<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Properti &amp; Tanah Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/category/hukum-properti-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/category/hukum-properti-tanah/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Jun 2026 19:54:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>
	<item>
		<title>Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Cek Syarat dan Aturannya</title>
		<link>https://beritabavet.id/kendaraan-listrik-bebas-pajak-cek-syarat-dan-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2026 19:54:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=373</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kendaraan Listrik Bebas Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Manfaatnya Kendaraan listrik semakin diminati masyarakat Indonesia karena menawarkan biaya operasional yang lebih efisien sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kendaraan-listrik-bebas-pajak-cek-syarat-dan-aturannya/">Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Cek Syarat dan Aturannya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kendaraan Listrik Bebas Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Manfaatnya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kendaraan listrik semakin diminati masyarakat Indonesia karena menawarkan biaya operasional yang lebih efisien sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut memberikan keuntungan finansial bagi pemilik kendaraan listrik sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami syarat dan mekanisme pemberlakuan insentif agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pajak kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/libur-sekolah-pemerintah-beri-diskon-tiket-transportasi/"><strong><em>Libur Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tiket Transportasi</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dasar Hukum Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan PKB bagi kendaraan listrik di DKI Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung target pengurangan polusi udara di wilayah ibu kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan keringanan pajak tahunan, insentif ini diharapkan mampu mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan berbasis energi listrik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kendaraan Listrik Tetap Masuk Perhitungan Pajak Progresif</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meski tarif PKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen, kendaraan tersebut tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor untuk sistem pajak progresif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam daftar urutan kepemilikan. Namun, nilai PKB yang dikenakan tetap nol karena tarif dasar kendaraan listrik memang telah dibebaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, kendaraan pertama berupa mobil berbahan bakar minyak dikenai tarif PKB sebesar 2 persen. Apabila kendaraan kedua adalah kendaraan listrik, secara administrasi kendaraan tersebut berada pada tarif progresif berikutnya, tetapi besaran PKB yang harus dibayar tetap 0 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pemilik kemudian memiliki kendaraan ketiga yang masih menggunakan bahan bakar minyak, tarif progresif kendaraan tersebut akan mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan daerah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Manfaat Kendaraan Listrik bagi Pemilik dan Lingkungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan PKB menjadi salah satu keuntungan ekonomi yang dapat dinikmati pemilik kendaraan listrik. Biaya kepemilikan kendaraan dalam jangka panjang menjadi lebih ringan karena tidak ada beban pajak tahunan untuk PKB sesuai kebijakan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain keuntungan finansial, kendaraan listrik juga memiliki keunggulan dari sisi lingkungan. Kendaraan ini tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot sehingga dapat membantu menekan pencemaran udara, khususnya di kawasan perkotaan dengan tingkat mobilitas tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan energi listrik sebagai sumber tenaga juga berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Seiring berkembangnya infrastruktur pengisian daya dan meningkatnya pilihan model kendaraan listrik, adopsi teknologi ini diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Masyarakat Perlu Memahami Ketentuan Insentif Pajak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan pembebasan PKB sekaligus mekanisme pajak progresif sebelum membeli kendaraan listrik. Pengetahuan tersebut akan membantu pemilik kendaraan menyusun perencanaan kepemilikan kendaraan secara lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Insentif pajak bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi. Semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, semakin besar pula kontribusi terhadap efisiensi energi nasional, pengurangan emisi karbon, dan terciptanya kualitas udara yang lebih baik di wilayah perkotaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, keberhasilan program kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada insentif fiskal, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, ketersediaan produk yang kompetitif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transportasi yang lebih ramah lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8023462/b50-mimpi-besar-swasembada-energi-indonesia"><strong><em>B50, Mimpi Besar Swasembada Energi Indonesia</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kendaraan-listrik-bebas-pajak-cek-syarat-dan-aturannya/">Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Cek Syarat dan Aturannya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Sertifikat Tanah Beda Luas dengan Girik</title>
		<link>https://beritabavet.id/ini-alasan-sertifikat-tanah-beda-luas-dengan-girik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 12:03:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Girik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kementerian ATR Jelaskan Penyebab Luas Sertifikat Tanah Berbeda dengan Girik Masyarakat tidak perlu panik apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dengan dokumen alas hak lama, seperti girik, Letter C, Letter D, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim terjadi dan umumnya disebabkan oleh [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ini-alasan-sertifikat-tanah-beda-luas-dengan-girik/">Ini Alasan Sertifikat Tanah Beda Luas dengan Girik</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kementerian ATR Jelaskan Penyebab Luas Sertifikat Tanah Berbeda dengan Girik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat tidak perlu panik apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dengan dokumen alas hak lama, seperti girik, Letter C, Letter D, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim terjadi dan umumnya disebabkan oleh perkembangan metode pengukuran tanah dari waktu ke waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa hasil pengukuran pada sertifikat tanah modern mengacu pada teknologi yang jauh lebih akurat dibandingkan metode manual yang digunakan pada masa lalu. Oleh karena itu, selisih luas tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Agus, aspek yang paling penting dalam pendaftaran tanah bukanlah besarnya angka luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan kepastian letak, batas, dan bentuk bidang tanah di lapangan. