<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Ketenagakerjaan Archives - beritabavet.id</title>
	<atom:link href="https://beritabavet.id/category/hukum-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritabavet.id/category/hukum-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Analisis Kebijakan Ekonomi &#38; Regulasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 15:37:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>
	<item>
		<title>KPPU-OJK Perkuat Persaingan Usaha Sektor Keuangan</title>
		<link>https://beritabavet.id/kppu-ojk-perkuat-persaingan-usaha-sektor-keuangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 15:37:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[sektor keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=398</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPPU dan OJK Perkuat Kolaborasi untuk Menjaga Persaingan Usaha Sehat di Sektor Keuangan Kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penguatan pengawasan sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, transparan, dan berintegritas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kppu-ojk-perkuat-persaingan-usaha-sektor-keuangan/">KPPU-OJK Perkuat Persaingan Usaha Sektor Keuangan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">KPPU dan OJK Perkuat Kolaborasi untuk Menjaga Persaingan Usaha Sehat di Sektor Keuangan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penguatan pengawasan sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, transparan, dan berintegritas di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.antaranews.com/berita/5639593/ojk-dan-satgas-pasti-hentikan-278-entitas-gadai-ilegal-sejak-2019">OJK dan Satgas PASTI hentikan 278 entitas gadai ilegal sejak 2019</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi ini menjadi langkah strategis karena industri jasa keuangan kini menghadapi perubahan yang sangat cepat. Digitalisasi layanan, pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (fintech), sistem pembayaran digital, hingga perdagangan aset kripto menghadirkan peluang ekonomi baru sekaligus memunculkan tantangan dalam menjaga persaingan usaha yang adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ruang Lingkup Kerja Sama KPPU dan OJK untuk Mendukung Industri Keuangan yang Kompetitif</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa transformasi digital telah membuka ruang inovasi yang luas bagi pelaku industri jasa keuangan. Meski demikian, perkembangan tersebut harus tetap berada dalam koridor regulasi agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama dalam berkompetisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, inovasi tidak boleh mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun perlindungan terhadap konsumen. Oleh sebab itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dinilai semakin penting untuk mengantisipasi perubahan lanskap industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fanshurullah menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, hingga layanan keuangan digital menjadi penggerak utama aliran dana yang mendukung pertumbuhan dunia usaha dan konsumsi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena memiliki peran yang sangat strategis, setiap perubahan kebijakan maupun praktik bisnis di sektor tersebut dapat memberikan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi. Oleh sebab itu, pengawasan yang terkoordinasi diperlukan agar persaingan usaha tetap berlangsung secara sehat tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun stabilitas sistem keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara persaingan usaha di sektor jasa keuangan juga menjadi salah satu dasar penguatan kolaborasi ini. Seiring munculnya model bisnis digital yang semakin kompleks, pendekatan pengawasan perlu disesuaikan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola transaksi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing. Mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat identifikasi potensi pelanggaran persaingan usaha sekaligus mendukung proses pengawasan yang lebih efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain berbagi informasi, KPPU dan OJK juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Program tersebut akan diwujudkan melalui kegiatan penelitian bersama, pelatihan teknis, diskusi kebijakan, dan pertukaran pengetahuan antarlembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan Diperluas ke Fintech, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran Digital</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah mengawal perkembangan sektor keuangan digital yang terus mengalami pertumbuhan. Layanan pinjaman daring, pembayaran elektronik, investasi digital, teknologi blockchain, hingga aset kripto menjadi bagian dari ekosistem baru yang membutuhkan pengawasan lintas sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua lembaga menilai kemajuan teknologi harus tetap diimbangi dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen. Dengan demikian, inovasi dapat berkembang tanpa menimbulkan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, maupun hambatan masuk bagi pelaku usaha baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri jasa keuangan. Tanpa adanya kepercayaan publik, pertumbuhan sektor keuangan akan sulit dipertahankan dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Friderica, kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian membuat sektor jasa keuangan memiliki tanggung jawab yang semakin besar. Industri ini tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi nasional ketika terjadi gejolak pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan KPPU diharapkan menghasilkan langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui koordinasi yang lebih erat, kedua lembaga juga ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan bisnisnya. Persaingan yang sehat diyakini akan mendorong efisiensi, meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek pengawasan, kerja sama ini turut diarahkan untuk memperkuat adaptasi regulasi terhadap perkembangan model bisnis baru. Perubahan teknologi yang berlangsung cepat membutuhkan kebijakan yang fleksibel namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem jasa keuangan yang lebih inovatif. Regulasi yang adaptif diharapkan mampu mendorong investasi baru, mempercepat adopsi teknologi, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif yang lebih luas. KPPU dan OJK akan terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan, pengembangan kebijakan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar sektor jasa keuangan Indonesia semakin tangguh menghadapi tantangan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap tercipta industri jasa keuangan yang kompetitif, transparan, dan berintegritas. Pada akhirnya, persaingan usaha yang sehat tidak hanya menguntungkan pelaku industri, tetapi juga meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8241237/strategi-kementerian-kelautan-supaya-nelayan-naik-kelas">Strategi Kementerian Kelautan Supaya Nelayan Naik Kelas</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kppu-ojk-perkuat-persaingan-usaha-sektor-keuangan/">KPPU-OJK Perkuat Persaingan Usaha Sektor Keuangan</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Bakal Tutup 750 BUMN, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://beritabavet.id/prabowo-bakal-tutup-750-bumn-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2026 20:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=376</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prabowo Targetkan Jumlah BUMN Tinggal 250 Perusahaan, Ini Alasannya Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyederhanaan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) secara besar-besaran. Pemerintah berencana mengurangi jumlah BUMN dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan melalui proses konsolidasi dan penutupan perusahaan yang dinilai tidak efisien. