-pusat-unggulan-kedirgantaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 13:17:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kedirgantaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker]]></category>
		<category><![CDATA[PTDI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=520</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menaker Dorong PTDI Jadi Pusat Unggulan Kedirgantaraan NasionalMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meresmikan Training Center PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kompetensi tenaga kerja di industri kedirgantaraan. Baca Juga &#8220;Menhub Dudy Beberkan Kondisi Fasilitas Transportasi Usai Demo 27 Agustus&#8220; Yassierli memproyeksikan PTDI sebagai center of [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menaker-proyeksikan-ptdi-jadi-pusat-unggulan-kedirgantaraan/">Menaker Proyeksikan PTDI Jadi Pusat Unggulan Kedirgantaraan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Menaker Dorong PTDI Jadi Pusat Unggulan Kedirgantaraan Nasional<br>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meresmikan Training Center PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kompetensi tenaga kerja di industri kedirgantaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8280347/menhub-dudy-beberkan-kondisi-fasilitas-transportasi-usai-demo-27-agustus">Menhub Dudy Beberkan Kondisi Fasilitas Transportasi Usai Demo 27 Agustus</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yassierli memproyeksikan PTDI sebagai center of excellence atau pusat unggulan bidang kedirgantaraan nasional. Pemerintah menargetkan pusat ini menghasilkan tenaga ahli bersertifikat yang mampu memenuhi kebutuhan industri nasional sekaligus bersaing di pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Training Center PTDI Siapkan SDM Bersertifikat Global<br>Yassierli mengatakan kebutuhan tenaga kerja kompeten terus meningkat seiring perkembangan industri. Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya menyiapkan pekerja dengan kompetensi teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tenaga kerja juga membutuhkan sertifikasi dan pengakuan kompetensi yang berlaku secara internasional. Pemerintah karena itu mendorong pengembangan pusat unggulan yang dapat menghubungkan pelatihan, sertifikasi, dan kebutuhan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tantangan ke depan tidak hanya Indonesia, tapi hampir semua negara, yaitu pelatihan untuk penyiapan SDM yang kompeten, certification, serta global recognition,&#8221; kata Yassierli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang membangun sejumlah titik center of excellence untuk sektor strategis. PTDI akan menjadi salah satu pusat unggulan yang berfokus pada bidang kedirgantaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI Dapat Kuota 500 Peserta Magang dan 1.000 Peserta Vokasi<br>Pengembangan Training Center PTDI sejalan dengan target pemerintah pada 2026. Pemerintah menargetkan 150.000 peserta mengikuti program magang nasional dan 300.000 peserta mengikuti pelatihan vokasi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker dan PTDI kemudian menyepakati pelaksanaan program magang serta pelatihan vokasi sepanjang 2026. PTDI memperoleh kuota 500 peserta untuk program magang dan 1.000 peserta untuk pelatihan vokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program magang berlangsung selama enam bulan. Dari total kuota tersebut, PTDI telah menyelesaikan pelatihan bagi 150 peserta dan menyiapkan fasilitas untuk menyelesaikan 350 peserta lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, program pelatihan vokasi berlangsung kurang dari dua bulan. Program tersebut menyasar peserta dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan untuk memenuhi kebutuhan industri aviasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi PTDI dan BBPVP Bandung Perkuat Sertifikasi<br>Kemnaker akan mengintegrasikan program vokasi PTDI dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikasi nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pemerintah juga mendorong lulusan memperoleh sertifikat keahlian yang memiliki pengakuan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yassierli menilai pengakuan global menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan tenaga kerja Indonesia. Kompetensi yang diakui secara internasional dapat memperluas peluang pekerja Indonesia memasuki pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi kita sudah mulai mengarahkan SDM Indonesia itu mereka tidak hanya memiliki sertifikasi dari BNSP, tapi kita mengarah kepada global recognition,&#8221; ujar Yassierli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI Bidik Kebutuhan Tenaga Ahli Industri Aviasi Global<br>Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengatakan Training Center PTDI dirancang untuk mencetak tenaga ahli bersertifikat. Lulusan akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri aviasi, operator pesawat, serta sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI juga telah membuktikan kemampuan fasilitas pelatihannya dalam memasok tenaga ahli untuk industri kedirgantaraan luar negeri. Salah satu mitranya adalah Korea Aerospace Industries (KAI) di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Gita, PTDI telah mengirim 60 tenaga ahli ke industri kedirgantaraan Korea Selatan. Para tenaga ahli tersebut memiliki spesialisasi yang dibutuhkan industri, termasuk welding dan metal forming.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>&#8220;KAI itu kami yang menyuplai, sudah menyuplai sebanyak 60 orang,&#8221; kata Gita.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI kini juga menjajaki peluang pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk industri MRO di Uni Emirat Arab (UAE). Langkah tersebut menunjukkan peluang ekspor tenaga ahli Indonesia semakin terbuka di sektor aviasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI Perluas Kemitraan dengan Kampus dan Lembaga Pelatihan<br>Untuk menjalankan pelatihan vokasi, PTDI menggandeng sejumlah institusi pendidikan dan pelatihan. Mitra tersebut mencakup BBPVP Bandung, Universitas Nurtanio (UNUR), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi tersebut memungkinkan peserta memperoleh pembelajaran dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan. Materi pelatihan diarahkan agar lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri penerbangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis kebutuhan industri menjadi penting karena sektor aviasi membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi teknis dan standar keselamatan yang tinggi. Sertifikasi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan kompetensi tenaga kerja dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model Center of Excellence Akan Diterapkan di Sektor Lain<br>Kemnaker tidak hanya menempatkan konsep center of excellence pada industri kedirgantaraan. Pemerintah berencana mengembangkan model serupa untuk sektor strategis lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yassierli menyebut industri pertambangan, minyak dan gas (migas), serta teknologi informasi sebagai beberapa bidang yang berpotensi dikembangkan. Model tersebut diharapkan mempertemukan kebutuhan industri dengan sistem pelatihan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan pusat unggulan di berbagai sektor juga dapat memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan, pelatihan, industri, dan pemerintah. