Regulasi Digital & E-commerce

Pemkot Cilegon Raih Nilai IKK 84,92 Kategori Sangat Baik

PEMERINTAH KOTA CILEGON RAIH NILAI IKK 84,92: TATA KELOLA KEBIJAKAN SEMAKIN BERBASIS DATA
LAN RI UMUMKAN HASIL PENGUKURAN INDEKS KUALITAS KEBIJAKAN 2025 DI SURABAYA

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia mengumumkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 dalam acara resmi di Novotel Samator Surabaya pada 25 November 2025. Forum ini menjadi ajang evaluasi nasional terhadap kualitas kebijakan pemerintah berbasis bukti.

IKK berfungsi sebagai instrumen untuk menilai kualitas kebijakan publik, terutama dalam menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan strategis. Pendekatan ini menekankan penggunaan data dan bukti (evidence-based policy) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Dalam pengukuran tahun ini, Kota Cilegon mengajukan tiga regulasi utama. Ketiganya mencakup kebijakan rumah tidak layak huni, penyelenggaraan mal pelayanan publik, dan kawasan tanpa rokok. Seluruh kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Tim penilai dari LAN RI kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketiga kebijakan tersebut. Hasilnya, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh skor IKK sebesar 84,92 dan masuk kategori “Sangat Baik”. Nilai ini menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola kebijakan yang semakin terukur dan sistematis.

Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kerja kolaboratif lintas fungsi. Ia menegaskan bahwa proses kebijakan kini lebih responsif dan berbasis data. Menurutnya, kontribusi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan menjadi faktor penting dalam keberhasilan ini.

Baca Juga “Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Bakal Berlaku Bulan Depan

Maman menjelaskan bahwa pengukuran IKK mencakup empat dimensi utama. Dimensi tersebut meliputi perencanaan kebijakan, implementasi, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi publik. Setiap dimensi memiliki bobot penilaian yang berbeda dan saling melengkapi.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengukuran dilakukan secara simultan. Penilaian dimulai dari tahap perencanaan hingga transparansi kebijakan. Seluruh indikator diukur menggunakan pendekatan berbasis bukti yang terstandarisasi.

Meski demikian, Maman mengakui adanya dinamika dalam pelaksanaan kebijakan. Ia menyebut masih terdapat kesenjangan antara perencanaan dan target yang diharapkan. Namun, tim tetap melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Kota Cilegon, Adi Tri Prasetyo, menekankan pentingnya orientasi hasil dalam pengukuran IKK. Ia menyatakan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga pada outcome atau dampak kebijakan.

Adi menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan memastikan kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menyoroti keterlibatan berbagai jabatan fungsional dalam proses pengukuran. Kolaborasi tersebut mencakup analis kebijakan, perencana, perancang regulasi, hingga tenaga kesehatan kerja dan perizinan.

Menurutnya, pendekatan lintas sektor ini memperkuat kualitas kebijakan secara menyeluruh. Selain itu, hal ini juga meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Sebagai konteks tambahan, IKK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Program ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang menargetkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, adaptif, dan berbasis kinerja.

Ke depan, Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen memperkuat sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh program dalam RPJMD berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak optimal bagi masyarakat.

Capaian ini tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik. Dengan mempertahankan pendekatan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor, Kota Cilegon berpeluang menjadi model praktik kebijakan yang efektif di tingkat daerah.

Baca Juga “Raperda Pesantren Tak Kunjung Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Kukar Ancam Boikot Kebijakan Pemerintah