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pengelolaan BUMN agar [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/prabowo-bakal-tutup-750-bumn-ini-penjelasannya/">Prabowo Bakal Tutup 750 BUMN, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Prabowo Targetkan Jumlah BUMN Tinggal 250 Perusahaan, Ini Alasannya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyederhanaan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) secara besar-besaran. Pemerintah berencana mengurangi jumlah BUMN dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan melalui proses konsolidasi dan penutupan perusahaan yang dinilai tidak efisien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pengelolaan BUMN agar perusahaan negara memiliki tata kelola yang lebih efektif, sehat secara finansial, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/ini-alasan-sertifikat-tanah-beda-luas-dengan-girik/"><strong><em>Ini Alasan Sertifikat Tanah Beda Luas dengan Girik</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Lanjutkan Konsolidasi dan Penutupan BUMN</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 pada Minggu (28/6/2026), Prabowo mengatakan pemerintah telah memulai proses penataan BUMN. Hingga saat ini, lebih dari 200 perusahaan telah ditutup sebagai bagian dari program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo menyampaikan bahwa jumlah BUMN akan terus dikurangi secara bertahap hingga mencapai sekitar 250 perusahaan. Menurutnya, struktur perusahaan negara yang terlalu banyak selama ini membuat pengelolaan menjadi kurang efisien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini sedang kita bersihkan, sedang kita tertibkan. Dari 1.000 lebih BUMN, sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan bikin tinggal sekitar 250,&#8221; kata Prabowo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai konsolidasi akan membuat pemerintah lebih mudah mengawasi kinerja perusahaan negara sekaligus meningkatkan produktivitas aset yang dimiliki negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pengurangan BUMN Dinilai Mampu Menekan Biaya Operasional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo menjelaskan bahwa banyaknya jumlah perusahaan negara turut menciptakan beban biaya operasional yang besar. Setiap perusahaan memiliki jajaran direksi, komisaris, dan struktur organisasi yang membutuhkan anggaran cukup besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, apabila sekitar 750 BUMN ditutup, maka ribuan posisi direksi dan komisaris juga akan berkurang. Langkah tersebut diyakini dapat menghemat pengeluaran negara yang selama ini digunakan untuk biaya operasional perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo menegaskan bahwa dana yang dikelola BUMN berasal dari masyarakat sehingga harus dimanfaatkan secara produktif. Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan negara memiliki kinerja yang sehat dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prabowo Sebut Kinerja BUMN Mulai Membaik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menanggapi usulan agar sebagian laba BUMN dialokasikan untuk mendukung riset dan inovasi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyatakan gagasan tersebut layak dipertimbangkan, tetapi syarat utamanya adalah perusahaan negara harus mampu mencetak keuntungan secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Prabowo, kondisi BUMN mulai menunjukkan perbaikan dalam satu tahun terakhir. Ia menyampaikan apresiasi kepada Danantara yang dinilai berperan dalam meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah sehingga mulai menghasilkan laba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, pemerintah akan tetap melanjutkan reformasi BUMN agar kondisi keuangan perusahaan semakin kuat. Dengan tata kelola yang lebih baik, laba perusahaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pengembangan riset dan inovasi nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prabowo Tegaskan Pentingnya Peran Akademisi dalam Pemerintahan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain membahas reformasi BUMN, Prabowo kembali menekankan pentingnya keterlibatan kalangan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Jakarta, ia menyatakan hampir seluruh sektor strategis pemerintahan kini melibatkan profesor dan ilmuwan sebagai bagian dari tim pengambil keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Prabowo, para guru besar memiliki kapasitas intelektual untuk menghasilkan solusi berbasis ilmu pengetahuan terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan strategis didukung oleh kajian akademik yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, reformasi BUMN dan penguatan kolaborasi dengan kalangan akademisi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat daya saing Indonesia melalui inovasi, riset, dan tata kelola pemerintahan yang lebih modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8058450/prabowo-target-reformasi-bumn-rampung-tahun-ini"><strong><em>Prabowo Target Reformasi BUMN Rampung Tahun Ini</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/prabowo-bakal-tutup-750-bumn-ini-penjelasannya/">Prabowo Bakal Tutup 750 BUMN, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</title>
		<link>https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemenperin Pastikan Tidak Ada Relokasi dan PHK di Industri Komponen Otomotif Jawa Timur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada relokasi fasilitas produksi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua perusahaan komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut adanya rencana pemindahan pabrik dari Indonesia ke Vietnam. Pemerintah menegaskan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/">Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemenperin Pastikan Tidak Ada Relokasi dan PHK di Industri Komponen Otomotif Jawa Timur</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada relokasi fasilitas produksi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua perusahaan komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut adanya rencana pemindahan pabrik dari Indonesia ke Vietnam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan bahwa kedua perusahaan masih menjalankan kegiatan produksi secara normal dan tetap berkontribusi terhadap ekspor manufaktur nasional. Langkah klarifikasi dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor serta mencegah gangguan terhadap rantai pasok industri otomotif dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/"><strong><em>Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kemenperin Telusuri Kabar Relokasi Pabrik ke Vietnam</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memerintahkan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk melakukan verifikasi lapangan atas informasi yang beredar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelusuran dilakukan sejak 21 Juni 2026 guna memastikan kebenaran kabar terkait relokasi fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI ke Vietnam serta dugaan PHK di kedua perusahaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT JAI yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan PT SAI di Kabupaten Mojokerto masih beroperasi normal. Kedua perusahaan juga tercatat aktif menyampaikan laporan kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Febri, pihak perusahaan telah memberikan konfirmasi bahwa fasilitas produksi di Indonesia tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada rencana pemindahan operasi ke negara lain.