<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perdagangan Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/tag/perdagangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/tag/perdagangan/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Oct 2026 14:10:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Oikos Earth Tawarkan Kerja Sama Perdagangan Karbon TPA Makassar</title>
		<link>https://beritabavet.id/oikos-earth-tawarkan-kerja-sama-perdagangan-karbon-tpa-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 14:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update Kebijakan Subsidi & Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Karbon TPA Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Oikos Earth]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=595</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oikos Earth Dorong TPA Makassar Jadi Sumber Energi dan Kredit Karbon Perusahaan energi terbarukan Oikos Earth melihat peluang ekonomi dari pengelolaan gas metana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang Tamangapa, Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengembangkan potensi tersebut melalui perdagangan karbon. Tawaran itu disampaikan CEO Oikos Earth [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/oikos-earth-tawarkan-kerja-sama-perdagangan-karbon-tpa-makassar/">Oikos Earth Tawarkan Kerja Sama Perdagangan Karbon TPA Makassar</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oikos Earth Dorong TPA Makassar Jadi Sumber Energi dan Kredit Karbon</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan energi terbarukan Oikos Earth melihat peluang ekonomi dari pengelolaan gas metana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang Tamangapa, Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengembangkan potensi tersebut melalui perdagangan karbon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tawaran itu disampaikan CEO Oikos Earth Muh Syiraz saat bertemu dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis. Dalam pertemuan tersebut, Oikos Earth memaparkan peluang pengurangan emisi sekaligus pemanfaatan gas dari timbunan sampah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://zonaredaksi.id/oikos-earth-tawarkan-skema-carbon-trade-tpa-tamangapa-berpotensi-jadi-sumber-pad/berita/01/10/2026/">Oikos Earth Tawarkan Skema Carbon Trade, TPA Tamangapa Berpotensi Jadi Sumber PAD</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oikos Earth Kaji Potensi Metana dari Timbunan Sampah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syiraz mengatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi TPA Antang Tamangapa. Dari hasil peninjauan tersebut, sudah terdapat kegiatan yang mengarah pada penangkapan gas metana atau methane capture dari area landfill.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan timbunan sampah yang telah terbentuk sejak dekade 1990-an menjadi salah satu faktor yang membuat kawasan tersebut memiliki potensi metana. Sampah organik yang terurai dalam kondisi minim oksigen dapat menghasilkan gas metana selama proses pembusukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gas tersebut selama ini berpotensi terlepas ke atmosfer apabila tidak ditangkap dan dikelola. Karena itu, Oikos Earth melihat pengelolaan metana sebagai bagian dari peluang pengurangan emisi di sektor persampahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan Metana Berpotensi Menghasilkan Kredit Karbon</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oikos Earth juga mengeksplorasi kemungkinan mengembangkan proyek pengurangan emisi melalui pengelolaan gas metana di TPA Tamangapa. Dalam skema tersebut, metana yang berhasil ditangkap dapat menjadi bagian dari perhitungan pengurangan emisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila memenuhi persyaratan teknis, metodologi, serta mekanisme yang berlaku, pengurangan emisi berpotensi dikonversi menjadi instrumen lingkungan berupa kredit karbon. Kredit tersebut kemudian dapat memiliki nilai ekonomi dalam ekosistem perdagangan karbon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syiraz menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dapat mengubah cara pemerintah daerah melihat keberadaan TPA. Infrastruktur persampahan tidak hanya dipandang sebagai komponen biaya pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi apabila dikelola dengan tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>&#8220;Metana yang tadinya bisa terlepas ke atmosfer, dengan kita tangkap, itu bisa kita terbitkan instrumen lingkungan yang namanya carbon credit,&#8221; ujar Syiraz.