Mendag Pastikan Produk Impor Tetap Masuk Jelang Wajib Halal 2026
Produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang penerapan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan termasuk ketentuan larangan dan pembatasan atau lartas impor.
Pernyataan tersebut menjelaskan perbedaan antara proses masuknya barang ke Indonesia dan kewajiban saat produk tersebut diedarkan di dalam negeri. Produk impor tetap dapat memasuki wilayah Indonesia, tetapi pemenuhan ketentuan halal menjadi persyaratan dalam peredarannya sesuai jenis produk dan regulasi yang berlaku.
Sertifikasi Halal Bukan Ketentuan Lartas Impor
Budi Santoso menyampaikan penjelasan tersebut setelah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta. Menurut dia, sertifikasi halal tidak ditempatkan sebagai instrumen lartas yang menentukan boleh atau tidaknya barang impor masuk ke Indonesia.
“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi.
Dengan ketentuan tersebut, importir tetap dapat menjalankan kegiatan pemasukan barang. Namun, produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sebelum diedarkan kepada konsumen di Indonesia.
Pemerintah Siapkan Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan penerapan kewajiban tersebut. BPJPH sebelumnya juga menggelar koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola produk impor menjelang 18 Oktober 2026.
Baca Juga “Mendag Ungkap Aturan Baru Produk Impor Jelang Wajib Halal Oktober 2026“
Budi mengatakan pemerintah terus berkoordinasi mengenai persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Koordinasi tersebut turut mencakup produk impor yang akan beredar di pasar domestik.
Penerapan tahap berikutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BPJPH juga menegaskan bahwa implementasi pada 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai ketentuan masing-masing.
Produk Impor Tetap Wajib Memenuhi Ketentuan Halal
Kebijakan tersebut tidak berarti produk impor terbebas dari kewajiban sertifikasi halal. Produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sebelum beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal. BPJPH menyebut regulasi itu sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
Cakupan Produk Wajib Halal Semakin Luas
Tahap kewajiban yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kelompok produk. Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta produk kimiawi dan rekayasa genetik.
Kategori lain mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan. Cakupan tersebut juga mencakup produk impor sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.
Perluasan tersebut membuat kesiapan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Importir perlu memastikan status halal produk serta mekanisme pengakuan sertifikat dari lembaga halal luar negeri.
Sertifikat Halal Luar Negeri Memiliki Mekanisme Pengakuan
Untuk produk yang memperoleh sertifikat halal dari luar negeri, pemerintah menyediakan mekanisme pengakuan melalui kerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola produk impor dalam sistem jaminan produk halal Indonesia.
Data BPJPH yang disampaikan pada akhir Agustus 2026 menunjukkan Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement atau MRA dengan 116 lembaga halal luar negeri dari 199 lembaga yang mengajukan kerja sama.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengelola produk halal dari berbagai negara. Dengan adanya pengakuan, proses pemastian status halal produk impor dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
BPJPH Perkuat Kepastian bagi Importir dan Konsumen
BPJPH menyatakan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Regulasi tersebut mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia.
Bagi konsumen, ketentuan tersebut memberikan dasar untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai regulasi. Bagi pelaku usaha, aturan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam memenuhi kewajiban terhadap produk impor.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi menjelang pemberlakuan kebijakan. Pada 7 September 2026, KSP bersama kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan implementasi Wajib Halal 2026.
Implementasi Wajib Halal Masuk Tahap Penting
Pernyataan Mendag memberikan penegasan bahwa pemberlakuan kewajiban halal tidak otomatis menghentikan pemasukan produk impor. Fokus pemerintah berada pada pemenuhan ketentuan ketika produk yang termasuk kategori wajib halal akan beredar di pasar Indonesia.
Bagi importir, periode menjelang 18 Oktober 2026 menjadi waktu penting untuk memastikan dokumen dan status sertifikasi produk sesuai ketentuan. Sementara itu, pemerintah perlu menjaga koordinasi antara kebijakan perdagangan dan sistem jaminan produk halal.
Dengan demikian, produk impor tetap dapat masuk Indonesia, tetapi pemenuhan kewajiban halal tetap menjadi bagian penting dalam proses peredarannya. Kebijakan ini akan memasuki tahap lebih luas pada 18 Oktober 2026 dengan cakupan produk yang semakin beragam.
Baca Juga “Jelang Wajib Halal Oktober, Kemendag Jamin Distribusi Impor Lancar“