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Tenaga Kerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memastikan tidak ada relokasi, Kemenperin juga membantah isu PHK yang sempat berkembang. Berdasarkan keterangan manajemen perusahaan, tidak terdapat pengurangan tenaga kerja maupun penghentian aktivitas produksi di kedua pabrik tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin menyimpulkan bahwa operasional perusahaan tetap stabil dan belum terdapat indikasi perubahan strategi investasi yang mengarah pada penutupan atau pemindahan fasilitas produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri menjelaskan bahwa informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas bisnis perusahaan. Sejumlah pembeli dan pemasok bahkan sempat meminta klarifikasi terkait keberlangsungan kontrak kerja sama mereka setelah isu tersebut beredar luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemberitaan mengenai relokasi dan PHK dapat memengaruhi kepercayaan pelaku industri serta menimbulkan ketidakpastian dalam rantai pasok sektor otomotif nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Total Investasi Dua Perusahaan Mencapai Rp1,9 Triliun</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin juga mengungkap profil kedua perusahaan yang menjadi sorotan. PT JAI dan PT SAI merupakan industri komponen otomotif berorientasi ekspor dengan nilai investasi gabungan lebih dari Rp1,9 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya investasi tersebut menunjukkan komitmen jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan bisnis manufaktur di Indonesia. Keberadaan kedua perusahaan juga berperan penting dalam memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kuartal pertama 2026, PT SAI tercatat memproduksi sekitar 1,2 juta unit komponen otomotif. Sementara itu, PT JAI menghasilkan sekitar 1,6 juta unit komponen pada periode yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh produk yang dihasilkan kedua perusahaan ditujukan untuk pasar ekspor. Dengan tingkat ekspor mencapai 100 persen, PT JAI dan PT SAI menjadi bagian penting dari jaringan pasok global industri otomotif sekaligus penyumbang devisa bagi Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Perkuat Pengawasan untuk Mencegah Penutupan Pabrik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenperin menegaskan akan terus memantau kondisi industri manufaktur nasional secara berkala. Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh jajaran kementerian untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan yang menghadapi gangguan permintaan maupun rantai pasok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah mitigasi cepat dan terukur akan dilakukan guna mencegah penutupan fasilitas produksi yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menjaga stabilitas investasi, kepastian pasar, dan keberlangsungan produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, Kemenperin berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif agar sektor manufaktur Indonesia tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global. Kepastian investasi dan perlindungan tenaga kerja menjadi fokus utama untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7799468/kejar-net-zero-emission-kemenperin-perkuat-verifikasi-emisi-industri"><strong><em>Kejar Net Zero Emission, Kemenperin Perkuat Verifikasi Emisi Industri</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemenperin-bantah-isu-phk-di-pabrik-otomotif-jawa-timur/">Kemenperin Bantah Isu PHK di Pabrik Otomotif Jawa Timur</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi Regulasi Outsourcing Masuki Tahap Penyelesaian</title>
		<link>https://beritabavet.id/revisi-regulasi-outsourcing-masuki-tahap-penyelesaian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 08:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi Aturan Outsourcing Masuk Tahap Final, Kemnaker Targetkan Selesai Juli 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempercepat proses revisi aturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari kalangan serikat pekerja, pengusaha, serta pihak terkait mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/revisi-regulasi-outsourcing-masuki-tahap-penyelesaian/">Revisi Regulasi Outsourcing Masuki Tahap Penyelesaian</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Revisi Aturan Outsourcing Masuk Tahap Final, Kemnaker Targetkan Selesai Juli 2026</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempercepat proses revisi aturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari kalangan serikat pekerja, pengusaha, serta pihak terkait mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menargetkan pembahasan revisi aturan tersebut dapat diselesaikan pada Juli 2026. Hasil revisi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pengguna tenaga outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas operasional berbagai sektor usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama revisi adalah menentukan kembali bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Aturan yang berlaku saat ini mencantumkan enam bidang usaha yang dapat menggunakan sistem outsourcing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dalam proses evaluasi muncul usulan untuk mempersempit cakupan tersebut menjadi empat bidang pekerjaan. Pemerintah masih membahas berbagai opsi sebelum menetapkan keputusan akhir yang akan menjadi dasar penerapan regulasi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/"><strong><em>Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Empat Bidang Pekerjaan Outsourcing Jadi Opsi Utama Revisi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pembahasan yang sedang berjalan, terdapat opsi agar penggunaan tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Empat bidang yang masuk dalam pembahasan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, layanan pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat bidang tersebut dinilai sebagai jenis pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, sehingga lebih sesuai dengan konsep dasar penggunaan tenaga kerja alih daya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dua bidang pekerjaan yang sebelumnya masuk dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi dikeluarkan dari aturan baru. Kedua bidang tersebut adalah layanan penunjang operasional perusahaan dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih berupa opsi yang terus dibahas bersama seluruh pihak terkait. Pemerintah tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain opsi pembatasan menjadi empat bidang, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan untuk kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan tersebut, tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi utama suatu perusahaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kemnaker Libatkan Buruh dan Pengusaha dalam Proses Revisi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker menegaskan bahwa revisi aturan outsourcing tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi buruh, asosiasi pengusaha, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan yang lahir memiliki keseimbangan antara kepentingan perlindungan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha dalam menjaga daya saing industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah menyebut proses pembahasan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena setiap masukan harus dikaji secara mendalam. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan tenggat penyelesaian pada Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Juli deadline pembahasan revisi Permenaker 7/2026,&#8221; ujar Afriansyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menghadirkan kejelasan aturan setelah muncul berbagai perdebatan sejak Permenaker tersebut diterbitkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Menaker Pastikan Revisi Aturan Dilakukan Melalui Dialog Sosial</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi dan meninjau kembali aturan outsourcing apabila terdapat aspirasi dari berbagai pihak yang menghendaki perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Yassierli, dinamika dalam pembentukan regulasi merupakan hal yang wajar karena setiap kebijakan ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap pekerja maupun pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan aturan tersebut telah dilakukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,&#8221; kata Yassierli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan pemerintah siap meninjau ulang regulasi jika hasil dialog menunjukkan adanya kebutuhan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap untuk meninjau kembali,&#8221; ujar Yassierli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika ditanya mengenai poin aturan mana saja yang berpotensi berubah, Yassierli belum memberikan rincian karena proses pembahasan masih berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan harus melalui mekanisme yang sesuai dan melibatkan partisipasi dari seluruh pihak yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tunggu saja, tentu itu proses,&#8221; katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Revisi Outsourcing Diharapkan Ciptakan Keseimbangan Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan aturan outsourcing menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang mendapat perhatian besar karena menyangkut jutaan pekerja di berbagai sektor industri. Bagi kalangan buruh, revisi aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap status kerja, kepastian pekerjaan, dan kesejahteraan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan regulasi yang jelas agar sistem alih daya tetap dapat mendukung efisiensi operasional tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, aturan outsourcing yang baru diharapkan mampu menghadirkan titik temu yang seimbang. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi buruh, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia industri nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target pada Juli 2026, maka aturan baru tersebut akan menjadi pedoman penting bagi penerapan sistem outsourcing di Indonesia pada masa mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7894630/selain-elon-musk-ini-pemegang-saham-terbesar-spacex"><strong><em>Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/revisi-regulasi-outsourcing-masuki-tahap-penyelesaian/">Revisi Regulasi Outsourcing Masuki Tahap Penyelesaian</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</title>
		<link>https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 08:34:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=348</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ancaman Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, KSPI Waspadai PHK Ribuan Buruh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap adanya potensi perpindahan sebagian lini produksi dua perusahaan otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh yang selama ini bekerja di sektor manufaktur otomotif nasional. Menurut Said Iqbal, kedua perusahaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/">Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, KSPI Waspadai PHK Ribuan Buruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap adanya potensi perpindahan sebagian lini produksi dua perusahaan otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh yang selama ini bekerja di sektor manufaktur otomotif nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Said Iqbal, kedua perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi di wilayah Mojokerto dan Pasuruan, Jawa Timur. Meski belum ada keputusan resmi mengenai penutupan pabrik secara menyeluruh, perpindahan sebagian kegiatan produksi dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian kondisi geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Selain itu, Vietnam dinilai semakin menarik bagi investor karena perkembangan industri kendaraan listrik yang cukup pesat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Informasi awal menunjukkan situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/1-juta-usaha-mikro-kecil-nikmati-sertifikasi-halal-gratis/"><strong><em>1 Juta Usaha Mikro Kecil Nikmati Sertifikasi Halal Gratis</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">KSPI Upayakan Negosiasi untuk Mencegah Pemindahan Produksi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menghadapi ancaman tersebut, KSPI menyatakan akan mengambil langkah negosiasi dengan pihak perusahaan agar rencana pemindahan lini produksi dapat dibatalkan. Serikat pekerja juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah dan lembaga legislatif untuk mencari solusi yang mampu mempertahankan investasi industri otomotif di dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Said Iqbal mengatakan dirinya akan berkomunikasi dengan DPR serta Presiden Prabowo Subianto guna mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, Indonesia perlu menciptakan iklim investasi yang kompetitif agar tidak kehilangan peluang menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri otomotif nasional diharapkan tetap mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ancaman PHK Juga Mengintai Ribuan Buruh Pabrik Sepatu Nike</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sektor otomotif, KSPI juga menyoroti ancaman PHK yang berpotensi terjadi di industri alas kaki. Said Iqbal menyebut sekitar 4.000 pekerja PT Feng Tay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan akibat berkurangnya pesanan produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai langkah pencegahan, KSPI berencana menjalin komunikasi langsung dengan manajemen Nike melalui jaringan serikat buruh internasional IndustriALL Global Union. Tujuannya agar pesanan produksi untuk pabrik di Indonesia tetap berjalan dan tidak dipindahkan ke negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Said Iqbal, keberlanjutan pesanan dari merek global sangat penting untuk menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor tersebut.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Didorong Beri Solusi agar Industri Tetap Bertahan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Said Iqbal juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kebijakan yang dapat membantu menekan biaya produksi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai langkah tersebut dapat membantu perusahaan mempertahankan jumlah tenaga kerja, bahkan membuka peluang peningkatan kapasitas produksi apabila kondisi bisnis kembali membaik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, KSPI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk bagi karyawan yang sementara dirumahkan. Ia menyoroti informasi mengenai pembayaran upah yang hanya mencapai sebagian dari ketentuan normal dan meminta agar hak pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ancaman relokasi pabrik dan potensi PHK ini menjadi pengingat bahwa daya saing industri nasional perlu terus diperkuat di tengah perubahan peta investasi global. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi lapangan pekerjaan masyarakat Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7892948/aturan-outsourcing-tuai-kritik-menaker-siap-evaluasi"><strong><em>Aturan Outsourcing Tuai Kritik, Menaker Siap Evaluasi</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/ribuan-buruh-terancam-phk-akibat-pabrik-pindah-ke-vietnam/">Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Pabrik Pindah ke Vietnam</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</title>
