Kemenko Perekonomian Dorong P3B Indonesia-Irlandia
Pemerintah Indonesia mendorong penyelesaian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Agreement (DTA) dengan Irlandia. Kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi kedua negara.
Pemerintah juga melihat Irlandia sebagai salah satu pintu masuk strategis menuju pasar Eropa. Karena itu, keberadaan P3B dinilai dapat membantu menciptakan kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan lintas negara.
P3B Dinilai Penting untuk Efisiensi Bisnis
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan Indonesia telah memiliki P3B dengan sejumlah negara Eropa.
Baca Juga “Pelita Air Kembali Sabet Penghargaan Maskapai Paling Tepat Waktu“
Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki perjanjian serupa dengan Irlandia. Pemerintah ingin kondisi tersebut segera ditindaklanjuti agar hubungan ekonomi kedua negara dapat berkembang lebih efisien.
“Yang kita harapkan dengan Irlandia karena sampai saat ini kita belum mempunyai Double Taxation Agreement,” ujar Edi di Jakarta, Jumat.
Menurut Edi, P3B dapat menjadi instrumen untuk mendukung kelancaran hubungan dagang sekaligus memfasilitasi kepentingan bisnis Indonesia dan Irlandia.
Keberadaan perjanjian perpajakan bilateral pada dasarnya memberikan kerangka bagi kedua negara dalam mengatur hak pemajakan atas penghasilan yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu yurisdiksi.
Indonesia Siapkan Irlandia sebagai Pintu Masuk Eropa
Pemerintah tidak hanya melihat kerja sama dengan Irlandia dari sisi hubungan bilateral. Indonesia juga mempertimbangkan posisi Irlandia dalam membuka akses yang lebih luas ke pasar Eropa.
Edi menyebut Indonesia membutuhkan manfaat strategis dari hubungan tersebut agar investasi dan perdagangan dapat berjalan lebih efisien.
“Sebenarnya kita sudah punya banyak, cuma kalau kita lihat di sini karena ini nanti jadi pintu masuk ke Eropa kita butuh benefit yang bisa kita buat,” katanya.
Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan seiring upaya Indonesia memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan ekonomi dengan kawasan Eropa.
Pemerintah berharap kerja sama yang lebih erat dengan Irlandia dapat memberikan manfaat bagi perdagangan, investasi, serta berbagai kepentingan bisnis kedua negara.
LoI Indonesia-Irlandia Perkuat Fondasi Kerja Sama
Upaya memperdalam hubungan ekonomi Indonesia dan Irlandia juga ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) oleh kedua negara di Jakarta pada Jumat.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Edi Prio Pambudi dan Duta Besar Irlandia untuk Indonesia Sharon Lennon. Penandatanganan ini menjadi salah satu langkah untuk menerjemahkan prioritas bersama ke dalam kerja sama yang lebih konkret.
Kemenko Perekonomian menilai LoI tersebut menunjukkan keseriusan kedua negara dalam memperluas hubungan ekonomi. Pemerintah selanjutnya dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai landasan untuk mengidentifikasi bidang kerja sama yang potensial.
Edi menjelaskan, Indonesia ingin memperdalam berbagai bentuk kerja sama melalui dokumen tersebut. Fokusnya mencakup upaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi sebelum implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA.
IEU-CEPA Jadi Konteks Penguatan Hubungan Ekonomi
Pemerintah mengaitkan penguatan hubungan Indonesia-Irlandia dengan agenda implementasi IEU-CEPA. Dalam konteks tersebut, Irlandia diharapkan dapat berperan sebagai salah satu gerbang bagi aktivitas ekonomi Indonesia di Eropa.
“Dengan dokumen yang kita tandatangani kita ingin memperdalam apa saja yang bisa kita lakukan, terutama untuk mengefisiensikan hubungan perdagangan dan investasi,” ujar Edi.
Menurut pemerintah, langkah tersebut dapat membantu Indonesia mempersiapkan berbagai aspek kerja sama sebelum IEU-CEPA memasuki tahap implementasi.
Dengan demikian, pembahasan P3B tidak berdiri sendiri. Perjanjian perpajakan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dapat mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang lebih terukur dalam hubungan ekonomi lintas negara.
P3B Menjadi Agenda Lanjutan Kerja Sama
Pemerintah kini mendorong agar pembahasan P3B Indonesia-Irlandia dapat segera menghasilkan kesepakatan. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi perdagangan dan investasi bilateral.
Penandatanganan LoI memberikan dasar awal bagi kedua negara untuk memperdalam kerja sama. Selanjutnya, pembahasan mengenai P3B menjadi salah satu agenda penting untuk menciptakan efisiensi dan kepastian bagi aktivitas ekonomi lintas batas.
Jika terealisasi, P3B Indonesia-Irlandia dapat melengkapi instrumen kerja sama ekonomi kedua negara. Kesepakatan tersebut juga berpotensi memperkuat posisi Irlandia sebagai salah satu akses Indonesia menuju pasar Eropa.
Baca Juga “Pemprov Jateng andalkan inseminasi buatan dongkrak produksi susu“