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar utama dalam memberikan kepastian hukum atas suatu bidang tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,&#8221; ujar Agus Apriawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan bahwa dokumen seperti girik, Letter C, Letter D, maupun petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang diterbitkan berdasarkan pencatatan desa dan sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/"><strong><em>Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perkembangan Teknologi Pengukuran Membuat Hasil Lebih Akurat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan luas antara girik dan sertifikat tanah juga dipengaruhi oleh perubahan teknologi pengukuran. Pada masa lalu, petugas umumnya menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran manual untuk menentukan luas suatu bidang tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Metode tersebut memiliki keterbatasan, terutama ketika digunakan pada lahan yang berbukit, tidak rata, atau memiliki bentuk bidang yang tidak beraturan. Tingkat ketelitian pengukuran juga sangat bergantung pada kondisi lapangan serta kemampuan petugas saat melakukan pengukuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menggunakan teknologi pemetaan berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS). Sistem tersebut memungkinkan proses pengukuran dilakukan dengan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agus menjelaskan bahwa penerapan teknologi <strong>Real Time Kinematic (RTK)</strong> pada sistem GPS mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter. Dengan akurasi tersebut, hasil pengukuran terkini dapat berbeda dari data lama yang diperoleh menggunakan alat manual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya,&#8221; ujar Agus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meningkatkan ketepatan data, penggunaan teknologi digital juga membantu pemerintah membangun basis data pertanahan yang lebih lengkap dan terintegrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perubahan Batas Fisik Tanah Juga Memengaruhi Luas Bidang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain perkembangan teknologi, perbedaan luas tanah juga dapat dipengaruhi oleh perubahan kondisi fisik di lapangan. Agus menjelaskan bahwa batas suatu bidang tanah dapat mengalami perubahan secara alami maupun akibat aktivitas manusia selama bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa faktor yang dapat memengaruhi hasil pengukuran antara lain pergeseran patok batas, perubahan bentuk lahan, kondisi topografi, hingga ketidaktepatan pengukuran yang dilakukan pada masa lalu. Karena itu, selisih luas tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Agus, selama batas-batas bidang tanah dapat diidentifikasi dengan jelas dan telah disepakati oleh para pemilik lahan yang berbatasan, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan kondisi yang dapat diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktik pendaftaran tanah, petugas akan melakukan verifikasi langsung di lapangan bersama pemilik tanah dan para pemilik bidang yang berbatasan. Proses tersebut bertujuan memastikan letak serta batas tanah sesuai kondisi sebenarnya sebelum diterbitkan sertifikat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Masyarakat Diminta Tidak Menunda Sertifikasi Tanah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama seperti girik atau Letter C agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program sertifikasi resmi. Langkah tersebut penting untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran nasional memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dokumen administrasi lama. Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, sertifikat juga memudahkan berbagai keperluan administrasi, seperti jual beli, pewarisan, maupun pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan semakin berkembangnya teknologi pengukuran dan pemetaan digital, pemerintah berharap proses sertifikasi tanah dapat menghasilkan data yang semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dan girik, selama batas bidang tanah telah dipastikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8011665/rupiah-menguat-efisiensi-anggaran-mbg-jadi-pendorong"><strong><em>Rupiah Menguat, Efisiensi Anggaran MBG Jadi Pendorong</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ini-alasan-sertifikat-tanah-beda-luas-dengan-girik/">Ini Alasan Sertifikat Tanah Beda Luas dengan Girik</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun</title>
		<link>https://beritabavet.id/pemerintah-perpanjang-tenor-kpr-subsidi-hingga-40-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 01:53:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KPR Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Tenor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=360</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan Masyarakat Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai bagian dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung target pembangunan rumah rakyat secara nasional. Perpanjangan tenor [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/pemerintah-perpanjang-tenor-kpr-subsidi-hingga-40-tahun/">Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan Masyarakat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai bagian dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung target pembangunan rumah rakyat secara nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpanjangan tenor diharapkan dapat membuat cicilan rumah menjadi lebih ringan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program perumahan subsidi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan pembiayaan rumah di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perubahan suku bunga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Komite Tapera dan disusun sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan skema pembiayaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tanpa membebani sektor perbankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Komite menyetujui tenor sampai 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden, kami menyiapkan skema yang bermanfaat bagi rakyat dan tetap bisa dilaksanakan oleh perbankan,” ujar Maruarar usai rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/"><strong><em>Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tenor Lebih Panjang Diharapkan Perluas Akses Kepemilikan Rumah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perpanjangan tenor KPR subsidi menjadi 40 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah. Dengan jangka waktu pinjaman yang lebih panjang, nilai cicilan bulanan dapat menjadi lebih rendah dibandingkan skema tenor yang lebih pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, besarnya cicilan bulanan sering menjadi kendala utama dalam mengakses pembiayaan rumah. Oleh karena itu, kebijakan tenor panjang dinilai dapat membantu meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap program rumah subsidi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tenor yang lebih panjang juga berarti total pembayaran bunga selama masa kredit dapat meningkat. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara keterjangkauan cicilan bagi masyarakat dan keberlanjutan bisnis perbankan yang menyalurkan kredit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, skema KPR jangka panjang telah diterapkan di sejumlah negara untuk membantu masyarakat memiliki rumah pada usia produktif. Pemerintah berharap kebijakan serupa dapat mendukung target peningkatan kepemilikan rumah di Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Siapkan Kuota 350.000 Rumah Subsidi Tahun Ini</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah juga menargetkan peningkatan penyaluran rumah subsidi melalui berbagai program yang telah disiapkan. Pada tahun ini, kuota rumah subsidi yang tersedia mencapai 350.000 unit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maruarar meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan koordinasi dengan perbankan dan pengembang agar target tersebut dapat tercapai sesuai rencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pencapaian target pembangunan dan pembiayaan rumah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kerja sama antara pemerintah, Tapera, perbankan, dan sektor pengembang menjadi faktor penting dalam memastikan rumah subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tapera diminta bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000 unit sehingga perlu koordinasi yang kuat dengan perbankan dan pengembang,” kata Maruarar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi backlog atau kesenjangan kebutuhan rumah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan berbagai kajian sektor perumahan, kebutuhan rumah nasional masih terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pembentukan keluarga baru setiap tahun.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Insentif BPHTB dan PBG Gratis Tekan Biaya Kepemilikan Rumah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan tenor panjang untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah. Sejumlah insentif juga telah diberikan guna menekan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat membeli rumah subsidi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pemerintah juga menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya menjadi salah satu komponen biaya dalam proses pembangunan maupun pembelian rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maruarar menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan langsung pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar biaya kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis dan PBG gratis,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombinasi antara tenor yang lebih panjang dan pengurangan biaya administrasi diharapkan dapat menurunkan hambatan finansial yang selama ini dihadapi calon pembeli rumah subsidi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bunga KPR Subsidi Tetap Meski BI Rate Mengalami Kenaikan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah kebijakan pelonggaran akses pembiayaan rumah, pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tetap dipertahankan meski Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maruarar menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PKP belum memiliki rencana untuk menaikkan suku bunga KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan program rumah subsidi tetap terjangkau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Saya tahu BI Rate naik, tetapi sebagai Menteri Perumahan saya memutuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima program ini,” ujar Maruarar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi calon pembeli rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan umumnya dapat memengaruhi biaya pinjaman di sektor perbankan. Dengan mempertahankan bunga KPR subsidi, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga momentum sektor perumahan nasional yang memiliki keterkaitan dengan berbagai industri lain, mulai dari bahan bangunan, konstruksi, hingga jasa keuangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Strategi Pemerintah Dorong Kepemilikan Rumah bagi MBR</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun menunjukkan fokus pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai program yang sebelumnya telah dijalankan, seperti pemberian kuota rumah subsidi yang lebih besar, pembebasan BPHTB, penggratisan PBG, dan mempertahankan bunga KPR subsidi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia dapat memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau. Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, BP Tapera, perbankan, dan pengembang dalam memastikan rumah subsidi tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika implementasinya berjalan sesuai target, kebijakan tenor 40 tahun berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses kepemilikan rumah yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7171583/bri-consumer-expo-2026-digelar-bunga-kpr-mulai-175"><strong><em>BRI Consumer Expo 2026 Digelar, Bunga KPR Mulai 1,75%</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/pemerintah-perpanjang-tenor-kpr-subsidi-hingga-40-tahun/">Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Apartemen Kelapa Gading Disita Akibat Pajak Belum Dibayar</title>
		<link>https://beritabavet.id/3-apartemen-kelapa-gading-disita-akibat-pajak-belum-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 03:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Kelapa Gading]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=321</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penyitaan Apartemen di Kelapa Gading Jadi Langkah Tegas Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik perusahaan di sektor industri baja yang memiliki tunggakan pajak. Aset yang disita mencakup tiga unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai estimasi lebih dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/3-apartemen-kelapa-gading-disita-akibat-pajak-belum-dibayar/">3 Apartemen Kelapa Gading Disita Akibat Pajak Belum Dibayar</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Penyitaan Apartemen di Kelapa Gading Jadi Langkah Tegas Penagihan Pajak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik perusahaan di sektor industri baja yang memiliki tunggakan pajak. Aset yang disita mencakup tiga unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai estimasi lebih dari Rp1 miliar serta sejumlah rekening bank di Jakarta Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan penyitaan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus langkah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/pemerintah-cairkan-dana-untuk-pemulihan-bencana-sumatera/"><strong><em>Pemerintah Cairkan Dana untuk Pemulihan Bencana Sumatera</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Proses Penagihan Pajak Dilakukan Bertahap Sebelum Penyitaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menjalankan seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga pendekatan persuasif melalui kegiatan konseling dan komunikasi dengan pihak penanggung pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, otoritas pajak melanjutkan proses penagihan melalui tindakan penyitaan aset.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penyitaan Aset Dilakukan untuk Melindungi Penerimaan Negara</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Abdul Gani, tunggakan pajak yang tidak segera dibayarkan dapat menghambat penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penegakan hukum perpajakan diperlukan untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan sekadar bentuk penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para penunggak pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepada negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">DJP Perkuat Penagihan Pajak dengan Pendekatan Profesional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar bersama seluruh unit kerja di bawahnya akan terus mengoptimalkan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pelaksanaan penagihan tetap mengedepankan pendekatan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan akan terus diperkuat melalui bimbingan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan penagihan di seluruh kantor pelayanan pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7889893/pemerintah-subsidi-kedelai-rp-2000-per-kg-harga-tempe-diharap-stabil"><strong><em>Pemerintah Subsidi Kedelai Rp 2.000 per Kg, Harga Tempe Diharap Stabil</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/3-apartemen-kelapa-gading-disita-akibat-pajak-belum-dibayar/">3 Apartemen Kelapa Gading Disita Akibat Pajak Belum Dibayar</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Klaim Potongan 7,5% Pajak Bumi Bangunan</title>