		<link>https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 13:46:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Garmen]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=342</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung untuk Cari Solusi Bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Pemerintah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/">Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung untuk Cari Solusi Bersama</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Pemerintah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan sekaligus memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT AII dan serikat pekerja. Keterlibatan pemerintah ini menjadi tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya diajukan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia kepada Kemnaker pada 4 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menunjukkan peran pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dalam kasus PHK yang melibatkan jumlah pekerja besar, proses komunikasi antara perusahaan dan pekerja menjadi faktor penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah Noor mengajak kedua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, kesepakatan yang tercapai melalui komunikasi terbuka dapat menjadi jalan terbaik untuk menjaga hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/aturan-penalti-rp-100-juta-manajer-kopdes-dicabut/"><strong><em>Aturan Penalti Rp 100 Juta Manajer Kopdes Dicabut</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perusahaan Menaikkan Tawaran Kompensasi PHK kepada 133 Pekerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan terbaru proses mediasi, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan adanya perbaikan tawaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak PHK. Perusahaan meningkatkan perhitungan hak pekerja dari tawaran sebelumnya sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tawaran tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan antara perusahaan, pekerja, dan Kemnaker. Pemerintah berharap peningkatan nilai kompensasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pekerja dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wamenaker Afriansyah Noor meminta seluruh pekerja yang terkena PHK agar mempelajari tawaran tersebut secara saksama. Ia menekankan bahwa setiap keputusan perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang serta kepastian terhadap hak-hak yang diterima pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,&#8221; ujar Afriansyah Noor dalam proses mediasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kemnaker Mendorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Jalur Hubungan Industrial</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker menegaskan bahwa proses mediasi tidak berhenti apabila belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah masih menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila musyawarah belum menghasilkan keputusan bersama, pekerja dan perusahaan dapat melanjutkan proses melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam sistem ketenagakerjaan. Mekanisme ini bertujuan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian yang adil dan memiliki kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Kemnaker juga berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prinsip perlindungan tenaga kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Afriansyah Noor.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah dalam Mengawal Hak Pekerja dan Kepastian bagi Perusahaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus PHK 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia menjadi perhatian Kemnaker karena menyangkut perlindungan hak tenaga kerja serta keberlangsungan hubungan industrial yang sehat. Kehadiran pemerintah dalam proses mediasi bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kondisi perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktik hubungan industrial, PHK sering menjadi persoalan yang membutuhkan komunikasi intensif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Karena itu, pemerintah berupaya mendorong penyelesaian melalui perundingan yang melibatkan semua pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memastikan pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan, Kemnaker juga mengutamakan terciptanya proses penyelesaian yang transparan. Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Proses Mediasi Diharapkan Mencapai Kesepakatan yang Menguntungkan Semua Pihak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia masih terus berlangsung. Tawaran kompensasi terbaru dari perusahaan menjadi salah satu perkembangan penting yang dapat membuka peluang tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemnaker memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan fasilitas komunikasi apabila masih dibutuhkan. Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai dengan tetap mengutamakan hak pekerja serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, hasil dari mediasi ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi bagi 133 pekerja yang terdampak, tetapi juga menjadi contoh pentingnya dialog dalam menghadapi persoalan hubungan industrial. Kolaborasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7687766/23470-pekerja-kena-phk-ini-daftar-10-provinsi-tertinggi"><strong><em>23.470 Pekerja Kena PHK, Ini Daftar 10 Provinsi Tertinggi</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/kemnaker-turun-tangan-atasi-phk-133-pekerja-garmen/">Kemnaker Turun Tangan Atasi PHK 133 Pekerja Garmen</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Penalti Rp 100 Juta Manajer Kopdes Dicabut</title>
		<link>https://beritabavet.id/aturan-penalti-rp-100-juta-manajer-kopdes-dicabut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 20:43:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kopdes]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Penalti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panselnas Cabut Penalti Rp 100 Juta bagi Manajer Kopdes, Peserta yang Mundur Bisa Daftar Kembali Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) resmi menghapus ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas. Keputusan tersebut diambil setelah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/aturan-penalti-rp-100-juta-manajer-kopdes-dicabut/">Aturan Penalti Rp 100 Juta Manajer Kopdes Dicabut</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Panselnas Cabut Penalti Rp 100 Juta bagi Manajer Kopdes, Peserta yang Mundur Bisa Daftar Kembali</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) resmi menghapus ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas. Keputusan tersebut diambil setelah aturan tersebut menjadi sorotan dan memicu perdebatan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencabutan aturan penalti diumumkan melalui Pengumuman Panselnas Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana Panselnas SDM KDKMP dan KNMP, Tedi Bharata, pada Kamis (18/6/2026). Panselnas menyebut penghapusan klausul tersebut bertujuan memastikan proses rekrutmen tidak menghambat talenta terbaik untuk bergabung dan mengikuti program pengembangan SDM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengumumannya, Tedi menegaskan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta resmi dicabut dan tidak lagi berlaku bagi peserta yang telah lolos seleksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pencabutan aturan tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos dapat mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan dengan lebih tenang. Panselnas berharap para peserta tetap memiliki komitmen tinggi untuk menjalani seluruh rangkaian program dan menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/prabowo-dorong-perluasan-peluang-kerja-wni-di-jerman/"><strong><em>Prabowo Dorong Perluasan Peluang Kerja WNI di Jerman</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Aturan Ikatan Dinas Manajer Kopdes Tetap Berlaku Sesuai Peraturan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meski menghapus sanksi finansial, Panselnas menegaskan bahwa ketentuan terkait ikatan dinas dalam Lampiran I Poin 12 tetap diberlakukan. Peserta yang lolos seleksi masih diwajibkan menjalani masa ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan ikatan dinas tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pencabutan penalti tidak berarti menghilangkan tanggung jawab peserta terhadap komitmen kerja yang telah disepakati dalam program pengadaan SDM KDKMP dan KNMP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan program dalam memperoleh tenaga profesional sekaligus memberikan kepastian yang lebih adil bagi para peserta seleksi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Peserta yang Sempat Mengundurkan Diri Diberi Kesempatan Kembali</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap aturan denda Rp100 juta. Mereka dapat kembali menyatakan kesediaan untuk mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesempatan konfirmasi diberikan dalam periode 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini dilakukan agar peserta yang sebelumnya batal bergabung tetap memiliki peluang melanjutkan proses seleksi setelah adanya perubahan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan membuka kembali akses bagi peserta yang mundur menunjukkan adanya penyesuaian dari penyelenggara terhadap masukan masyarakat dan calon peserta. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas rekrutmen sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terpenuhi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Aturan Penalti Rp100 Juta Sebelumnya Memicu Polemik di Media Sosial</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum dicabut, ketentuan denda Rp100 juta tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan yang harus ditandatangani peserta yang lolos seleksi SDM KDKMP dan KNMP. Dokumen tersebut memuat 13 poin persyaratan yang wajib dipatuhi oleh peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada poin 13, peserta menyatakan kesediaannya menerima penalti Rp100 juta apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas dua tahun sebagaimana diatur dalam poin 12.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah peserta menyampaikan keberatan karena nilai penalti dinilai cukup besar dan berpotensi menjadi beban apabila mereka tidak dapat melanjutkan penugasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima berbagai respons, Panselnas melakukan evaluasi dan memutuskan untuk menghapus klausul penalti tersebut. Ke depan, proses pelatihan dan pembinaan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan berjalan lebih efektif dengan tetap mengedepankan komitmen, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pengadaan SDM KDKMP dan KNMP sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi dan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kawasan pesisir. Oleh karena itu, proses seleksi yang transparan dan kebijakan yang proporsional menjadi faktor penting untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7889215/kebut-80-ribu-kopdes-merah-putih-menkop-usul-anggaran-ditambah"><strong><em>Kebut 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Menkop Usul Anggaran Ditambah</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/aturan-penalti-rp-100-juta-manajer-kopdes-dicabut/">Aturan Penalti Rp 100 Juta Manajer Kopdes Dicabut</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Dorong Perluasan Peluang Kerja WNI di Jerman</title>
		<link>https://beritabavet.id/prabowo-dorong-perluasan-peluang-kerja-wni-di-jerman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 04:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jerman]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=330</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prabowo Perkuat Kerja Sama dengan Jerman untuk Perluas Peluang Kerja WNI Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia untuk memperluas peluang kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) di Jerman, termasuk pada sektor teknologi tingkat tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan bilateral antara Prabowo dan Presiden Republik Federal Jerman, Frank-Walter Steinmeier, di Istana [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/prabowo-dorong-perluasan-peluang-kerja-wni-di-jerman/">Prabowo Dorong Perluasan Peluang Kerja WNI di Jerman</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Prabowo Perkuat Kerja Sama dengan Jerman untuk Perluas Peluang Kerja WNI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia untuk memperluas peluang kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) di Jerman, termasuk pada sektor teknologi tingkat tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan bilateral antara Prabowo dan Presiden Republik Federal Jerman, Frank-Walter Steinmeier, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama ketenagakerjaan tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Jerman di berbagai bidang strategis. Di tengah tantangan ekonomi dan dinamika global yang terus berkembang, kedua negara berupaya memperkuat kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk meningkatkan akses tenaga kerja terampil ke pasar internasional, termasuk Jerman yang memiliki kebutuhan tenaga kerja pada sejumlah sektor tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Indonesia juga ingin memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Jerman termasuk di sektor teknologi tingkat tinggi,&#8221; ujar Prabowo usai pertemuan bilateral dengan Presiden Steinmeier.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/subsidi-bbm-lebih-tepat-jika-dialihkan-ke-transportasi-publik/"><strong><em>Subsidi BBM Lebih Tepat Jika Dialihkan ke Transportasi Publik</em></strong></a>&#8220;</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kerja Sama Keterampilan dan Keperawatan Jadi Fokus Kemitraan</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Indonesia dan Jerman Teken LoI Global Skills Partnership</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, Prabowo dan Steinmeier turut menyambut baik penandatanganan Letter of Intent (LoI) mengenai Global Skills Partnership di sektor keperawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia agar mampu memenuhi standar tenaga kerja internasional. Program seperti ini juga diharapkan membuka kesempatan lebih besar bagi tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja dan mengembangkan karier di Jerman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain bidang ketenagakerjaan, kedua negara sepakat untuk memperkuat hubungan ekonomi melalui peningkatan perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo berharap perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat segera mencapai tahap penyelesaian substansial sehingga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di kedua kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Prabowo, peran aktif Jerman dalam proses finalisasi kesepakatan di tingkat Uni Eropa menjadi faktor penting untuk mempercepat implementasi kerja sama ekonomi tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momen Prabowo Menyapa Presiden Jerman dengan Bahasa Jerman</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Sapaan &#8220;Guten Tag&#8221; Warnai Pertemuan Kenegaraan di Istana Merdeka</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu momen yang menarik perhatian dalam kunjungan kenegaraan Presiden Steinmeier adalah ketika Prabowo membuka pernyataan pers menggunakan bahasa Jerman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di hadapan delegasi kedua negara dan awak media, Prabowo mengucapkan &#8220;Guten Tag, herzlich willkommen&#8221; yang berarti &#8220;selamat siang dan selamat datang&#8221;. Sapaan tersebut menjadi simbol penghormatan kepada tamu negara serta menunjukkan kedekatan hubungan diplomatik Indonesia dan Jerman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Steinmeier ke Indonesia. Menurutnya, kunjungan tersebut memiliki makna penting karena menjadi bagian dari penguatan hubungan bilateral menjelang peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Jerman pada 2027.