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, peluang tersebut masih membutuhkan eksplorasi dan pengkajian lebih lanjut. Pemerintah daerah juga perlu memastikan aspek teknis, regulasi, lingkungan, serta keekonomian proyek sebelum menentukan langkah berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Metana Dapat Dimanfaatkan sebagai Bahan Bakar Alternatif</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain perdagangan karbon, Oikos Earth melihat peluang pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi. Gas yang berhasil ditangkap dapat melalui proses pengolahan dan pemurnian sebelum dimanfaatkan untuk kebutuhan energi tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu opsi yang disebutkan adalah mengolah metana menjadi biometana terkompresi. Produk tersebut berpotensi dipasarkan sebagai bahan bakar alternatif untuk sektor industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemanfaatan ini membuat proyek pengelolaan TPA memiliki dua kemungkinan manfaat. Penangkapan metana dapat membantu mengurangi pelepasan gas rumah kaca sekaligus membuka peluang pemanfaatan energi dari sampah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pengembangan biometana tetap membutuhkan kajian teknis. Kualitas dan volume gas, sistem penangkapan, proses pemurnian, kebutuhan infrastruktur, serta calon pengguna menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengelolaan TPA Berpotensi Menambah Pendapatan Daerah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah daerah, pengembangan proyek tersebut juga berkaitan dengan peluang penerimaan daerah. Syiraz menilai pengelolaan metana dapat membuka kemungkinan agar TPA memberikan manfaat ekonomi selain menjalankan fungsi pengelolaan sampah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan capture, kita mencegah emisi metana tersebut. <mark>Tinggal bagaimana upaya yang dilakukan Pemkot melalui dinas dan seluruh pihak ini juga bisa memberikan pendapatan,&#8221; jelasnya.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Potensi tersebut tidak berarti seluruh metana yang dihasilkan TPA dapat langsung menjadi komoditas ekonomi. Proyek harus melalui tahapan pengukuran, verifikasi, pemenuhan standar, dan penilaian kelayakan agar manfaat lingkungan maupun ekonominya dapat dipastikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, kerja sama antara Oikos Earth dan Pemerintah Kota Makassar masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Kajian terhadap kondisi TPA, potensi gas, teknologi penangkapan, skema perdagangan karbon, hingga peluang pemanfaatan energi akan menjadi bagian penting sebelum proyek dikembangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dapat direalisasikan sesuai ketentuan, pengelolaan metana TPA Antang Tamangapa berpotensi menggabungkan tiga kepentingan sekaligus. Pengelolaan sampah dapat diarahkan menjadi lebih berkelanjutan, emisi metana dapat ditekan, dan sumber daya dari timbunan sampah dapat memiliki nilai ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://netral.co.id/oikos-earth-tawarkan-skema-carbon-trade-tpa-tamangapa-berpotensi-jadi-sumber-pad/">Oikos Earth Tawarkan Skema Carbon Trade, TPA Tamangapa Berpotensi Jadi Sumber PAD</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/oikos-earth-tawarkan-kerja-sama-perdagangan-karbon-tpa-makassar/">Oikos Earth Tawarkan Kerja Sama Perdagangan Karbon TPA Makassar</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Halal dan Perdagangan Bebas Uji Regulasi Indonesia</title>
		<link>https://beritabavet.id/halal-dan-perdagangan-bebas-uji-regulasi-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 17:36:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regulasi Digital & E-commerce]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=27</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERJANJIAN DAGANG DAN UJIAN KEDAULATAN REGULASI HALAL INDONESIAAgreement on Reciprocal Trade dan Dinamika Baru Perdagangan Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington D.C.&#160;menandai babak baru hubungan dagang kedua negara. Perjanjian ini tidak hanya mengatur tarif dan akses pasar, tetapi juga menyentuh aspek regulasi domestik yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/halal-dan-perdagangan-bebas-uji-regulasi-indonesia/">Halal dan Perdagangan Bebas Uji Regulasi Indonesia</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">PERJANJIAN DAGANG DAN UJIAN KEDAULATAN REGULASI HALAL INDONESIA<br>Agreement on Reciprocal Trade dan Dinamika Baru Perdagangan</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington D.C.</mark>&nbsp;menandai babak baru hubungan dagang kedua negara. Perjanjian ini tidak hanya mengatur tarif dan akses pasar, tetapi juga menyentuh aspek regulasi domestik yang sensitif, termasuk sertifikasi halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, perdagangan bebas tidak lagi semata isu ekonomi. Ia berkembang menjadi arena negosiasi nilai, norma, dan kedaulatan hukum nasional. Pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan kepentingan domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu halal menjadi titik paling krusial dalam perdebatan publik. Sertifikasi halal di Indonesia bukan sekadar standar teknis, melainkan bagian dari rezim hukum yang melindungi mayoritas konsumen Muslim sekaligus memberi kepastian usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran Publik dan Prinsip Mutual Recognition</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjanjian resiprokal dalam hukum perdagangan internasional umumnya bertumpu pada prinsip mutual recognition dan pengurangan hambatan teknis perdagangan. Tujuannya adalah mempercepat arus barang