DJP Akan Gabungkan Omzet Penjual dari Berbagai Marketplace untuk Penghitungan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan akurasi pengawasan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Penggabungan omzet dari berbagai platform diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP. Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat melihat total peredaran usaha yang diperoleh seorang pedagang meskipun berjualan di beberapa platform berbeda.
Data Penjualan dari Berbagai Platform Akan Terintegrasi
Menurut DJP, penggabungan omzet dapat dilakukan selama identitas yang digunakan penjual di setiap marketplace sama. Identitas tersebut dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun identitas perpajakan lain yang terhubung dengan sistem administrasi pemerintah.
Inge menjelaskan bahwa setiap platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengirimkan data transaksi kepada DJP secara berkala. Karena seluruh data terhubung dalam sistem yang sama, pemerintah dapat mengetahui total omzet yang diperoleh penjual dari berbagai kanal penjualan daring.
Sebagai contoh, seorang pedagang memperoleh omzet Rp100 juta dari marketplace A, Rp300 juta dari marketplace B, dan Rp300 juta dari marketplace C dalam satu tahun. Meski penjualan dilakukan melalui platform yang berbeda, DJP tetap akan menghitung total omzet sebesar Rp700 juta sebagai dasar penentuan kewajiban perpajakan.
Pendekatan ini dinilai penting karena banyak pelaku usaha digital saat ini memanfaatkan lebih dari satu marketplace untuk memperluas jangkauan pasar. Tanpa integrasi data, potensi perbedaan pelaporan omzet dapat terjadi dan menyulitkan pengawasan perpajakan.
baca juga”Gojek Berlakukan Potongan Ojol 8% per 1 Juli 2026“
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Mendapat Perlindungan
Meski memperketat pengawasan, pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut.
DJP menjelaskan bahwa penjual yang merasa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp500 juta dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Dengan adanya surat tersebut, platform tidak akan melakukan pemotongan PPh atas transaksi yang terjadi.
Namun, apabila setelah dilakukan penggabungan data dari seluruh marketplace ternyata total omzet penjual melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam skema yang diatur PMK Nomor 37 Tahun 2025, omzet yang melebihi batas Rp500 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Tarif tersebut mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap usaha kecil dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak terbebani, sementara pelaku usaha yang telah berkembang tetap berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.
Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah penunjukan marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan dari transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital.
Dengan mekanisme ini, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan pelaporan mandiri dari wajib pajak. Marketplace akan berperan sebagai mitra administrasi perpajakan yang membantu proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara lebih terintegrasi.
Model serupa telah diterapkan di sejumlah negara untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor ekonomi digital. Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan online, pemerintah perlu menyesuaikan sistem perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan pola transaksi masyarakat.
Penunjukan marketplace juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dapat bersaing dalam kerangka regulasi yang sama.
Platform Digital Masih Menyesuaikan Sistem Pemungutan Pajak
Meski aturan telah diterbitkan, implementasinya masih membutuhkan berbagai penyesuaian teknis dari pihak marketplace. DJP mengakui bahwa setiap platform memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam mengadopsi sistem pemungutan pajak sesuai regulasi baru.
Menurut Inge, marketplace harus mengembangkan sistem yang mampu menerbitkan bukti potong pajak, melakukan penyetoran ke kas negara, serta menyampaikan laporan transaksi kepada DJP secara akurat.
Proses integrasi tersebut memerlukan investasi teknologi dan penyesuaian operasional yang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi platform digital untuk melakukan persiapan sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.
Hasil komunikasi DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam. Beberapa platform disebut telah menyelesaikan sekitar 50 persen proses penyesuaian sistem, sementara sebagian lainnya masih berada pada tahap awal dengan tingkat kesiapan sekitar 25 persen.
Perbedaan kesiapan tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi aturan baru. Namun, DJP optimistis proses penyesuaian dapat berjalan bertahap seiring meningkatnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri digital.
Aturan Baru Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital
Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan di era ekonomi digital. Dengan menggabungkan omzet penjual dari berbagai marketplace, DJP dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas usaha yang dilakukan wajib pajak.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan. Pelaku usaha dengan skala yang sama diharapkan memiliki perlakuan pajak yang setara, terlepas dari platform yang mereka gunakan untuk berjualan.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas perpajakan bagi usaha mikro melalui batas omzet bebas PPh sebesar Rp500 juta per tahun. Kombinasi antara perlindungan bagi usaha kecil dan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang lebih besar diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan implementasi aturan ini akan bergantung pada kesiapan sistem marketplace, kualitas integrasi data, serta kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jika berjalan efektif, kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penting bagi pengelolaan perpajakan perdagangan digital yang semakin berkembang di Indonesia.
baca juga”Industri Kripto Minta Kongres AS Segera Sahkan Aturan Pajak Staking dan Mining“