<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/tag/hukum/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 14:00:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Perlindungan Hukum Pejabat BI Diperkuat Lewat UU P2SK</title>
		<link>https://beritabavet.id/perlindungan-hukum-pejabat-bi-diperkuat-lewat-uu-p2sk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 14:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[UU P2SK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum dan Tata Kelola Bank Indonesia Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan, tata kelola, perlindungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/perlindungan-hukum-pejabat-bi-diperkuat-lewat-uu-p2sk/">Perlindungan Hukum Pejabat BI Diperkuat Lewat UU P2SK</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum dan Tata Kelola Bank Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan, tata kelola, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi bank sentral sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan tugas strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Penguatan kelembagaan juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/"><strong><em>PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai Bank Indonesia Dipertegas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu poin utama dalam revisi UU P2SK adalah pemberian perlindungan hukum yang lebih kuat kepada anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia. Perlindungan tersebut berlaku selama mereka menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip itikad baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai penguatan aspek perlindungan hukum tersebut. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar pejabat BI dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya tanpa tekanan yang berpotensi menghambat pengambilan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga independensi institusi bank sentral yang memiliki peran penting dalam mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar rupiah, serta memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kewenangan Dewan Gubernur dan Tata Kelola BI Diperjelas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek perlindungan hukum, revisi UU P2SK juga memperjelas posisi dan kewenangan Dewan Gubernur dalam mewakili Bank Indonesia baik di dalam maupun di luar pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan yang diperbarui, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur atau pejabat tertentu sesuai kebutuhan organisasi. Pengaturan ini bertujuan menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyempurnaan tata kelola juga mencakup mekanisme penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur, tata cara pemberhentian anggota Dewan Gubernur, hingga pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan sebelum masa tugas berakhir. Kejelasan aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Bank Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">BI Akan Mengemban Mandat Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan fungsi inti Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Pemerintah dan DPR juga sepakat memberikan mandat tambahan kepada BI untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mandat ini memperluas peran bank sentral dalam mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif. Program edukasi diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sementara kegiatan pemberdayaan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi di berbagai daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penambahan fungsi tersebut sejalan dengan tren global yang menunjukkan semakin besarnya peran bank sentral dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan tugas utama menjaga stabilitas moneter.</p>



<h3 class="wp-block-heading">DPR Perkuat Pengawasan terhadap BI, OJK, dan LPS</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek lain yang mendapat perhatian dalam revisi UU P2SK adalah penguatan fungsi pengawasan oleh DPR. Dalam ketentuan baru, anggaran tahunan Bank Indonesia beserta setiap perubahan yang dilakukan harus memperoleh persetujuan DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan tersebut juga mencakup standar anggaran yang digunakan untuk mendukung operasional bank sentral. Pemerintah menilai mekanisme ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tanpa mengurangi independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DPR akan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada masing-masing lembaga serta pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, rekomendasi yang dihasilkan dari proses evaluasi tersebut bersifat mengikat. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola sektor keuangan nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Revisi UU P2SK Diharapkan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menilai revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan sektor keuangan Indonesia. Dengan perlindungan hukum yang lebih jelas, kewenangan yang terdefinisi dengan baik, serta mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, Bank Indonesia diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah ketidakpastian ekonomi global, penguatan kelembagaan bank sentral menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas moneter, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ke depan, implementasi revisi UU P2SK akan menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi terhadap institusi keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7616709/rupiah-hampir-tembus-rp-18000-bi-perkuat-koordinasi-dengan-pemerintah"><strong><em>Rupiah Hampir Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/perlindungan-hukum-pejabat-bi-diperkuat-lewat-uu-p2sk/">Perlindungan Hukum Pejabat BI Diperkuat Lewat UU P2SK</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</title>
		<link>https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=278</guid>

					<description><![CDATA[<p>Karyawan Bisa Menolak PHK? Ketahui Hak, Prosedur, dan Jalur Hukumnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, banyak karyawan mempertanyakan apakah mereka memiliki hak untuk menolak keputusan PHK [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/">PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Karyawan Bisa Menolak PHK? Ketahui Hak, Prosedur, dan Jalur Hukumnya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi stabilitas kehidupan pribadi dan keluarga. Karena itu, banyak karyawan mempertanyakan apakah mereka memiliki hak untuk menolak keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hukum mengatur alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK, prosedur yang wajib ditempuh, hingga mekanisme penyelesaian jika pekerja tidak menyetujui keputusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/pertamina-turunkan-harga-dex-dan-dexlite-ini-alasannya/"><strong><em>Pertamina Turunkan Harga Dex dan Dexlite, Ini Alasannya</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">PHK Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mendadak tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional, hingga pembinaan terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika PHK tetap tidak dapat dihindarkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja. Surat pemberitahuan harus memuat alasan PHK dan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan PHK. Khusus pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Karyawan Berhak Menolak Keputusan PHK</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja memiliki hak untuk menolak PHK apabila menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau prosedur yang berlaku. Hak ini menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan negara untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang tidak menerima keputusan PHK dapat menyampaikan surat penolakan kepada perusahaan. Surat tersebut harus disertai alasan yang jelas dan diajukan paling lambat tujuh hari kerja setelah pekerja menerima pemberitahuan PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penolakan ini menjadi dasar dimulainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan kata lain, PHK tidak otomatis dianggap selesai apabila masih terdapat keberatan dari pihak pekerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tahapan Penyelesaian Sengketa PHK</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pekerja menolak PHK, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<h4 class="wp-block-heading">1. Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap pertama adalah perundingan bipartit yang melibatkan perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua pihak berupaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah tanpa melibatkan pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perundingan ini wajib dilakukan terlebih dahulu dan memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya pembahasan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak.</p>



<h4 class="wp-block-heading">2. Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, para pihak dapat memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada kesepakatan mengenai metode penyelesaian, perkara akan ditangani mediator hubungan industrial. Mediator kemudian memfasilitasi proses mediasi dan memberikan anjuran penyelesaian kepada kedua pihak.</p>



<h4 class="wp-block-heading">3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja maupun perusahaan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">PHI memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ketenagakerjaan, termasuk perselisihan terkait PHK. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi kedua pihak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Hak Pekerja Jika PHK Tetap Berlaku</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun PHK akhirnya tetap dilaksanakan, pekerja tetap memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hak pertama adalah uang pesangon yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja berhak menerima uang penggantian hak, termasuk kompensasi cuti tahunan yang belum digunakan dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Program JKP Menjadi Bantuan Saat Kehilangan Pekerjaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai untuk sementara waktu, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi pekerja. Kehadiran JKP bertujuan membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat setelah kehilangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa program ini semakin menjadi instrumen penting dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan industri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Memahami Hak Ketenagakerjaan Membantu Pekerja Mengambil Langkah Tepat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PHK memang dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari efisiensi perusahaan hingga perubahan kondisi bisnis. Namun, pekerja tidak kehilangan hak untuk mempertanyakan atau menolak keputusan tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan ketenagakerjaan Indonesia menyediakan jalur yang jelas bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan, mulai dari perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan memahami prosedur dan hak yang dimiliki, pekerja dapat mengambil langkah yang tepat sekaligus memastikan perlindungan hukum tetap terjaga ketika menghadapi risiko PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/hot/read/7426783/berapa-uang-pesangon-jika-terkena-phk"><strong><em>Berapa Uang Pesangon Jika Terkena PHK? Simak Aturan Berdasarkan UU Cipta Kerja</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/phk-sepihak-bisa-ditolak-ini-dasar-hukumnya/">PHK Sepihak Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