		<link>https://beritabavet.id/begini-cara-klaim-potongan-75-pajak-bumi-bangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 21:26:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi Bangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Diskon PBB-P2 7,5 Persen di Jakarta Berlaku hingga Juli 2026 Wajib Pajak Bisa Mendapat Potongan Otomatis Tanpa Pengajuan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa potongan 7,5 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal sekaligus memberikan keringanan dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/begini-cara-klaim-potongan-75-pajak-bumi-bangunan/">Begini Cara Klaim Potongan 7,5% Pajak Bumi Bangunan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Diskon PBB-P2 7,5 Persen di Jakarta Berlaku hingga Juli 2026</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Wajib Pajak Bisa Mendapat Potongan Otomatis Tanpa Pengajuan Khusus</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa potongan 7,5 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal sekaligus memberikan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Insentif tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Potongan diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen tambahan untuk memperoleh manfaat tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membantu warga mengelola kewajiban keuangannya secara lebih ringan. Pembayaran lebih awal juga dapat mengurangi risiko keterlambatan dan akumulasi tunggakan di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/ruu-polri-bahas-kenaikan-usia-pensiun-kapolri/"><strong><em>RUU Polri Bahas Kenaikan Usia Pensiun Kapolri</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Potongan Langsung Berlaku Saat Pembayaran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa besaran tagihan yang muncul saat pembayaran dapat berbeda dengan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menerapkan potongan 7,5 persen kepada wajib pajak yang memenuhi syarat periode pembayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa kanal pembayaran digital maupun perbankan, informasi mengenai diskon tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Karena itu, masyarakat disarankan untuk memperhatikan nilai akhir tagihan yang harus dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika nominal pembayaran yang muncul lebih rendah dibandingkan angka yang tertera pada SPPT, hal tersebut menunjukkan bahwa insentif telah diterapkan secara otomatis. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah masyarakat tanpa perlu melakukan verifikasi tambahan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemprov DKI Juga Hapus Denda Tunggakan PBB</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan diskon untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut mencakup tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui skema angsuran. Dalam program ini, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan sanksi administratif berlaku dalam periode yang lebih panjang, yaitu mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak yang masih belum terbayarkan oleh wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penghapusan denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pajak Daerah Berperan Penting dalam Pembangunan Kota</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dana yang dihimpun dari pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendapatan tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, pengembangan layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, hingga berbagai program pelayanan sosial lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kesempatan Menghemat Pajak Sebelum Batas Waktu Berakhir</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program diskon 7,5 persen dan pembebasan sanksi administratif memberikan peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan biaya yang lebih ringan. Masyarakat yang membayar sebelum akhir Juli 2026 dapat langsung menikmati potongan pajak tanpa prosedur tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pemilik tunggakan tahun-tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan memanfaatkan penghapusan denda hingga akhir Desember 2026. Kedua insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan memanfaatkan periode insentif yang tersedia, wajib pajak dapat menghemat biaya pembayaran sekaligus menghindari penumpukan kewajiban pajak pada masa mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7574131/pp-20-tahun-2026-terbit-suap-dan-gratifikasi-tak-bisa-lagi-jadi-pengurang-pajak"><strong><em>PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/begini-cara-klaim-potongan-75-pajak-bumi-bangunan/">Begini Cara Klaim Potongan 7,5% Pajak Bumi Bangunan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak</title>
		<link>https://beritabavet.id/mobil-listrik-di-jakarta-tetap-bebas-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap, Ini Dampaknya Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif kendaraan listrik tetap berlaku. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong penggunaan kendaraan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/mobil-listrik-di-jakarta-tetap-bebas-pajak/">Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap, Ini Dampaknya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif kendaraan listrik tetap berlaku. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan polusi udara yang masih menjadi tantangan utama di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/seleksi-ketat-hewan-kurban-untuk-korban-banjir-aceh/"><strong><em>Seleksi Ketat Hewan Kurban untuk Korban Banjir Aceh</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Insentif Pajak untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB tetap diberlakukan bagi kendaraan listrik berbasis baterai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong insentif fiskal bagi kendaraan rendah emisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Lusiana, insentif ini dirancang untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Dengan biaya pajak yang lebih ringan, masyarakat diharapkan lebih tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri otomotif dalam mengembangkan pasar kendaraan listrik di Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bebas Ganjil Genap Jadi Nilai Tambah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kendaraan listrik memiliki kontribusi penting dalam mengurangi emisi gas buang di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan akses mobilitas bagi pengguna kendaraan listrik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini juga menjadi insentif non-fiskal yang menarik bagi masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang ingin menghindari pembatasan lalu lintas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Konteks: Tantangan Polusi dan Emisi di Jakarta</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta selama ini menghadapi masalah polusi udara yang cukup serius. Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama kualitas udara yang buruk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi langsung, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai target global.