dan meningkatkan efisiensi pasar. Namun, penerapan prinsip ini memunculkan kekhawatiran jika menyentuh aspek mandatory halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga&#8221;<strong><em><a href="https://www.kompas.id/artikel/masalah-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia-semakin-kompleks">Regulasi Indonesia Tak Memadai untuk Urus Pengungsi Asing</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian masyarakat menilai klausul pengurangan hambatan non-tarif berpotensi melemahkan kewajiban sertifikasi halal. Narasi yang berkembang menyebut kemungkinan adanya pelonggaran bagi produk asal Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah membantah anggapan tersebut. Otoritas terkait menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku, khususnya untuk produk makanan dan minuman. Produk yang mengandung unsur non-halal tetap wajib mencantumkan label non-halal secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, klarifikasi itu belum sepenuhnya meredakan keresahan publik. Kekhawatiran muncul karena pendekatan terhadap produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lebih menekankan standar mutu, keamanan, dan transparansi informasi. Pergeseran pendekatan ini memicu pertanyaan tentang konsistensi rezim halal nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fondasi Hukum Halal Nasional</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia memiliki kerangka hukum halal yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 memperinci mekanisme sertifikasi, peran lembaga pemeriksa halal, serta pengakuan sertifikat halal luar negeri. Skema Mutual Recognition Agreement (MRA) memungkinkan pengakuan sertifikat dari lembaga halal luar negeri, namun tetap berada dalam pengawasan sistem nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normatif, tidak ada pengecualian bagi produk impor. Produk luar negeri tetap tunduk pada sistem hukum Indonesia. Tantangannya terletak pada implementasi dan komunikasi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketimpangan Persepsi dan Keadilan Regulasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, wajib mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan biaya dan tahapan administratif tertentu. Ketika muncul persepsi bahwa produk asing dapat masuk dengan prosedur lebih ringan, muncul rasa ketidakadilan struktural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara hukum, diskriminasi tersebut tidak dibenarkan. Namun dalam praktik, transparansi dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Tanpa komunikasi yang jelas, kebijakan perdagangan dapat dipersepsikan mengorbankan pelaku usaha lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak atas informasi yang benar dan jelas. Sertifikasi halal bukan hanya simbol religius, tetapi instrumen perlindungan hak konsumen Muslim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Legalitas perdagangan tidak otomatis menjamin keadilan substantif. Jika informasi mengenai status halal tidak transparan, maka hak konsumen berpotensi terlanggar meski transaksi sah secara hukum dagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimensi Politik Hukum dan Tantangan Globalisasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu halal dalam ART mencerminkan dilema klasik globalisasi: bagaimana negara mempertahankan kedaulatan regulasi di tengah tekanan liberalisasi. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki tanggung jawab menjaga integritas sistem hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan tidak ada pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat. Namun, pengawasan implementasi dan harmonisasi standar global tetap harus dilakukan secara hati-hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama internasional dapat menjadi peluang memperkuat standar halal Indonesia di tingkat global. Dengan pendekatan harmonisasi yang tepat, Indonesia justru dapat menjadi rujukan pasar halal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penutup: Menjaga Keseimbangan Perdagangan dan Kedaulatan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjanjian dagang seperti ART menawarkan peluang ekonomi dan akses pasar yang lebih luas. Namun, negara tidak cukup hadir sebagai negosiator dagang. Negara juga harus hadir sebagai pelindung konsumen, pelaku usaha, dan integritas hukum nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu halal menjadi ujian nyata kedaulatan regulasi Indonesia. Perdagangan bebas boleh berkembang, tetapi perlindungan konsumen, keadilan regulasi, dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, transparansi kebijakan, konsistensi implementasi, dan penguatan pengawasan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan kerja sama internasional tanpa kehilangan otoritas atas sistem hukumnya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-tegaskan-produk-as-yang-masuk-indonesia-wajib-bersertifikat-halal-sesuai-regulasi-1">BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/halal-dan-perdagangan-bebas-uji-regulasi-indonesia/">Halal dan Perdagangan Bebas Uji Regulasi Indonesia</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