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penguatan Kemitraan Indonesia dan Jerman di Tengah Tantangan Global</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kunjungan kenegaraan Presiden Steinmeier turut diisi dengan prosesi penyambutan resmi di Istana Merdeka. Kehadirannya disambut upacara kenegaraan, pasukan kehormatan, tarian budaya Indonesia, serta sambutan dari sejumlah pelajar yang membawa bendera kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah prosesi penyambutan, kedua pemimpin negara melakukan pertemuan empat mata dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing untuk membahas berbagai agenda kerja sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Jerman dalam memperkuat hubungan jangka panjang di bidang ketenagakerjaan, ekonomi, investasi, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, kolaborasi kedua negara diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk berkarier di tingkat global sekaligus mempererat hubungan strategis Indonesia dan Jerman yang telah terjalin selama puluhan tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/news/read/7891948/kantor-bupati-sigi-rusak-akibat-gempa-palu"><strong><em>Kantor Bupati Sigi Rusak Akibat Gempa Palu</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/prabowo-dorong-perluasan-peluang-kerja-wni-di-jerman/">Prabowo Dorong Perluasan Peluang Kerja WNI di Jerman</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Trimedya Dorong DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata</title>
		<link>https://beritabavet.id/trimedya-dorong-dpr-segera-sahkan-ruu-hukum-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 13:40:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hukum Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Trimedya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Trimedya Desak DPR Percepat Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kepastian Hukum Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan bisnis dan investasi lintas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/trimedya-dorong-dpr-segera-sahkan-ruu-hukum-perdata/">Trimedya Dorong DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Trimedya Desak DPR Percepat Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kepastian Hukum</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan bisnis dan investasi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Trimedya menilai rancangan undang-undang tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/tiffany-co-kembali-beroperasi-setelah-bayar-denda/"><strong><em>Tiffany &amp; Co Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">SPI Nilai RUU HPI Penting untuk Melindungi Kepentingan Nasional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Trimedya menegaskan bahwa RUU HPI tidak hanya mengatur aspek hukum perdata internasional. Aturan ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga kepentingan nasional dalam berbagai hubungan hukum yang melibatkan pihak asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jelas dalam menangani sengketa perdata lintas negara, termasuk yang berkaitan dengan investasi, perdagangan, kontrak internasional, hingga penyelesaian perkara yang melibatkan warga negara atau badan usaha asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut semangat nasionalisme perlu menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi tersebut. Namun, perlindungan terhadap kepentingan nasional harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum yang dibutuhkan investor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nasionalisme harus tetap hadir untuk menjaga hak-hak Indonesia dan pelaku usaha nasional, tetapi jangan sampai menciptakan kekhawatiran bagi investor asing,” ujar Trimedya usai mengikuti RDPU bersama sejumlah organisasi advokat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Organisasi Advokat Beri Masukan dalam Pembahasan RUU HPI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Ketiga organisasi menyampaikan pandangan terkait substansi RUU HPI yang saat ini sedang dibahas DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPI menyambut positif langkah pemerintah dan DPR yang mulai menyusun kerangka hukum perdata internasional secara lebih komprehensif. Trimedya menilai regulasi tersebut dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini kerap menjadi kendala dalam penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski mendukung pengesahan RUU HPI, SPI juga meminta DPR mencermati sejumlah pasal agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Trimedya Soroti Kewenangan Hakim dan Potensi Tumpang Tindih Aturan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perhatian utama SPI adalah besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam beberapa ketentuan RUU HPI. Trimedya menilai pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara lebih rinci untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kualitas putusan pengadilan sangat bergantung pada kejelasan norma hukum yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. Karena itu, setiap ketentuan yang memberikan ruang diskresi besar harus disusun secara hati-hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, SPI juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih antara RUU HPI dan sejumlah regulasi lain yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja serta berbagai aturan investasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harmonisasi regulasi dinilai penting agar dunia usaha tidak menghadapi ketidakjelasan hukum akibat perbedaan ketentuan antarperaturan. Kepastian hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kepastian Hukum Dinilai Menjadi Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Trimedya menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi Indonesia adalah persepsi mengenai ketidakpastian hukum. Faktor tersebut sering kali menjadi perhatian investor ketika mempertimbangkan ekspansi bisnis atau penanaman modal di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap RUU HPI dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha melalui aturan yang jelas, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks globalisasi ekonomi, keberadaan hukum perdata internasional semakin penting karena transaksi bisnis, investasi, dan hubungan komersial kini melibatkan banyak yurisdiksi. Negara yang memiliki kerangka hukum jelas cenderung lebih dipercaya oleh pelaku usaha internasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">SPI Siap Terlibat dalam Pembahasan Lanjutan RUU HPI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">SPI menyatakan siap memberikan masukan tertulis yang lebih rinci kepada Pansus DPR guna menyempurnakan substansi RUU HPI. Organisasi tersebut juga membuka peluang untuk kembali hadir dalam forum pembahasan berikutnya apabila diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Trimedya berharap proses legislasi dapat berjalan cepat tanpa mengurangi kualitas pembahasan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus memberikan kepastian bagi investor domestik maupun asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila disusun secara seimbang, RUU HPI berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://berita.liputan6.com/megapolitan/read/7583509/jasad-wanita-di-hotel-jaksel-dibunuh-anak-di-bawah-umur?_gl=1*1aple5g*_gcl_au*MTc0ODAwNjE5NC4xNzgwMzI4OTUw*_ga*MTI5MzkyNDk5NC4xNzgwMzI4OTUx*_ga_32EZW1NHGX*czE3ODEwOTc0NTAkbzMzJGcxJHQxNzgxMDk4NzkxJGo2MCRsMCRoOTE0Nzg4NDYx"><strong><em>Jasad Wanita di Hotel Jaksel Dibunuh Anak di Bawah Umur</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/trimedya-dorong-dpr-segera-sahkan-ruu-hukum-perdata/">Trimedya Dorong DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUPST 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun</title>