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dampak bagi Masyarakat dan Industri</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan keuntungan finansial dan kemudahan mobilitas. Biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, bebas ganjil genap memberikan fleksibilitas dalam penggunaan kendaraan sehari-hari. Hal ini menjadi daya tarik tambahan bagi calon pengguna kendaraan listrik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi industri, kebijakan ini membuka peluang pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Produsen otomotif dapat meningkatkan investasi dan inovasi di sektor ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peningkatan permintaan juga harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tantangan Infrastruktur dan Harga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meski kebijakan insentif sudah berjalan, pengembangan kendaraan listrik masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur pengisian daya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Distribusi SPKLU yang belum merata dapat menjadi hambatan bagi pengguna kendaraan listrik, terutama di luar pusat kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, harga kendaraan listrik yang relatif lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional masih menjadi pertimbangan bagi sebagian masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu terus mendorong kebijakan tambahan, seperti subsidi atau insentif pembelian, untuk meningkatkan daya beli masyarakat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Strategi Jangka Panjang Transportasi Berkelanjutan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan kendaraan listrik tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah perlu mengintegrasikannya dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan tata kota yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu elemen dalam ekosistem transportasi modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan transisi energi bersih.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kesimpulan: Insentif Jadi Motor Perubahan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik menunjukkan komitmen kuat terhadap lingkungan dan keberlanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan pajak dan aturan ganjil genap menjadi stimulus penting untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan konsistensi kebijakan. Jika berjalan optimal, kendaraan listrik dapat menjadi solusi utama untuk mengatasi polusi dan menciptakan kota yang lebih sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/otomotif/read/6327383/hanya-andalkan-ekspor-penjualan-byd-terjun-bebas-8-bulan-beruntun"><strong><em>Hanya Andalkan Ekspor, Penjualan BYD Terjun Bebas 8 Bulan Beruntun</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/mobil-listrik-di-jakarta-tetap-bebas-pajak/">Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PU Bongkar Praktik Deep State, Dirjen Kebal Hukum</title>
		<link>https://beritabavet.id/menteri-pu-bongkar-praktik-deep-state-dirjen-kebal-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 11:04:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri PU]]></category>
		<category><![CDATA[Praktik Deep State]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri PU Ungkap Praktik Deep State: Dirjen Kebal Hukum di Lahan Basah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membuka fakta adanya dugaan praktik deep state, atau “negara dalam negara”, di internal Kementerian PU. Ia menyoroti adanya pejabat eselon I, termasuk direktur jenderal (dirjen), yang diduga kebal hukum meski menyalahi penggunaan anggaran besar pada proyek lahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menteri-pu-bongkar-praktik-deep-state-dirjen-kebal-hukum/">Menteri PU Bongkar Praktik Deep State, Dirjen Kebal Hukum</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Menteri PU Ungkap Praktik Deep State: Dirjen Kebal Hukum di Lahan Basah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membuka fakta adanya dugaan praktik deep state, atau “negara dalam negara”, di internal Kementerian PU. Ia menyoroti adanya pejabat eselon I, termasuk direktur jenderal (dirjen), yang diduga kebal hukum meski menyalahi penggunaan anggaran besar pada proyek lahan basah. Fenomena ini terjadi karena Kementerian PU memiliki alokasi anggaran jumbo, menjadikannya rawan penyalahgunaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://beritabavet.id/investasi-jepang-ke-indonesia-capai-usd-231-miliar-rosan-puas/">Investasi Jepang ke Indonesia Capai USD 23,1 Miliar, Rosan Puas</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dody menegaskan, temuan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang keberadaan deep state di beberapa kementerian. “Terus terang, saya hanya ingin mengonfirmasi apa yang dikatakan Presiden, bahwa deep state itu ada di semua kementerian, terutama PU. Ini buktinya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026), dikutip dari SCTV. Ia menilai praktik ini menghambat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengumpulan Dana dan Laporan Audit yang Tidak Transparan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dody membongkar sejumlah kejanggalan, salah satunya pengumpulan dana senilai Rp 300 juta pada 2022, yang ditujukan kepada kerabat yang meninggal pada 2025. Praktik ini menunjukkan ketidakwajaran pengelolaan anggaran, yang justru dianggap wajar oleh auditor internal. “Banyak teman-teman saya yang melebihi malaikat Izroil. Mereka sudah tahu ke mana dana itu mengalir, tapi dianggap biasa,” jelas Dody.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, laporan dugaan penyimpangan anggaran yang diterimanya hanya berupa draft PowerPoint 2–3 halaman. “Saya merasa tidak nyaman membaca PowerPoint-nya itu. Ada yang menggelitik saya, sehingga saya minta bukunya lengkap,” tambahnya. Ia menekankan bahwa hampir semua tuduhan yang tercantum tidak terbukti, termasuk tuduhan korupsi dan tipikor terhadap pejabat yang bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serangan Balik Deep State terhadap Menteri PU</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dody menilai laporan tersebut seolah diarahkan untuk menyerang dirinya. Audit tampak fokus pada perjalanan dinas dan kegiatan dirinya, bukan pada dua dirjen yang sebenarnya menjadi subjek temuan. “Saya kena deep state sekarang. Draft ini keluar, seolah saya yang korupsi, padahal perintahnya untuk dua dirjen tadi,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menekankan, temuan ini tidak akan terbongkar jika ia tidak menuntut laporan lengkap sejak awal. Draft awal hanya dua–tiga lembar, sehingga praktik deep state hampir lolos dari pengawasan publik. Langkah Dody menunjukkan perlunya mekanisme audit yang transparan dan independen di kementerian dengan anggaran besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Panggilan Inspektur Jenderal untuk Klarifikasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memastikan akuntabilitas, Dody berencana memanggil Inspektur Jenderal Kementerian PU. Tujuannya adalah mengonfirmasi isi laporan, memperkuat proses audit, dan memastikan pejabat yang bermasalah bertanggung jawab. “Saya hanya mengonfirmasi, deep state itu benar-benar ada. Kalau draft ini keluar, seolah saya yang korupsi,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dody menekankan bahwa pembersihan internal adalah prioritas utama untuk memperkuat tata kelola kementerian. Ia menilai langkah ini penting agar pejabat eselon I tidak bisa kebal hukum, sekaligus membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Implikasi Praktik Deep State dan Upaya Reformasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menyoroti praktik deep state yang dapat menghambat reformasi birokrasi. Pejabat tinggi yang kebal hukum berpotensi menimbulkan kerugian negara, menurunkan kepercayaan publik, dan melemahkan tata kelola pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengawasan ketat, pemanggilan Irjen, dan permintaan laporan lengkap, Dody menekankan perlunya langkah sistematis. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan integritas pejabat, sehingga Kementerian PU dapat berfungsi sesuai mandat dan amanah publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah bersih-bersih ini juga menjadi sinyal bagi seluruh kementerian bahwa praktik deep state tidak boleh dibiarkan. Transparansi, audit independen, dan akuntabilitas pejabat adalah kunci untuk mencegah manipulasi anggaran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6281252/diskon-tarif-tol-masih-digodok-menteri-pu-minta-30"><strong><em>Diskon Tarif Tol Masih Digodok, Menteri PU Minta 30%</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/menteri-pu-bongkar-praktik-deep-state-dirjen-kebal-hukum/">Menteri PU Bongkar Praktik Deep State, Dirjen Kebal Hukum</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Skema Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen</title>
		<link>https://beritabavet.id/dua-skema-rusun-untuk-warga-bantaran-rel-senen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 04:19:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Bantaran Rel Senen]]></category>
		<category><![CDATA[Rusun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=107</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMERINTAH SIAPKAN DUA SKEMA RUSUN UNTUK WARGA BANTARAN REL SENENKolaborasi BUMN dan Swasta Jadi Opsi Pembangunan Hunian Layak Pemerintah menyiapkan dua skema pembangunan rumah susun (rusun) untuk warga bantaran rel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Program ini menjadi bagian dari upaya penyediaan hunian layak sekaligus penataan kawasan padat di ibu kota. Menteri Perumahan dan Kawasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/dua-skema-rusun-untuk-warga-bantaran-rel-senen/">Dua Skema Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">PEMERINTAH SIAPKAN DUA SKEMA RUSUN UNTUK WARGA BANTARAN REL SENEN<br>Kolaborasi BUMN dan Swasta Jadi Opsi Pembangunan Hunian Layak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menyiapkan dua skema pembangunan rumah susun (rusun) untuk warga bantaran rel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Program ini menjadi bagian dari upaya penyediaan hunian layak sekaligus penataan kawasan padat di ibu kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa proyek ini melibatkan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://beritabavet.id/pajak-kendaraan-jakarta-kini-bisa-dibayar-via-qris-tap/">Pajak Kendaraan Jakarta Kini Bisa Dibayar via QRIS Tap</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rusun tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 1,61 hektare milik PT Angkasa Pura Indonesia. Lahan ini sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal dan kini dialihkan untuk kebutuhan hunian masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua Skema Pembangunan: Perumnas dan Yayasan Sosial</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah tengah mengkaji dua alternatif skema pembangunan rusun. Skema pertama melibatkan Perum Perumnas yang akan membangun sekitar 1.000 unit hunian dalam dua tower.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendanaan proyek ini direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dukungan berupa subsidi serta penyediaan infrastruktur dasar seperti air dan listrik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema kedua melibatkan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Dalam opsi ini, akan dibangun sembilan tower dengan masing-masing empat lantai dan total sekitar 690 unit hunian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hunian dalam skema kedua juga akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti ruang komunal dan gedung serbaguna. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penghuni dan memperkuat interaksi sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maruarar menyebut keputusan final terkait skema pembangunan akan ditetapkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan kepastian tersebut diumumkan dalam rapat yang dijadwalkan pada awal April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hunian Sewa Terjangkau untuk Masyarakat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain skema pembangunan, pemerintah juga memastikan bahwa rusun ini akan menggunakan sistem sewa dengan tarif terjangkau. Kebijakan ini bertujuan agar warga bantaran rel tetap memiliki akses terhadap hunian layak tanpa beban biaya tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa struktur tarif masih dalam tahap perhitungan. Namun, pemerintah memastikan harga sewa akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pendekatan ini penting agar program relokasi tidak memberatkan warga. Dengan biaya sewa yang rendah, diharapkan masyarakat bersedia pindah ke hunian yang lebih aman dan tertata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Penataan Kawasan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembangunan rusun ini merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto setelah meninjau langsung kondisi warga di bantaran rel Senen. Pemerintah menilai kawasan tersebut membutuhkan penataan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyediakan hunian, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota. Kawasan bantaran rel yang selama ini padat dan berisiko akan ditata ulang agar lebih aman dan terintegrasi dengan infrastruktur transportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perizinan proyek akan dipercepat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah kota setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembangunan dapat segera dimulai tanpa hambatan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prospek dan Dampak Jangka Panjang</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pembangunan rusun ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hunian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hunian yang layak akan berdampak pada kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta menunjukkan pendekatan baru dalam pembangunan perumahan. Model ini dapat menjadi contoh untuk penanganan kawasan padat di wilayah lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, pemerintah berencana memperluas pendekatan serupa untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Data Kementerian terkait menunjukkan kebutuhan hunian layak masih tinggi, terutama di kawasan perkotaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan keputusan skema yang segera ditetapkan, pembangunan rusun di Senen diharapkan dapat dimulai dalam waktu dekat. Proyek ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan hunian yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6306029/menteri-pkp-cek-lahan-buat-rusun-warga-bantaran-rel-senen"><strong><em>Menteri PKP Cek Lahan Buat Rusun Warga Bantaran Rel Senen</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/dua-skema-rusun-untuk-warga-bantaran-rel-senen/">Dua Skema Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi</title>
		<link>https://beritabavet.id/jerat-hukum-warga-pesisir-tangerang-penolak-relokasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 22:58:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=50</guid>