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompetitif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTDI Jadi Bagian dari Strategi Penguatan SDM Nasional<br>Peresmian Training Center PTDI menandai upaya memperkuat ekosistem pengembangan tenaga kerja di sektor kedirgantaraan. Pemerintah tidak hanya mengejar jumlah peserta pelatihan, tetapi juga meningkatkan kualitas dan pengakuan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target 500 peserta magang dan 1.000 peserta vokasi pada 2026, PTDI memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja industri aviasi. Pengalaman memasok tenaga ahli ke Korea Selatan juga menjadi modal untuk memperluas pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, keberhasilan Training Center PTDI akan bergantung pada kesinambungan pelatihan, kualitas sertifikasi, dan keterhubungan lulusan dengan kebutuhan industri. Jika berjalan konsisten, fasilitas ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok tenaga ahli kedirgantaraan berstandar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.antaranews.com/berita/5716947/danantara-dorong-jasa-marga-perkuat-transformasi-layanan-publik">Danantara dorong Jasa Marga perkuat transformasi layanan publik</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menaker-proyeksikan-ptdi-jadi-pusat-unggulan-kedirgantaraan/">Menaker Proyeksikan PTDI Jadi Pusat Unggulan Kedirgantaraan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menaker Tegaskan THR 2026 Harus Dibayar Penuh, Tak Dicicil</title>
		<link>https://beritabavet.id/menakeregaskan-thr-2026-harus-dibayar-penuh-tak-dicicil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 16:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=40</guid>

					<description><![CDATA[<p>MENAKER TERBITKAN EDARAN THR KEAGAMAAN 2026: HARUS DIBAYAR PENUH, TAK BOLEH DICICIL Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, penuh, dan sesuai ketentuan hukum. THR KEAGAMAAN HARUS DIBAYAR [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menakeregaskan-thr-2026-harus-dibayar-penuh-tak-dicicil/">Menaker Tegaskan THR 2026 Harus Dibayar Penuh, Tak Dicicil</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">MENAKER TERBITKAN EDARAN THR KEAGAMAAN 2026: HARUS DIBAYAR PENUH, TAK BOLEH DICICIL</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, penuh, dan sesuai ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">THR KEAGAMAAN HARUS DIBAYAR PENUH DAN TEPAT WAKTU</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam siaran pers Selasa (3/3/2026), Menaker menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang tidak bisa dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun perusahaan dianjurkan membayarnya lebih awal agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://beritanasional.com/detail/132076/rieke-minta-dpr-akhiri-penantian-22-tahun-pengesahan-ruu-pprt">Rieke Minta DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pengesahan RUU PPRT</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">SE tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pembayaran THR mengikuti aturan yang jelas berdasarkan masa kerja, jenis pekerjaan, dan upah yang diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PERHITUNGAN THR SESUAI MASA KERJA DAN JENIS PEKERJAAN</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional: masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir bila masa kerja ≥12 bulan. Bila kurang dari 12 bulan, upah dihitung dari rata-rata bulanan selama masa kerja. Bagi pekerja dengan upah satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika perusahaan menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut. Hal ini menjamin pekerja menerima hak lebih menguntungkan bila ada kesepakatan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PERAN GUBERNUR DAN POSKO PENGAWASAN THR</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menaker meminta setiap gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan SE. Untuk mengantisipasi keluhan, setiap daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, yang menangani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Posko ini akan terintegrasi dengan portal resmi Kemnaker, poskothr.kemnaker.go.id, untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa, memastikan kepatuhan perusahaan, dan melindungi hak pekerja secara transparan dan sistematis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MANFAAT EDARAN THR BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan terbitnya SE ini, Menaker menegaskan perlunya kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja atas THR keagamaan. Pembayaran penuh dan tepat waktu tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi menjelang hari raya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini mendorong perusahaan merencanakan pembayaran THR lebih awal, mengurangi risiko perselisihan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan nasional. SE Menaker juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, sehingga mereka bisa merayakan hari raya dengan tenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PENEGASAN MENAKER TERHADAP HAK PEKERJA</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menaker menekankan bahwa THR bukan sekadar formalitas, tetapi hak pekerja yang harus dihormati dan dipenuhi.&nbsp;<mark>“Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha yang tidak boleh diabaikan.</mark>&nbsp;Edaran ini memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan bertanggung jawab,” kata Yassierli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan peran aktifnya dalam melindungi hak pekerja/buruh dan mendorong kepatuhan penuh dari dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan memperkuat hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan serta mendorong praktik ketenagakerjaan yang berkeadilan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://www.sinarharapan.net/gerakan-buruh-dirikan-posko-pengaduan-thr/">Gerakan Buruh Dirikan Posko Pengaduan THR</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menakeregaskan-thr-2026-harus-dibayar-penuh-tak-dicicil/">Menaker Tegaskan THR 2026 Harus Dibayar Penuh, Tak Dicicil</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