		<link>https://beritabavet.id/rupst-2025-telkom-bagikan-dividen-rp219-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[RUPST]]></category>
		<category><![CDATA[Telkom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritabavet.id/?p=299</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUPST 2025 Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Telkom PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara virtual pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, mulai dari pembagian dividen tunai, program pembelian kembali saham (buyback), hingga perubahan susunan pengurus [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/rupst-2025-telkom-bagikan-dividen-rp219-triliun/">RUPST 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">RUPST 2025 Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Telkom</h2>



<p class="wp-block-paragraph">PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara virtual pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, mulai dari pembagian dividen tunai, program pembelian kembali saham (buyback), hingga perubahan susunan pengurus perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Telkom menjaga kinerja bisnis sekaligus memperkuat transformasi perusahaan di tengah perkembangan industri telekomunikasi dan digital yang semakin kompetitif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://beritabavet.id/tarif-pph-final-05-untuk-umkm-cek-syaratnya/"><strong><em>Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM, Cek Syaratnya</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemegang Saham Setujui Pembagian Dividen Rp21,9 Triliun</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu keputusan utama dalam RUPST adalah persetujuan pembagian dividen tunai senilai sekitar Rp21,9 triliun kepada para pemegang saham. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp17,8 triliun yang berasal dari laba bersih tahun buku 2025 dan sekitar Rp4,2 triliun dari saldo laba ditahan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Telkom menjadwalkan pembayaran dividen paling lambat pada 10 Juli 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 19 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan pembagian dividen ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada investor sekaligus mempertahankan kesehatan keuangan jangka panjang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Telkom Jaga Keseimbangan antara Imbal Hasil dan Investasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menjelaskan bahwa kebijakan dividen mempertimbangkan keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi perusahaan ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sepanjang 2025 Telkom menghadapi berbagai tantangan industri dan ketidakpastian ekonomi. Namun, perusahaan tetap mampu menjaga fundamental bisnis dan memperkuat arus kas operasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dian menilai persetujuan pembagian dividen menunjukkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah transformasi yang sedang dijalankan perusahaan. Langkah tersebut juga menjadi sinyal positif bahwa strategi bisnis Telkom masih mendapat dukungan kuat dari investor.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Program Buyback Saham Senilai Rp4 Triliun</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dividen, RUPST juga menyetujui pelaksanaan program buyback saham dengan nilai maksimal Rp4 triliun. Program ini dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan buyback berlangsung selama 12 bulan sejak memperoleh persetujuan RUPST, yaitu mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manajemen menilai aksi korporasi tersebut dapat meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menjaga stabilitas harga saham perusahaan di tengah fluktuasi pasar modal. Buyback juga menjadi instrumen yang sering digunakan emiten besar untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek bisnis jangka panjang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perubahan Pengurus untuk Perkuat Transformasi Perusahaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">RUPST turut menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi guna memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung agenda transformasi digital TelkomGroup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada jajaran Dewan Komisaris, Angga Raka Prabowo dipercaya sebagai Komisaris Utama. Sementara posisi Komisaris Independen diisi oleh Deswandhy Agusman, Anthony Leong, Ira Noviarti, dan Rofikoh Rokhim. Adapun posisi komisaris lainnya ditempati Rizal Mallarangeng, Edwin Hidayat Abdullah, dan Ossy Dermawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat direksi, Dian Siswarini tetap menjabat sebagai Direktur Utama. Susunan direksi lainnya meliputi Veranita Yosephine sebagai Direktur Enterprise &amp; Business Service, Willy Saelan sebagai Direktur Human Capital Management, Arthur Angelo Syailendra sebagai Direktur Keuangan &amp; Manajemen Risiko, Nanang Hendarno sebagai Direktur Network, Seno Soemadji sebagai Direktur Strategic Business Development &amp; Portfolio, serta Budi Satria Dharma Purba sebagai Direktur Wholesale &amp; International Service.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan struktur kepemimpinan ini diharapkan mampu mempercepat transformasi bisnis Telkom yang kini semakin berfokus pada layanan digital, konektivitas, pusat data, cloud, dan pengembangan ekosistem digital nasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Telkom Perkuat Posisi di Tengah Transformasi Industri Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom menghadapi perubahan besar dalam industri yang semakin mengandalkan teknologi digital dan layanan berbasis data. Perseroan terus berinvestasi pada infrastruktur jaringan, pusat data, layanan enterprise, hingga pengembangan teknologi baru untuk mempertahankan daya saing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan RUPST 2025 menunjukkan upaya perusahaan menjaga keseimbangan antara pembagian keuntungan kepada investor dan kebutuhan ekspansi bisnis jangka panjang. Dengan dukungan struktur kepemimpinan baru, program buyback saham, serta pembagian dividen yang signifikan, Telkom menargetkan pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap transformasi digital Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/saham/read/6329657/penjelasan-telkom-soal-dampak-aturan-as-terhadap-laporan-keuangan"><strong><em>Penjelasan Telkom Soal Dampak Aturan AS terhadap Laporan Keuangan</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://beritabavet.id/rupst-2025-telkom-bagikan-dividen-rp219-triliun/">RUPST 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun</a> appeared first on <a href="https://beritabavet.id">beritabavet.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