					<description><![CDATA[<p>JERAT HUKUM WARGA PESISIR TANGERANG PENOLAK RELOKASI Empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta kuasa hukumnya, terjerat hukuman delapan bulan penjara terkait dugaan pengeroyokan. Kasus ini muncul di tengah upaya relokasi paksa untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II, yang memicu protes warga karena mekanisme pembebasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/jerat-hukum-warga-pesisir-tangerang-penolak-relokasi/">Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JERAT HUKUM WARGA PESISIR TANGERANG PENOLAK RELOKASI</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta kuasa hukumnya, terjerat hukuman delapan bulan penjara terkait dugaan pengeroyokan. Kasus ini muncul di tengah upaya relokasi paksa untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II, yang memicu protes warga karena mekanisme pembebasan tanah dinilai merugikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kronologi Kasus dan Tuduhan Pengeroyokan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus bermula 1 Juli 2025 saat warga menolak relokasi tanpa ganti rugi yang adil, sementara pihak pengembang tetap memaksa pembebasan lahan. Konflik memuncak ketika sekelompok orang, termasuk Wawan Wahyudi, memasuki kampung dan memicu cekcok fisik dengan warga. Salah satu warga, Hanapi, memukul lengan Wawan secara spontan karena kesal, dan rekaman insiden menjadi dasar laporan hukum dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat warga dan kuasa hukumnya, Henri Kusuma, sebagai tersangka. Di persidangan, jaksa menuntut delapan bulan penjara. Gufroni, pendamping hukum warga, menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi strategis untuk mematahkan perlawanan warga terhadap relokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak Relokasi dan Ketidakadilan Proyek</p>



<p class="wp-block-paragraph">Relokasi yang dipaksakan menimbulkan kerugian besar bagi warga. Ganti rugi hanya diberikan untuk bangunan tanpa menyertakan hak tanah. Warga yang sudah pindah menghadapi lokasi banjir dan uang hasil penjualan tanah yang tidak mencukupi untuk membangun rumah baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://radarjogja.jawapos.com/hukum-kriminal/657273301/uang-rp-144-miliar-hasil-korupsi-tanah-dikembalikan-ke-yakkap-i#google_vignette">Uang Rp 1,44 Miliar Hasil Korupsi Tanah Dikembalikan ke Yakkap I</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari awalnya 121 keluarga yang bertahan, kini hanya belasan yang masih menolak relokasi. Warga menilai tekanan hukum dan intimidasi aparat menjadi alat untuk memuluskan proyek pemukiman mewah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik Lembaga Hukum dan Dugaan SLAPP</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengacara publik menyoroti banyak kejanggalan, mulai dari bukti kerusakan materiil yang tidak konsisten hingga tidak adanya visum et repertum untuk membuktikan luka korban. Kasus ini dinilai sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan hukum untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, menyebut praktik kriminalisasi warga pesisir Tangerang bagian dari pola sistemik aparat dan pengusaha. Fenomena ini diperkuat laporan Komnas HAM dan Badan HAM PBB. Isnur menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pembela HAM dan lingkungan sesuai Pasal 66 UU Lingkungan Hidup dan Perma 1/2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan Aparat dan Korporasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menyingkap keterlibatan pejabat desa, aparat BPN, serta wartawan dalam memuluskan proyek. Beberapa pejabat menerima sanksi hukum, termasuk tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, atas keterlibatan mereka dalam transaksi lahan bermasalah dan pengrusakan hak warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wahyu Eka Setyawan dari Walhi menambahkan, ada pola keterlibatan aparat yang meliputi pembiaran intimidasi, tekanan terhadap warga, hingga penangkapan reaktif. Pemerintah dianggap menutup mata terhadap praktik ini, sementara revisi regulasi lebih memfasilitasi kepentingan korporasi dibanding melindungi masyarakat pesisir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Konflik Agraria di Tangerang</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria yang memengaruhi 123.612 keluarga di 428 desa dan kelurahan. Sebanyak 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu meninggal. Tren ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang masih legalistik-represif, tanpa perlindungan hak konstitusional warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan dan Solusi untuk Perlindungan Warga</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengamat menekankan perlunya mengubah status wilayah konflik menjadi objek reforma agraria (TORA), agar nelayan, petani, dan warga miskin mendapatkan kepastian hukum atas tanah, perumahan, dan wilayah tangkap mereka. Penanganan yang adil diharapkan mencegah praktik intimidasi dan kriminalisasi yang menekan warga pesisir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gambaran kasus warga Kampung Alar Jiban menunjukkan konflik agraria di Tangerang bukan sekadar persoalan tanah, melainkan ujian integritas hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Kepastian hukum dan transparansi regulasi menjadi kunci agar hak warga pesisir tidak terusik oleh ekspansi properti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://www.jawapos.com/ekonomi/2309200204/njop-di-ambon-dinaikkan-hingga-50-persen-pemkot-beralasan-untuk-tingkatkan-pad">NJOP di Ambon Dinaikkan hingga 50 Persen, Pemkot Beralasan untuk Tingkatkan PAD</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/jerat-hukum-warga-pesisir-tangerang-penolak-relokasi/">Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Risiko Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua Meninggal</title>
		<link>https://beritabavet.id/resiko-sertifikat-tanah-masih-atas-nama-orang-tua-meninggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 16:52:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Properti & Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=43</guid>

					<description><![CDATA[<p>Risiko Jika Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Sertifikat tanah yang masih menggunakan nama orang tua yang telah meninggal dunia sering terjadi di banyak keluarga di Indonesia. Banyak ahli waris menunda proses balik nama karena alasan administratif, biaya, atau belum adanya kesepakatan pembagian warisan. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/resiko-sertifikat-tanah-masih-atas-nama-orang-tua-meninggal/">Risiko Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua Meninggal</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Risiko Jika Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sertifikat tanah yang masih menggunakan nama orang tua yang telah meninggal dunia sering terjadi di banyak keluarga di Indonesia. Banyak ahli waris menunda proses balik nama karena alasan administratif, biaya, atau belum adanya kesepakatan pembagian warisan. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan administratif di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah harus tercatat secara resmi di kantor pertanahan. Ketika pemilik tanah meninggal dunia, ahli waris perlu segera mengurus peralihan hak agar data kepemilikan di sertifikat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tanpa proses ini, penggunaan tanah untuk transaksi atau kepentingan finansial menjadi terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan mengenai peralihan hak karena warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut mewajibkan pendaftaran peralihan hak agar kepemilikan baru tercatat secara resmi. Prinsip kepastian hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain regulasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi pertanahan. Informasi mengenai layanan dan persyaratan pengurusan tanah kini dapat diakses melalui layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak Hukum Tanah Warisan yang Belum Dibalik Nama<br>Tanah Tidak Dapat Diperjualbelikan Secara Langsung</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kendala utama yang muncul adalah hambatan dalam proses jual beli tanah. Transaksi properti membutuhkan kepastian identitas pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Jika nama pemilik dalam dokumen tersebut sudah meninggal dunia, proses penandatanganan akta tidak dapat dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya dapat membuat Akta Jual Beli jika pihak yang tercantum dalam sertifikat hadir atau telah digantikan secara resmi oleh ahli waris melalui proses balik nama. Karena itu, tanah yang belum dialihkan haknya tidak dapat langsung dipindahtangankan kepada pembeli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini sering menyebabkan transaksi tertunda bahkan batal karena pembeli membutuhkan kepastian hukum atas status tanah yang akan dibeli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Potensi Konflik Antar Ahli Waris</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara hukum, hak atas harta warisan berpindah kepada ahli waris sejak pewaris meninggal dunia. Namun, tanpa pencatatan resmi di kantor pertanahan, pembagian hak setiap ahli waris tidak tercatat secara administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini dapat memicu konflik di dalam keluarga. Misalnya, ketika salah satu ahli waris menguasai tanah secara fisik atau berusaha menjualnya tanpa persetujuan anggota keluarga lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus sengketa warisan tanah sering muncul di pengadilan karena tidak adanya kejelasan kepemilikan. Tanpa dokumen yang diperbarui, proses pembuktian kepemilikan juga menjadi lebih rumit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanah Tidak Bisa Dijadikan Jaminan Kredit</p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak orang memanfaatkan tanah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan. Namun, lembaga perbankan hanya menerima sertifikat yang memiliki status kepemilikan jelas dan sah secara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika sertifikat masih atas nama orang tua yang telah meninggal, bank biasanya menolak pengajuan kredit karena pemohon bukan pemilik yang tercatat secara resmi. Hal ini berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, selama proses balik nama belum dilakukan, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko Pemblokiran atau Gugatan Hukum</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanah warisan yang belum memiliki kepemilikan administrasi yang jelas juga berpotensi menghadapi pemblokiran atau gugatan dari pihak lain. Pemblokiran bisa dilakukan oleh ahli waris lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://portalevents.id/berita/3645/kejari-serang-geledah-bpn-kota-serang-sita-ratusan-juta-rupiah-terkait-korupsi-izin-tanah/">Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Korupsi Izin Tanah</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tertentu, pihak ketiga yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan tanah juga dapat mengajukan keberatan atau gugatan. Proses penyelesaian sengketa semacam ini biasanya membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika sertifikat sudah dibalik nama sesuai ketentuan, potensi konflik tersebut dapat diminimalkan karena data kepemilikan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah<br>Dokumen Umum yang Harus Disiapkan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses balik nama sertifikat tanah membutuhkan sejumlah dokumen administratif yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan identitas pemilik baru serta keabsahan proses peralihan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain formulir permohonan yang telah diisi, kartu identitas pemohon, serta kartu keluarga. Sertifikat tanah asli juga harus disertakan sebagai bukti kepemilikan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pemohon biasanya diminta melampirkan dokumen pajak seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen Khusus untuk Peralihan Warisan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk tanah yang dialihkan melalui mekanisme warisan, ahli waris perlu menyiapkan dokumen tambahan yang menunjukkan hubungan hukum dengan pemilik sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen tersebut biasanya berupa Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Dalam beberapa kasus, akta wasiat dari notaris juga dapat digunakan jika pewaris meninggalkan wasiat resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat keterangan waris umumnya harus menyertakan identitas diri sebagai bagian dari proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahapan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah<br>Persiapan dan Pengumpulan Dokumen</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap pertama dalam proses balik nama adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan pengajuan permohonan dapat diproses tanpa kendala administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dokumen belum lengkap, kantor pertanahan biasanya akan meminta pemohon melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan di wilayah lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas yang diserahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terdapat kekurangan administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran Pajak dan Biaya Layanan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses peralihan hak atas tanah, pemohon juga perlu membayar sejumlah pajak dan biaya administrasi.&nbsp;<mark>Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Besaran BPHTB umumnya dihitung dari nilai transaksi atau nilai objek pajak setelah dikurangi nilai tidak kena pajak. Selain itu, terdapat pula biaya layanan pertanahan yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan dan Validasi Data</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah pembayaran selesai, kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang diajukan. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan data yang tercatat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses ini bertujuan menjaga keakuratan data pertanahan sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerbitan Sertifikat Baru</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan masalah hukum, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru dengan nama pemilik yang sah. Sertifikat tersebut kemudian dapat diambil oleh pemohon setelah proses administrasi dinyatakan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sertifikat baru, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pentingnya Menertibkan Administrasi Tanah Warisan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengurus balik nama sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administrasi. Langkah ini merupakan upaya penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.vietnam.vn/id/xac-dinh-gia-dat-phai-khach-quan-chinh-xac-va-dam-bao-tien-do">Penentuan harga tanah harus objektif, akurat, dan sesuai jadwal.&#8221;</a></em></strong></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/resiko-sertifikat-tanah-masih-atas-nama-orang-tua-meninggal/">Risiko Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua Meninggal</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
